28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kapoldasu Prioritaskan Kasus Penipuan DA

MEDAN- Dugaan penipuan yang dilakukan Dewi Astati, terhadap puluhan orang dengan total kerugian di atas Rp40 miliar membuat Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat buka suara. Kapolda meminta kasus ini segera diselesaikan karena telah cukup meresahkan warga Medan dan Sumut.

“Arahan Pak Kapolda, kasus ini harus segera diselesaikan,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto kepada Sumut Pos, Minggu (10/7). Dijelaskannya, korban yang melaporkan ke Polda Sumut, ternyata hanya satu dari enam orang yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut Rabu (6/7), dengan No Pol TBL/429/VII/2011/SPKT II.

Diketahui, enam orang yang mengaku korban tersebut antara lain, Ida, Richa, Nanggal, Ibu Purba dan Juli serta Aminuddin Harahap. “Yang melapor cuma satu orang saja ke Polda. Jadi, kita tidak bisa mengatakan jumlahnya mencapai Rp40 miliar. Kami polisi, tidak bisa melakukan pemeriksaan kalau menggunakan istilah katanya-katanya. Karena dari enam orang yang datang ke Polda, ternyata laporannya hanya satu.

Masalah ini juga, ada yang melapor ke Polresta Medan. Kalau nantinya yang menangkap Polresta Medan, penanganannya dilimpahkan ke Polresta Medan dan sebaliknya, kalau nantinya yang nangkap Poldasu maka penanganannya ke Poldasu. Dan mekanisme yang akan dijalankan adalah cek and balance. Artinya, jika nantinya siapa yang nangkap maka akan ketahuan yang kerja siapa,” tegasnya.(ari)

MEDAN- Dugaan penipuan yang dilakukan Dewi Astati, terhadap puluhan orang dengan total kerugian di atas Rp40 miliar membuat Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat buka suara. Kapolda meminta kasus ini segera diselesaikan karena telah cukup meresahkan warga Medan dan Sumut.

“Arahan Pak Kapolda, kasus ini harus segera diselesaikan,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto kepada Sumut Pos, Minggu (10/7). Dijelaskannya, korban yang melaporkan ke Polda Sumut, ternyata hanya satu dari enam orang yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut Rabu (6/7), dengan No Pol TBL/429/VII/2011/SPKT II.

Diketahui, enam orang yang mengaku korban tersebut antara lain, Ida, Richa, Nanggal, Ibu Purba dan Juli serta Aminuddin Harahap. “Yang melapor cuma satu orang saja ke Polda. Jadi, kita tidak bisa mengatakan jumlahnya mencapai Rp40 miliar. Kami polisi, tidak bisa melakukan pemeriksaan kalau menggunakan istilah katanya-katanya. Karena dari enam orang yang datang ke Polda, ternyata laporannya hanya satu.

Masalah ini juga, ada yang melapor ke Polresta Medan. Kalau nantinya yang menangkap Polresta Medan, penanganannya dilimpahkan ke Polresta Medan dan sebaliknya, kalau nantinya yang nangkap Poldasu maka penanganannya ke Poldasu. Dan mekanisme yang akan dijalankan adalah cek and balance. Artinya, jika nantinya siapa yang nangkap maka akan ketahuan yang kerja siapa,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/