32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasubbag di DPRD Medan Positif Covid

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran kembali bertambah. Setelah kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), penyebaran Covid-19 mulai merambah gedung DPRD Kota Medan. Seorang pegawai di Sekretariatan DPRD Kota Medan, dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab.

Diketahui, pegawai tersebut merupakan seorang ASN bernama Lili Carolina Batubara yang saat ini menjabat sebagai Kassubag Risalah dan Persidangan. Selain itu, ada satu pegawai lainnya berinisial HS, masih menunggu hasil swab yang sampai kemarin belum keluar.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Hj Alida ketika dikonfirmasi terkait hal itu membenarkannya. Dijelaskannya, Kasubbag Risalah dan Persidangan, Lili Carolina sebelumnya telah memiliki riwayat perjalanan ke Kota Bandung. “Beberapa pekan yang lalu, Lili sempat ke Bandung untuk menghadiri wisuda dua anaknya yang lulus IPDN,” jelas Alida, Senin (10/8).

Lebih lanjut, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Medan itu juga mengatakan, usai dari Bandung, Lili mengalami demam tinggi. “Awalnya dikira hanya demam biasa, rupanya tidak. Akhirnya diperiksa, diswab dan hasilnya positif,” bebernya.

Alida menyebutkan, kondisi Lili saat ini dalam keadaan baik. Menurutnya, Covid-19 bukanlah aib yang harus ditutupi, jadi tidak perlu malu ketika sudah terjangkit Covid-19. “Saya bilang sama beliau, banyak berdoa. Mudah-mudahan sembuh,” sebutnya.

Selain Lili, masih ada lagi seorang Kasubbag lainnya di Sekretariat DPRD Medan yang sedang menjalani isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Medan. “Kalau yang satu lagi saya kurang tahu. Tapi yang saya dengar belum keluar hasil swab-nya,” jelasnya.

Alida menyebutkan, meskipun sudah ada pegawai ataupun ASN yang dinyatakan Covid-19, namun aktivitas di gedung DPRD Medan masih berjalan seperti biasa. Tetapi kedepannya, ia berencana untuk mengurangi aktivitas ASN dan PHL yang ada pada gedung DPRD Medan yang terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan tersebut. “Jam kerja rencananya mau dibuat shift, mengindari kerumuman. Nanti akan dibuat aturannya. Hari ini seluruh ruangan sudah disemprot disinfektan. Kita belum bisa memastikan akan menutup atau menghentikan seluruh operasional di gedung DPRD Medan ini atau tidak,” pungkasnya.

Kejatisu Tak Lockdown

Sementara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tetap melakukan aktivitas seperti biasa, meski tiga pegawai dan dua jaksa terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Senin (10/8) siang.

“Masih normal, tak ada istilahnya kita isolasi atau lockdown. Tetap berjalan seperti biasa,” ucapnya kepada Sumut Pos.

Sementara, disinggung Kejatisu menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 untuk perkantoran, Sumanggar bersikukuh lockdown tidak bisa diterapkan di Kejatisu. “Tetaplah nggak bisa kami lockdown atau WFH (work form home) di kejaksaan ini. Karna sifat kita kan pelayanan,” katanya.

Menurutnya, untuk menetapkan status lockdown ataupun WFH, harus rekomendasi gugus tugas ataupun Jaksa Agung. “Iyalah,” tandas Sumanggar.

Sebelumnya, Kejatisu bertindak cepat setelah sejumlah pegawainya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Kajatisu Amir Yanto, telah memerintahkan personelnya yang dinyatakan positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri. Kajatisu menegaskan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid19, pihaknya mengandeng Gugus Tugas Pemprovsu melakukan rapid test baik terhadap jaksa, pegawai serta honorer.

Disebutkannya, dari hasil pemeriksaan rapid test sejumlah personelnya ada yang reaktif, sedangkan hasil tes swab sebagian dinyatakan positif. “Kalau jumlah yang positif, lebih dari satu orang. Dimana yang dinyatakan positif langsung diperintahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit,” ucapnya, Minggu (9/8).

Selain itu, disampaikannya, pihaknya juga telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kerja, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19. Begitu juga bagi seluruh jaksa, pegawai dan honorer serta tamu wajib menaati protokol kesehatan. (man/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran kembali bertambah. Setelah kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), penyebaran Covid-19 mulai merambah gedung DPRD Kota Medan. Seorang pegawai di Sekretariatan DPRD Kota Medan, dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab.

Diketahui, pegawai tersebut merupakan seorang ASN bernama Lili Carolina Batubara yang saat ini menjabat sebagai Kassubag Risalah dan Persidangan. Selain itu, ada satu pegawai lainnya berinisial HS, masih menunggu hasil swab yang sampai kemarin belum keluar.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Hj Alida ketika dikonfirmasi terkait hal itu membenarkannya. Dijelaskannya, Kasubbag Risalah dan Persidangan, Lili Carolina sebelumnya telah memiliki riwayat perjalanan ke Kota Bandung. “Beberapa pekan yang lalu, Lili sempat ke Bandung untuk menghadiri wisuda dua anaknya yang lulus IPDN,” jelas Alida, Senin (10/8).

Lebih lanjut, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Medan itu juga mengatakan, usai dari Bandung, Lili mengalami demam tinggi. “Awalnya dikira hanya demam biasa, rupanya tidak. Akhirnya diperiksa, diswab dan hasilnya positif,” bebernya.

Alida menyebutkan, kondisi Lili saat ini dalam keadaan baik. Menurutnya, Covid-19 bukanlah aib yang harus ditutupi, jadi tidak perlu malu ketika sudah terjangkit Covid-19. “Saya bilang sama beliau, banyak berdoa. Mudah-mudahan sembuh,” sebutnya.

Selain Lili, masih ada lagi seorang Kasubbag lainnya di Sekretariat DPRD Medan yang sedang menjalani isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Medan. “Kalau yang satu lagi saya kurang tahu. Tapi yang saya dengar belum keluar hasil swab-nya,” jelasnya.

Alida menyebutkan, meskipun sudah ada pegawai ataupun ASN yang dinyatakan Covid-19, namun aktivitas di gedung DPRD Medan masih berjalan seperti biasa. Tetapi kedepannya, ia berencana untuk mengurangi aktivitas ASN dan PHL yang ada pada gedung DPRD Medan yang terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan tersebut. “Jam kerja rencananya mau dibuat shift, mengindari kerumuman. Nanti akan dibuat aturannya. Hari ini seluruh ruangan sudah disemprot disinfektan. Kita belum bisa memastikan akan menutup atau menghentikan seluruh operasional di gedung DPRD Medan ini atau tidak,” pungkasnya.

Kejatisu Tak Lockdown

Sementara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tetap melakukan aktivitas seperti biasa, meski tiga pegawai dan dua jaksa terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Senin (10/8) siang.

“Masih normal, tak ada istilahnya kita isolasi atau lockdown. Tetap berjalan seperti biasa,” ucapnya kepada Sumut Pos.

Sementara, disinggung Kejatisu menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 untuk perkantoran, Sumanggar bersikukuh lockdown tidak bisa diterapkan di Kejatisu. “Tetaplah nggak bisa kami lockdown atau WFH (work form home) di kejaksaan ini. Karna sifat kita kan pelayanan,” katanya.

Menurutnya, untuk menetapkan status lockdown ataupun WFH, harus rekomendasi gugus tugas ataupun Jaksa Agung. “Iyalah,” tandas Sumanggar.

Sebelumnya, Kejatisu bertindak cepat setelah sejumlah pegawainya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Kajatisu Amir Yanto, telah memerintahkan personelnya yang dinyatakan positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri. Kajatisu menegaskan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid19, pihaknya mengandeng Gugus Tugas Pemprovsu melakukan rapid test baik terhadap jaksa, pegawai serta honorer.

Disebutkannya, dari hasil pemeriksaan rapid test sejumlah personelnya ada yang reaktif, sedangkan hasil tes swab sebagian dinyatakan positif. “Kalau jumlah yang positif, lebih dari satu orang. Dimana yang dinyatakan positif langsung diperintahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit,” ucapnya, Minggu (9/8).

Selain itu, disampaikannya, pihaknya juga telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kerja, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19. Begitu juga bagi seluruh jaksa, pegawai dan honorer serta tamu wajib menaati protokol kesehatan. (man/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/