26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Lindungi Hak Konsumen di Kota Medan, PD RPH dan PD Pasar Jalin Kerja Sama

MOU: Plt Dirut RPH Kota Medan Ainal Mardiah SPd, MSi, bersama Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya usai penandatanganan MoU.
foto-foto: istimewa
MOU: Plt Dirut RPH Kota Medan Ainal Mardiah SPd, MSi, bersama Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya usai penandatanganan MoU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bertujuan melindungi hak konsumen pembeli daging di Kota Medan, Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) menjalin kerja sama dengan PD Pasar Kota Medan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama tersebut dilakukan di Kantor PD Pasar Kota Medan, Jalan Razak Medan, Rabu (10/7).

“MoU ini bertujuan menertibkan dan mengawasiý penjualan atau distribusi daging-daging yang masuk ke seluruh pasar di bawah naungan PD Pasar Kota Medan,” ungkap Plt PD RPH Kota Medan Ainal Mardiah, didampingi Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, usai memasang pelat dan spanduk dari RPH Kota Medan di sejumlah kios pedagang daging Pasar Petisah Medan.

Dengan penertiban dan pengawasan ini, lanjut Mardiah, diharapkan masyarakat Kota Medan bisa mendapat atau mengkonsumsi daging yang aman, sehat, utuh, serta halal. Bahkan, katanya, sebagai tindak lanjut MoU itu, pihaknya bersama instansi terkait, dalam waktu dekat segera melakukan razia terhadap daging sapi, babi, dan kambing, yang beredar di sejumlah pasar Kota Medan.

Mardiah juga mengimbau kepada para pedagang daging, agar mengambil daging dari RPH Kota Medan, untuk mendapatkan daging yang aman, sýehat, utuh, serta halal (ASUH). Apalagi, RPH Kota Medan sebagai satu-satunya rumah potong hewan di Kota Medan dan Sumatera Utara (Sumut), yang memiliki sertifikat dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumut. Dengan itu, diharapkan para pedagang dan konsumen merasaý lebih aman dan nyaman dalam berdagang dan mengkonsumsi daging.

Dia juga memastikan, penertiban dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, guna menghindari adanya pencampuran atau pengoplosan antara daging dari RPH Kota Medan dan dari luar. “Daging-daging dari RPH Kota Medan dipastikan terjamin. Tapi kalau dari luar, kami tidak berani menjamin. Karena itu, bagi konsumen yang ingin membeli daging, perhatikan dengan teliti. Ciri-ciri daging yang sehat itu masih merah, dipegang berair, tapi tidak lengket,” beber Mardiah.

TANDA TANGAN: Plt Dirut RPH Kota Medan Ainal Mardiah SPd, MSi, bersama Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya saat menandatangani MoU.

Lebih lanjut Mardiah mengatakan, pihaknya juga memberikan 3 karcis untuk setiap daging yang keluar dari RPH Kota Medan. Ketiganya yakni karcis kandang, pemeriksaan kesehatan, dan pemotongan. “Saat razia nanti, para pedagang harus melengkapi ketiganya, jika tidak mau terkena sanksi,” tegasnya.

Sementara Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya menambahkan, pihaknya lebih fokus kepada tempat berjualan para pedagang. “Khusus di Pasar Petisah, ada 7 pedagang daging yang diberi izin. Seluruhnya mengambil daging dari RPH Kota Medan,” katanya.

Menurutnya, PD Pasar bersikap tegas dalam hal ini, yakni pedagang yang mengambil daging dari luar RPH Kota Medan, tidak akan diberi izin tempat. “Daging yang diambil wajib dari RPH Kota Medan. Bukan kami ingin menyalahi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha, tapi seluruh daging yang dijual di sini harus melalui pemeriksaan ulang, guna mendapatkan daging yang sehat, aman, utuh serta halal, karena itu adalah hak konsumen,” pungkas Rusdi.

Penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri pihak Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pemko Medan, yang diwakili H Amril Anchan, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta pihak-pihak terkait lainnya. (map/saz)

MOU: Plt Dirut RPH Kota Medan Ainal Mardiah SPd, MSi, bersama Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya usai penandatanganan MoU.
foto-foto: istimewa
MOU: Plt Dirut RPH Kota Medan Ainal Mardiah SPd, MSi, bersama Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya usai penandatanganan MoU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bertujuan melindungi hak konsumen pembeli daging di Kota Medan, Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) menjalin kerja sama dengan PD Pasar Kota Medan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama tersebut dilakukan di Kantor PD Pasar Kota Medan, Jalan Razak Medan, Rabu (10/7).

“MoU ini bertujuan menertibkan dan mengawasiý penjualan atau distribusi daging-daging yang masuk ke seluruh pasar di bawah naungan PD Pasar Kota Medan,” ungkap Plt PD RPH Kota Medan Ainal Mardiah, didampingi Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, usai memasang pelat dan spanduk dari RPH Kota Medan di sejumlah kios pedagang daging Pasar Petisah Medan.

Dengan penertiban dan pengawasan ini, lanjut Mardiah, diharapkan masyarakat Kota Medan bisa mendapat atau mengkonsumsi daging yang aman, sehat, utuh, serta halal. Bahkan, katanya, sebagai tindak lanjut MoU itu, pihaknya bersama instansi terkait, dalam waktu dekat segera melakukan razia terhadap daging sapi, babi, dan kambing, yang beredar di sejumlah pasar Kota Medan.

Mardiah juga mengimbau kepada para pedagang daging, agar mengambil daging dari RPH Kota Medan, untuk mendapatkan daging yang aman, sýehat, utuh, serta halal (ASUH). Apalagi, RPH Kota Medan sebagai satu-satunya rumah potong hewan di Kota Medan dan Sumatera Utara (Sumut), yang memiliki sertifikat dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumut. Dengan itu, diharapkan para pedagang dan konsumen merasaý lebih aman dan nyaman dalam berdagang dan mengkonsumsi daging.

Dia juga memastikan, penertiban dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, guna menghindari adanya pencampuran atau pengoplosan antara daging dari RPH Kota Medan dan dari luar. “Daging-daging dari RPH Kota Medan dipastikan terjamin. Tapi kalau dari luar, kami tidak berani menjamin. Karena itu, bagi konsumen yang ingin membeli daging, perhatikan dengan teliti. Ciri-ciri daging yang sehat itu masih merah, dipegang berair, tapi tidak lengket,” beber Mardiah.

TANDA TANGAN: Plt Dirut RPH Kota Medan Ainal Mardiah SPd, MSi, bersama Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya saat menandatangani MoU.

Lebih lanjut Mardiah mengatakan, pihaknya juga memberikan 3 karcis untuk setiap daging yang keluar dari RPH Kota Medan. Ketiganya yakni karcis kandang, pemeriksaan kesehatan, dan pemotongan. “Saat razia nanti, para pedagang harus melengkapi ketiganya, jika tidak mau terkena sanksi,” tegasnya.

Sementara Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya menambahkan, pihaknya lebih fokus kepada tempat berjualan para pedagang. “Khusus di Pasar Petisah, ada 7 pedagang daging yang diberi izin. Seluruhnya mengambil daging dari RPH Kota Medan,” katanya.

Menurutnya, PD Pasar bersikap tegas dalam hal ini, yakni pedagang yang mengambil daging dari luar RPH Kota Medan, tidak akan diberi izin tempat. “Daging yang diambil wajib dari RPH Kota Medan. Bukan kami ingin menyalahi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha, tapi seluruh daging yang dijual di sini harus melalui pemeriksaan ulang, guna mendapatkan daging yang sehat, aman, utuh serta halal, karena itu adalah hak konsumen,” pungkas Rusdi.

Penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri pihak Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pemko Medan, yang diwakili H Amril Anchan, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta pihak-pihak terkait lainnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/