MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi III DPRD Kota Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk melakukan verifikasi ulang jumlah pajak yang ditarik dari pihak Restoran Coffee Box. Sebab, jumlah pajak restoran yang diterima dinilai terlalu minim dan terkesan akal-akalan.
“Semua jenis pajak dari Coffee Box harus dihitung ulang. Kita minta verifikasi ulang oleh Bapenda karena pajak yang disetor terlalu minim, sementara omset per hari dari restoran cukup besar, yaitu mencapai sekitar Rp59 juta per hari,” ucap Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga saat memimpin RDP di ruang komisi 3 DPRD Medan, Selasa (10/6/2025) sore.
Dalam rapat yang dihadiri Bependa Kota Medan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, dan perwakilan Coffee Box Loila Saragih itu, David Roni mengatakan bahwa segala jenis pajak seperti restoran, PBB, ABT dan reklame harus ditinjau kembali.
“Khususnya terkait pajak restoran, pihak pengusaha sepertinya tidak transparan soal data jumlah kursi untuk mendapatkan jenis izin usaha. Ketidaktransparan ini kita duga mengurangi nilai pajak yang harus disetor,” ujarnya.
Terkait hal itu, David Roni meminta agar Dinas PMPTSP dapat merevisi jenis izin dan disesuaikan dengan fakta dilapangan. “Fakta di lapangan untuk restoran Coffee Box di Jl Palang Merah, itu memiliki jumlah kursi hingga ratusan. Makanya, jenis izin harus direvisi karena jumlah kursi bukan dibawah 100 lagi,” kata David.
Selain itu, guna memastikan agar perolehan pajak dari restoran bisa maksimal, David Roni menyarankan kepada Bapenda agar restoran Coffee Box di tiga tempat di Kota Medan dapat dipantai setiap harinya. “Coffee Box ini harus diawasi setiap harinya.
Setelah RDP ini harus ada tindaklanjut,” pungkasnya. (map/ila)

