MEDAN- Siantar TV, grup Jawa Pos Multimedia Corporation (JPMC), meraih dukungan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPID) Sumut, untuk segera beroperasi melayani publik Kota Siantar khususnya dan beberapa daerah lainnya, antara lain, Asahan, Simalungun, Tebing Tinggi dan sekitarnya.
Hal itu terungkap dari respon positif sejumlah pihak di Sumut saat digelarnya Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) KPID Sumut dengan empat perusahaan media, antara lain PT Maxi Media Cakrawala Televisi (TV Cabel), PT Kiss FM, PT Suara Bahana Sari Alam, dan PT Siantar Media TV, di Gedung KPID Sumut, Jalan Adinegoro, No.7 Medan, Jumat (10/8).
“Kami sangat mendukung kehadiran 4 media dan berharap bisa lulus semua. Kita berharap prosesnya tidak terlalu lama. Namun kami mengimbau, sebelum ada izin stasiun radio (Isr), Siantar TV jangan dulu mengudara agar sukses mendapat izin sesuai aturan yang berlaku. Kita ketahui ada tujuh kanal di Siantar, dan dua sudah mengajukan,” ungkap Perwakilan Balai Monitor Kelas II Sumut, R Sihombing, ungkapnya.
Prof Syukur Cholil Dalimunthe, penguji dari perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, pada kesempatan itu lebih mengamati persoalan program acara. Menurutnya, space yang disediakan Siantar TV sebesar dua persen untuk program agama, sebaiknya ditambah. “TV yang menonjolkan informasi sangat menarik. Begitu halnya dengan Siantar TV ini. Dengan catatan, informasi yang harus up to date. Jadi tidak menonjolkan hiburan saja. Untuk program agama ini, kalau bisa tawar-menawar ditingkatkan 4 persen. Kemudian untuk pelayanan masyarakat juga jangan hanya satu persen, bisa dua atau tiga persen,” cetusnya.
Menjawab dua masukan tersebut, Indrawan, selaku Penanggungjawab (Penjab) Siantar TV menyatakan, masukan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya. “Kami sangat mematuhi. Artinya, kami ingin operasional yang aman, tanpa kendala dan semacamnya setelah nanti beroperasi. Dan kami akan mempertimbangkan untuk konten siaran,” jawabnya.
Indrawan menjelaskan, PT Siantar Media TV merupakan jaringan Jawa Pos Multimedia Corporation (JPMC). Dilatarbelakangi adanya asumsi atau penilaian jika Kota Siantar adalah daerah yang berkembang di Sumut.
Keberadaan media, terlebih tv local bisa menjadi sarana atau wadah untuk menjembatani keinginan masyarakat. Selain itu, Siantar TV juga menjadi alternative pilihan tontonan bagi masyarakat.
Dalam agenda perjalanannya, sambungnya, Siantar TV akan mengakomodir kebutuhan masyarakat, mengedepankan paket etnis yang heterogen. “Untuk dapat lebih luas dan dinamis. Sehingga dapat mengimbangi siaran dari luar, khususnya tv nasional,” tuturnya.
Untuk visi, menurutnya, Siantar TV menjadi pendukung pengembangan Kota Siantar dan daerah sekitarnya serta untuk memperkuat otonomi daerah. Siaran Siantar TV sebagai barometer siaran tercepat dan akurat yang berisi beragam konten, baik hiburan, pendidikan dan lainnya.
Secara prosedur hukum, Siantar TV sudah memiliki Akta No.9 tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT). Kontennya, yakni 95 persen siaran local dan 5 persen asing yang akan disaring atau difilter pada bagian produksi. “Siaran asing tidak serta merta begitu saja, akan difilter pada proses produksi,” tukasnya.
Untuk konten berita berisi penerangan dan informasi sebesar 40 persen, hiburan dan musik 30 persen, iklan 10 persen, agama 2 persen, dan tidak terkecuali program UMKM, pariwisata dan lainnya juga memiliki porsinya masing-masing.
Sejumlah rujukan acara yang akan ditayangkan pada Siantar TV, yaitu Album Anak Siantar, penyejuk rohani, kartun anak atau hiburan, Kabar Siantar yang berisi berita-berita terhangat, Warung Kota yang berisi acara dialogis yang membahas berbagai aspek, program Sekitar Kita berisi tentang seluk beluk pelayanan publik, Toba Nauli bercerita tentang dunia pariwisata, Ekonomi Rakyat, Mayakabar berisi informasi daerah, Nani bercerita tentang kuliner, Siantarman yang merupakan program khusus cerita lawak atau komedi, Martandang berisi Features, dan Lintas Berita yang berisi resume berita-berita yang ada.
“Siantar TV akan berkantor di Jalan Sangnawaluh Blok A, No.4, Siantar. Kami sudah mengajukan permohonan izin ke KPID dan ke Menkominfo. Penunjang Siantar Media Televisi, sudah tersedia. Untuk Sumber Daya Manusia (SDM), perekrutan akan dilakukan secara terbuka dengan penilaian transparan, penempatan sesuai kebutuhan. Dan diprioritaskan adalah SDM local,” urainya.
Salah seorang Komisioner KPID Sumut, Isfan Dariyan Nasution pada kesempatan itu, juga mengingatkan agar Siantar TV bisa mempersiapkan perencanaan pengoperasian saluran tv tersebut lebih matang. Hal itu supaya izin yang nantinya akan diberikan bias dimaksimalkan dalam perjalanannya. (ari)
“Kami melihat dari daya saing, khusus iklan tv-tv lainnya juga kesulitan untuk menggaet iklan atau memberi bantuan dalam siaran. Kita tidak ingin memberi izin untuk yang pertama dan terakhir. Karena kita lihat juga, Riau TV juga sempat mengalami kesulitan,” cetusnya.
Terkait hal itu, Indrawan mengatakan untuk masalah iklan, Siantar TV karena tv berjaringan maka akan sangat mungkin tidak begitu mengalami masalah. “Kami berjaringan dan kami tidak saling membagi iklan. Namun berkoordinasi dengan JPMC pusat. Jadi JPMC yang membagi iklan. Iklan di daerah, sangat jarang iklan produk karena biasanya iklan produk itu di Jakarta. Kalau ada produk di daerah, itu pasti dilempar ke Jakarta dulu. Caranya, selain mendapat share dr JPMC. Lebih pada penggarapan konten,” tuturnya. (ari)