MEDAN-Pengajuan surat permohonan mengurus akta kelahiran atau permohonan pengangkatan anak, membuat pengajuan surat pembuatan permohonan yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga Agustus 2012 tercatat ada sebanyak 3.224 permohonan. Jumlah ini cenderung meningkat bila dibandingkan pada 25 Juli 2012 lalu dengan jumlah permohonan hanya 2.587 orang.
Juru Bicara PN Medan, Ahmad Guntur mengatakan, kurang familiarnya masyarakat ditambah minimnya informasi yang diterima perihal pengurusan permohonan akte kelahiran atau permohonan pengangkatan anak, membuat pengajuan surat pembuatan permohonan tersebut menumpuk di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Jumlah itu memang tergolong besar kenaikannya di mana pada tanggal 25 Juli 2012 lalu, kami masih mencatat permohonan yang masuk sebanyak 2.587. Jumlah tersebut tidak hanya terpaku pada permohonan akte kelahiran saja, melainkan ada pula perhomohan hak asuh anak atau permohonan lainnya. Namun yang paling banyak memang akta kelahiran,” ujarnya.
Bahkan, yang mengejutkan pengurusan akta kelahiran tidak hanya datang dari kalangan orang tua untuk anak berusia satu tahun keatas saja. Terdapat pula beberapa pemohon datang dari kalangan usia mapan di mana ketika sadar akta kelahiran penting ia lantas mengurusnya.
“Meski tidak banyak beberapa pemohon ada yang datang dari usia mapan. Pengurusan akta kelahiran bagi mereka biasanya digunakan ketika ingin berangkat haji atau sedang menjalani proses hukum, dimana kepastian usia yang didapat dari akta kelahiran sangat diperlukan,” jelasnya.
Menurut Guntur, menumpuknya berkas permohonan akte kelahiran membuat PN Medan setiap hari harus menyidangkan sekitar 60 orang masyarakat. Menggunakan hakim tunggal dan seorang panitera pengganti, proses persidangan pembuatan permohonan akte kelahiran ini minimal harus menghadirkan dua orang saksi.
Disinggung terkait biaya, lanjut Guntur seluruhnya tergantung dari lokasi pemohon. Sebab biaya sidang permohonan akta kelahiran ini tergantung jauh dekatnya radius tempat tinggal pemohon. Dengan demikian semakin dekat lokasi pemohon maka semakin ringan pula biaya perkaranya dan begitu sebaliknya.
“Biaya itu digunakan untuk ongkos panggil yang dilakukan oleh juru sita (yang memberitahukan kapan sidang dimulai). Biasanya biayanya sekitar Rp60 ribuan. Sebab juru sita ketika memberitahukan kapan sidang tidak boleh menggunakan sarana telepon dan harus mendatangi langsung rumah warga, dan itu sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya lagi.
Ditambahkannya, proses persidangan untuk permohonan akte kelahiran biasanya berlangsung satu hari. Setelah itu masyarakat harus menunggu inkrah yang biasanya berdurasi 14 hari, sebagai pembuktian tidak ada pihak yang keberatan atas penetapan hasil persidangan.
Lanjut Guntur, untuk masyarakat yang belum memahami pembuatan akte kelahiran bisa langsung mendaftarkan diri ke PN Medan untuk selanjutnya diberikan nomor register.
Setelah memperoleh nomor register masyarakat harus tetap menunggu karena berkas tersebut harus naik ke Wakil PN Medan yang berhak menunjuk hakim dan panitera pengganti pada persidangan nanti.
“Setelah ditetapkan siapa hakim dan panitera penggantinya maka hakim akan bertugas menindaklanjuti untuk memastikan kapan waktu sidang. Setelah memanggil pemohon, biasanya jarak tiga atau empat hari sidang sudang bisa digelar,” bebernya. (far)