MEDAN- Kerambah jaring apung yang dianggap mencemari Danau Toba terus menjadi sorotan. PT Aquafarm Nusantara menjadi salah satu pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. Dari 56 lokasi keramba jaring apung di danau itu, hanya lima lokasi yang dimiliki PT Aquafarm Nusantara. “Tetapi, perusahaan asing asal Swiss ini yang selalu dipermasalahkan, ada apa dibalik semua ini,” ucapnya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEDINA, Ir Batarlin Dolok Saribu, Sabtu (7/7).
Didampingi Ketua Lembaga Pemerhati Hukum Keadilan Indonesia (LPKHI) R Tambunan dan AB Baruara Ketua Komunitas Sumut Narata Batarlin berharap Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait di Pemprov dapat menyelesaikan kajiannya terhadap persoalan yang tengah dihadapi perusahaan ini.
“Kalau keramba jaring apung memang benar mencemarkan Danau Toba, pemerintah jangan tembang pilih, semua perusahaan yang terlibat harus ditutup, termasuk milik masyarakat sekitar, pemerintah harus adil. Perhatikan juga nasib para petani yang hidup dan menghidupi anak istrinya dengan matapencaharian mereka sebagai petani kerambah,” ujar R Tambunan.
Dikatakan Tambunan, pencemaran Danau Toba lebih banyak dari limbah rumah penduduk, hotel, restoran yang tidak ramah lingkungan. Akibat penggunaan pupuk dan pestisida, herbisida dan fungisida tanaman padi sawah di sekitar Danau Toba. (ari)