25 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Gugatan Status Lapangan Merdeka: PN Medan Gelar Sidang Lapangan

MEDAN SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Walikota Medan, Kamis (10/6).

LAPANGAN MERDEKA: LAPANGAN MERDEKA: Suasana di Lapangan Merdeka Medan pada sore hari. PN Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka terhadap Wali Kota Medan, Kamis (10/6).

Dalam sidang lapangan yang diketuai Majelis Hakim Dominggus Silaban, para pihak diajak meninjau langsung ke objek lokasi tanah Lapangan Merdeka yang disengketakan. Kuasa hukum penggugat Dr Redyanto Sidi dari LBH Humaniora mengatakan, dalam sidang lapangan yang digelar, hakim dan para pihak berkeliling penuh di lokasi Lapangan Merdeka.

“Hakim sudah melihat lokasi sesuai dengan gugatan kita, ternyata memang benar fakta di lapangan banyak bangunan yang menutupi Lapangan Merdeka. Salah satunya kafe-kafe yang menutupi, lalu ada perkantoran lain termasuk juga tempat perbukuan yang ada di situ yang ternyata masih masuk dalam Lapangan Merdeka,” kata Redyanto.

Dari peninjauan di lapangan, kata dia, semua lokasi terlihat sudah sangat memprihatinkan. Bahkan saat memasuki ke area Lapangan Merdeka, ada beberapa pintu masuk yang di pagar dan digembok.

“Selain meninjau objek sidang lapangan ini juga memastikan apakah memang objek yang disengketakan oleh penggugat adalah tempat dan lokasi yang sama, termasuk juga untuk membuktikan dalil gugatan kita, termasuk soal keadaan luas dan soal kondisi Lapangan Merdeka saat ini,” ungkapnya.

Ia berharap, dari hasil sidang lapangan, kiranya hakim jeli melihat kondisi ini dan melakukan penilaian yang sama dengan keinginan masyarakat untuk memerdekakan Lapangan Merdeka, sehingga Lapangan Merdeka bisa ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemko Medan.

“Harapan kita, tentu sesuai dengan pokok permohonan untuk menetapkan Lapangan Merdeka meningkatkan statusnya jadi cagar budaya adalah bagian yang penting, bahwa apa yang kita perbuat dalam permohonan gugatan kita sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” tegasnya.

Perkara gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka dijadikan cagar budaya tertuang dalam register perkara nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN. Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof Usman Pelly dan kawan-kawan dari KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan agar melakukan revisi atau peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031. (man/ila)

Foto: PN Medan dan penggugat lapangan merdeka, menggelar sidang lapangan, Kamis (10/6).

MEDAN SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Walikota Medan, Kamis (10/6).

LAPANGAN MERDEKA: LAPANGAN MERDEKA: Suasana di Lapangan Merdeka Medan pada sore hari. PN Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka terhadap Wali Kota Medan, Kamis (10/6).

Dalam sidang lapangan yang diketuai Majelis Hakim Dominggus Silaban, para pihak diajak meninjau langsung ke objek lokasi tanah Lapangan Merdeka yang disengketakan. Kuasa hukum penggugat Dr Redyanto Sidi dari LBH Humaniora mengatakan, dalam sidang lapangan yang digelar, hakim dan para pihak berkeliling penuh di lokasi Lapangan Merdeka.

“Hakim sudah melihat lokasi sesuai dengan gugatan kita, ternyata memang benar fakta di lapangan banyak bangunan yang menutupi Lapangan Merdeka. Salah satunya kafe-kafe yang menutupi, lalu ada perkantoran lain termasuk juga tempat perbukuan yang ada di situ yang ternyata masih masuk dalam Lapangan Merdeka,” kata Redyanto.

Dari peninjauan di lapangan, kata dia, semua lokasi terlihat sudah sangat memprihatinkan. Bahkan saat memasuki ke area Lapangan Merdeka, ada beberapa pintu masuk yang di pagar dan digembok.

“Selain meninjau objek sidang lapangan ini juga memastikan apakah memang objek yang disengketakan oleh penggugat adalah tempat dan lokasi yang sama, termasuk juga untuk membuktikan dalil gugatan kita, termasuk soal keadaan luas dan soal kondisi Lapangan Merdeka saat ini,” ungkapnya.

Ia berharap, dari hasil sidang lapangan, kiranya hakim jeli melihat kondisi ini dan melakukan penilaian yang sama dengan keinginan masyarakat untuk memerdekakan Lapangan Merdeka, sehingga Lapangan Merdeka bisa ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemko Medan.

“Harapan kita, tentu sesuai dengan pokok permohonan untuk menetapkan Lapangan Merdeka meningkatkan statusnya jadi cagar budaya adalah bagian yang penting, bahwa apa yang kita perbuat dalam permohonan gugatan kita sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” tegasnya.

Perkara gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka dijadikan cagar budaya tertuang dalam register perkara nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN. Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof Usman Pelly dan kawan-kawan dari KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan agar melakukan revisi atau peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031. (man/ila)

Foto: PN Medan dan penggugat lapangan merdeka, menggelar sidang lapangan, Kamis (10/6).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/