BELAWAN- Dua pegawai Bea Cukai Belawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan gula dari India belum juga ditahan Polda Sumut. Namun, pihak Bea Cukai sudah berencana memberikan sanski administratif kepegawaian kepada kedua pegawai tersebut.
“Kedua pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka dalam penyelundupan gula asal India tersebut, akan kami kenakan sanksi, namun sanksi tersebut masih diproses oleh pihak Bea Cukai. Kalau ditanya keduanya diberikan sanksi apa, saya tidak bisa memberitahukannya, yang penting mereka kena sanksi administratif kepegawaian,” ujar Kasi Penyuluhan Layanan dan Informasi Bea Cukai Madya Belawan Sandy Hendratmo di ruangan kerjanya, Kamis (4/8).
Sandy membenarkan kedua pegawai Bea Cukai Belawan Ospaldo dan Syahrial, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu.
“Mereka memang sudah dijadikan tersangka oleh polisi. Saat ditanya kenapa kedua pegawai Bea Cukai tersebut belum ditahan, Sandy mengatakan kalau itu saya tidak tahu, coba tanyakan saja kepada pihak kepolisian, namun sampai saat ini keduanya masih merupakan pegawai Bea Cukai dan belum ada pemecatan kepada keduanya,” jelasnya.(mag-11)
Lebih lanjut, keduanya sampai saat ini masih bekerja di kantor Bea Cukai Belawan. “Kedua pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka masih dalam penyelidikan polisi, jadi kami tidak bisa mengambil tindakan kepada mereka berdua karena kami masih menghormati proses hukum yang berjalan,” tambahnya.
Saat ditanya, apa mungkin ada keterlibatan pihak Bea Cukai lainnya, Sandy hanya terdiam. “Kalau soal keterlibatan saya rasa tidak ada. Saya tidak tahu kalau itu, kemungkinan tidak ada pegawai Bea Cukai lain yang terlibat,” tandasnya. (mag-11)