31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pembangunan Dua Underpass dan Satu Overpass di Kota Medan Dalam Proses Tender

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan terus melanjutkan rencana pembangunan dua underpass dan satu overpass di Kota Medan pada tahun ini. Diketahui, pembangunan dua underpass dan satu overpass tersebut akan didanai melalui APBD Kota Medan.

Adapun kedua underpass tersebut, yakni underpass Simpang Jalan H.M Yamin – Jalan Jawa dan underpass Simpang Jalan Juanda – Jalan Brigjend Katamso. Sementara untuk pembangunan overpass, akan dilakukan di Jalan Stasiun.

Lantas, sudah sampai dimana rencana pembangunan ketiganya? Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan mengatakan, rencana pembangunan dua underpass dan satu overpass tersebut sedang dalam proses tender.

“Rencana pembangunan dua underpass dan satu overpass di Kota Medan terus berlanjut. Saat ini sedang dalam tahap tender,” ucap Willy kepada Sumut Pos, Kamis (10/8/2023).

Diketahui, ketiganya ditenderkan secara serentak atau sekaligus. Namun belum diketahui apakah pekerjaan fisik ketiganya dapat dilakukan secara serentak atau tidak, mengingat satu diantara pembangunan tersebut masih dalam tahap pembebasan lahan.

Adapun underpass yang masih dalam tahap pembebasan lahan yang dimaksud adalah pembangunan underpass Simpang Jalan Juanda. Sementara, pembangunan underpass simpang Jalan H.M Yamin dan Overpaas tidak perlu melakukan pembebasan lahan.

Terkait kapan pekerjaan fisik ketiga proyek tersebug mulai dilakukan, Willy tidak menjelaskannya. Namun, ia memastikan bahwa pekerjaan ketiganya akan dilakukan sesegera mungkin.

“Segera, setelah selesai tender,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan memastikan akan terus melanjutkan rencana pembangunan dua underpass yang bersumber dari APBD Kota Medan, salah satunya underpass Simpang Jalan Juanda.

Saat ini, rencana pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda tengah dalam proses pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan tersebut sedang dalam masa pengukuran lahan.

“Underpass Simpang Jalan Juanda dalam proses pembebasan lahan, saat ini masih tahap pengukuran,” ucap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023).

Dikatakan Endar, pendataan terhadap lahan yang akan dibebaskan telah dilakukan, sehingga bisa dilanjutkan ke proses pengukuran lahan yang dilakukan saat ini.

“Nantinya selesai diukur, akan kita sampaikan hasilnya pengukurannya secara rinci kepada warga yang lahannya akan dibebaskan, khususnya terkait berapa luas lahan mereka yang akan kita bebaskan,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Endar, pihaknya akan melakukan appraisal terhadap lahan yang akan dibebaskan. Sebelum pada akhirnya, Pemko Medan melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut.

“Kalau normatifnya, prosesnya itu memakan waktu dua bulan. Tapi kita kejar supaya secepatnya bisa selesai,” katanya.

Terkait adanya warga yang mengaku keberatan bahkan menggungat Pemko Medan ke PTUN atas rencana pembangunan underpass Simpang Jalan Juanda tersebut, Endar mengatakan bahwa hal itu tidak akan menyurutkan proses rencana pembangunannya.

“Ya (gugatan) itu haknya, silakan saja. Tapi rencana pembangunan akan terus berjalan, sebab program pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda ini untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan terus melanjutkan rencana pembangunan dua underpass dan satu overpass di Kota Medan pada tahun ini. Diketahui, pembangunan dua underpass dan satu overpass tersebut akan didanai melalui APBD Kota Medan.

Adapun kedua underpass tersebut, yakni underpass Simpang Jalan H.M Yamin – Jalan Jawa dan underpass Simpang Jalan Juanda – Jalan Brigjend Katamso. Sementara untuk pembangunan overpass, akan dilakukan di Jalan Stasiun.

Lantas, sudah sampai dimana rencana pembangunan ketiganya? Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan mengatakan, rencana pembangunan dua underpass dan satu overpass tersebut sedang dalam proses tender.

“Rencana pembangunan dua underpass dan satu overpass di Kota Medan terus berlanjut. Saat ini sedang dalam tahap tender,” ucap Willy kepada Sumut Pos, Kamis (10/8/2023).

Diketahui, ketiganya ditenderkan secara serentak atau sekaligus. Namun belum diketahui apakah pekerjaan fisik ketiganya dapat dilakukan secara serentak atau tidak, mengingat satu diantara pembangunan tersebut masih dalam tahap pembebasan lahan.

Adapun underpass yang masih dalam tahap pembebasan lahan yang dimaksud adalah pembangunan underpass Simpang Jalan Juanda. Sementara, pembangunan underpass simpang Jalan H.M Yamin dan Overpaas tidak perlu melakukan pembebasan lahan.

Terkait kapan pekerjaan fisik ketiga proyek tersebug mulai dilakukan, Willy tidak menjelaskannya. Namun, ia memastikan bahwa pekerjaan ketiganya akan dilakukan sesegera mungkin.

“Segera, setelah selesai tender,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan memastikan akan terus melanjutkan rencana pembangunan dua underpass yang bersumber dari APBD Kota Medan, salah satunya underpass Simpang Jalan Juanda.

Saat ini, rencana pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda tengah dalam proses pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan tersebut sedang dalam masa pengukuran lahan.

“Underpass Simpang Jalan Juanda dalam proses pembebasan lahan, saat ini masih tahap pengukuran,” ucap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023).

Dikatakan Endar, pendataan terhadap lahan yang akan dibebaskan telah dilakukan, sehingga bisa dilanjutkan ke proses pengukuran lahan yang dilakukan saat ini.

“Nantinya selesai diukur, akan kita sampaikan hasilnya pengukurannya secara rinci kepada warga yang lahannya akan dibebaskan, khususnya terkait berapa luas lahan mereka yang akan kita bebaskan,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Endar, pihaknya akan melakukan appraisal terhadap lahan yang akan dibebaskan. Sebelum pada akhirnya, Pemko Medan melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut.

“Kalau normatifnya, prosesnya itu memakan waktu dua bulan. Tapi kita kejar supaya secepatnya bisa selesai,” katanya.

Terkait adanya warga yang mengaku keberatan bahkan menggungat Pemko Medan ke PTUN atas rencana pembangunan underpass Simpang Jalan Juanda tersebut, Endar mengatakan bahwa hal itu tidak akan menyurutkan proses rencana pembangunannya.

“Ya (gugatan) itu haknya, silakan saja. Tapi rencana pembangunan akan terus berjalan, sebab program pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda ini untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/