MEDAN, SUMUTPOS.CO – SETELAH dicabutnya izin pengumpulan uang dan barang bantuan (PUB) oleh Kementerian Sosial, Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Utara di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, akhirnya menutup aktivitas pelayanan hingga waktu yang belum ditentukan.
“Iya (tutup), untuk sementara waktu, yang belum ditentukan,” ungkap Humas ACT Sumut, Edi Purnomo saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui sambungan telpon seluler, Minggu (10/7).
Edi mengatakan, kantor mereka tutup sejak Kamis (7/7). Penutup kantor ACT Sumut berdasarkan instruksi dari ACT Pusat di Jakarta. “Dari kemarin kita sudah tutup, instruksi dari ACT Pusat tidak boleh ada aktivitas. Kita mengikuti instruksi dari pusat saja,” sebut Edi.
Edi mengungkapkan, Kantor ACT Sumut sudah didatangi Dinas Sosial Provinsi Sumut terkait Surat keputusan Kementerian Sosial terkait dengan PUB tersebut. “Dinas Sosial Sumut juga sudah datang, cuma mensosialisasikan terkait pencabutan PUB tersebut,” pungkas Edi.
Terpisah, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengimbau masyarakat dapat menyalurkan zakat dan sedekah ke lembaga lainnya, seperti Baznas. “Pemerintah Provinsi Sumatera mengimbau masyarakat untuk menyalurkan sedekah dan zakat agar menyalurkan itu, lembaganya tepat sasaran. Tidak salah disalurkan ke tempat yang lain,” sebut Musa.
Pria yang akrab disapa Ijeck ini mengatakan, banyak lembaga lain untuk mengumpulkan bantuan dan sedekah. Untuk ACT sendiri, izinya sudah dicabut oleh Pemerintah Pusat saat ini. “Ini lembaga tempat untuk mengumpulkan infak dan sedekah, tidak saja ACT. Untuk sistem pengelolaan didalam kita tidak ikut, begitu juga Pemerintah Provinsi,” ucap Ijeck.
Ijeck menjelaskan, ada alasan mendasar kenapa Kementerian Sosial mencabut izin PUB ACT saat ini. Namun, ia mengatakan pihaknya tidak mencampuri secara mendalam. “Dengan kejadian ACT ini, secara pemerintah pusat melihat ada sesuatu hal di dalam internal ACT,” sebut Ijeck.
Diberitakan sebelumnya, Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangnya di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. “Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen,” katanya.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.(gus)