26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Masih Terhalang Perpres, Pemko Medan Belum Bisa Bangun Eks Bandara Polonia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan belum bisa melakukan perubahan peruntukan bagi lahan eks Bandara Polonia, padahal Pemko Medan telah lama berencana ingin merubah lahan eks Bandara Polonia sebagai salah satu kawasan pusat bisnis di Kota Medan.

“Status lahan eks Bandara Polonia hingga saat ini belum berubah, masih diperuntukkan sebagai pangkalan TNI angkatan udara. Itu memang belum bisa kita wujudkan sebagai kawasan pusat bisnis di Kota Medan,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Senin (18/11).

Dikatakan Irwan, hal itu merujuk kepada peraturan presiden (Perpres) No. 62/2011 dan hingga kini status peruntukannya masih belum mengalami perubahan. Karenanya, rencana akan dijadikan pusat bisnis maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum bisa dilakukan.

Sampai saat ini, kata Irwan, Perpres tersebut masih bersebrangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW kota Medan. “Karena Perpres kedudukan hukumnya jelas di atas Perda, maka jelas kita harus mengacu kepada Perpres, bukan Perda, sekalipun kita memang membutuhkan lahan itu sebagai salah satu fokus pembangunan di Kota Medan,” ujarnya.

Selain itu, Pemko dan DPRD Medan juga berencana untuk merevisi RTRW Kota Medan guna melakukan percepatan pembangunan di Kota Medan. Sebab, di beberapa lokasi di Kota Medan banyak pembangunan yang terhalang karena adanya RTRW yang dinilai sudah tidak sesuai. “Kalau RTRW mau diubah, ya bisa saja. Tapi kalau untuk eks Bandara Polonia ini, saya fikir kalaupun diubah tidak akan mengubah apapun karena tetap harus mengacu kepada Perpres,” katanya.

Satu-satunya cara untuk melakukan pembangunan di kawasan Eks Bandara Polonia, kata Irwan, adalah dengan mencabut Perpres No.62/2011. “Kalau saya tidak salah, upaya itu memang sudah dilakukan oleh Pemko Medan, tapi hasilnya memang Perpres itu masih berlaku. Selama Perpres itu masih berlaku tentu kita tidak bisa melakukan pembangunan di kawasan tersebut,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura,PSI,PPP, Abdul Rani mengatakan agar pemerintah pusat mau mempertimbangkan hal-hal yang bersifat mempercepat pembangunan daerah. “Itu memang masih mengacu kepada Perpres, tapi kita harapkan pemerintah pusat juga mau mempertimbangkan masih tepat atau tidaknya Perpres itu diterapkan. Bila memang sudah tidak tepat lagi, kenapa tidak untuk pemerintah mau mencabut Perpres itu, terkecuali bila pemerintah punya pertimbangan sendiri soal lah Eks Bandara Polonia,” kata politisi PPP tersebut.

Selain itu, lanjut Rani, Pemko Medan juga harus mulai berpikir untuk melakukan percepatan pembangunan di sejumlah kawasan lainnya di Kota Medan. Terkhusus Medan Utara, Rani meminta Pemko Medan mau berfokus untuk melakukan percaya pembangunan.

“Kita sudah terlalu sering mendengar keluhan masyarakat Medan Utara yang kian tertinggal, tapi belum banyak perubahan yang dilakukan Pemko Medan. Sebaiknya Pemko berfokus lebih dulu ke kawasan yang bisa di bangun tanpa halangan dari pada yang masih berhalangan seperti Eks Bandara Polonia yang masih berseberangan dengan Perpres,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan belum bisa melakukan perubahan peruntukan bagi lahan eks Bandara Polonia, padahal Pemko Medan telah lama berencana ingin merubah lahan eks Bandara Polonia sebagai salah satu kawasan pusat bisnis di Kota Medan.

“Status lahan eks Bandara Polonia hingga saat ini belum berubah, masih diperuntukkan sebagai pangkalan TNI angkatan udara. Itu memang belum bisa kita wujudkan sebagai kawasan pusat bisnis di Kota Medan,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Senin (18/11).

Dikatakan Irwan, hal itu merujuk kepada peraturan presiden (Perpres) No. 62/2011 dan hingga kini status peruntukannya masih belum mengalami perubahan. Karenanya, rencana akan dijadikan pusat bisnis maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum bisa dilakukan.

Sampai saat ini, kata Irwan, Perpres tersebut masih bersebrangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW kota Medan. “Karena Perpres kedudukan hukumnya jelas di atas Perda, maka jelas kita harus mengacu kepada Perpres, bukan Perda, sekalipun kita memang membutuhkan lahan itu sebagai salah satu fokus pembangunan di Kota Medan,” ujarnya.

Selain itu, Pemko dan DPRD Medan juga berencana untuk merevisi RTRW Kota Medan guna melakukan percepatan pembangunan di Kota Medan. Sebab, di beberapa lokasi di Kota Medan banyak pembangunan yang terhalang karena adanya RTRW yang dinilai sudah tidak sesuai. “Kalau RTRW mau diubah, ya bisa saja. Tapi kalau untuk eks Bandara Polonia ini, saya fikir kalaupun diubah tidak akan mengubah apapun karena tetap harus mengacu kepada Perpres,” katanya.

Satu-satunya cara untuk melakukan pembangunan di kawasan Eks Bandara Polonia, kata Irwan, adalah dengan mencabut Perpres No.62/2011. “Kalau saya tidak salah, upaya itu memang sudah dilakukan oleh Pemko Medan, tapi hasilnya memang Perpres itu masih berlaku. Selama Perpres itu masih berlaku tentu kita tidak bisa melakukan pembangunan di kawasan tersebut,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura,PSI,PPP, Abdul Rani mengatakan agar pemerintah pusat mau mempertimbangkan hal-hal yang bersifat mempercepat pembangunan daerah. “Itu memang masih mengacu kepada Perpres, tapi kita harapkan pemerintah pusat juga mau mempertimbangkan masih tepat atau tidaknya Perpres itu diterapkan. Bila memang sudah tidak tepat lagi, kenapa tidak untuk pemerintah mau mencabut Perpres itu, terkecuali bila pemerintah punya pertimbangan sendiri soal lah Eks Bandara Polonia,” kata politisi PPP tersebut.

Selain itu, lanjut Rani, Pemko Medan juga harus mulai berpikir untuk melakukan percepatan pembangunan di sejumlah kawasan lainnya di Kota Medan. Terkhusus Medan Utara, Rani meminta Pemko Medan mau berfokus untuk melakukan percaya pembangunan.

“Kita sudah terlalu sering mendengar keluhan masyarakat Medan Utara yang kian tertinggal, tapi belum banyak perubahan yang dilakukan Pemko Medan. Sebaiknya Pemko berfokus lebih dulu ke kawasan yang bisa di bangun tanpa halangan dari pada yang masih berhalangan seperti Eks Bandara Polonia yang masih berseberangan dengan Perpres,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/