31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kejatisu Didesak Tangkap Pejabat BNI

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta segera menetapkan beberapa pejabat BNI lainnya yang menerima royalti atau fee dari kredit tanpa SOP yang dikucurkan pada PT.Bahari Dwi Kencana Lestari sebagai tersangka. Desakan ini disampaikan Asisten I Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan Hasler Marbun pada wartawan, Sabtu (10/9).
“Dalam pengucuran kredit senilai Rp129 miliar tanpa SOP ini, pasti melibatkan para pejabat BNI. Karenanya, Kejaksaan harus segera menetapkan beberapa pejabat BNI sebagai tersangka,” tegas Hasler Marbun.
Hasler Marbun juga menilai, dalam pengucuran kredit tersebut ada indikasi permainan antara pejabat BNI dengan perusahaan pengaju kredit. “Sudah jelas pejabat BNI dan pihak perusahaan perkebunan bermain mata. Sudah pasti juga pejabat itu menerima fee dari pihak perusahaan. Untuk itu, kami mengimbau agar Kejatisu segera menangkap pejabat BNI yang terlibat,” tegas Hasler Marbun.

Sebelumnya Komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari Junes Safrina diperiksa Kejaksaan. Junes diperikas karena diduga mengetahui pengucuran kredit tanpa SOP tersebut dan ia juga memberikan fee kepada pejabat yang berkompeten.
Sebelumnya, Relationchip Manager BNI Titin sudah berkali-kali diperiksa Kejatisu. Bahkan, Kejatisu juga sudah menetapkan seorang pimpinan BNI 46 sebagai tersangka dalam kasus ini. (rud)

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta segera menetapkan beberapa pejabat BNI lainnya yang menerima royalti atau fee dari kredit tanpa SOP yang dikucurkan pada PT.Bahari Dwi Kencana Lestari sebagai tersangka. Desakan ini disampaikan Asisten I Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan Hasler Marbun pada wartawan, Sabtu (10/9).
“Dalam pengucuran kredit senilai Rp129 miliar tanpa SOP ini, pasti melibatkan para pejabat BNI. Karenanya, Kejaksaan harus segera menetapkan beberapa pejabat BNI sebagai tersangka,” tegas Hasler Marbun.
Hasler Marbun juga menilai, dalam pengucuran kredit tersebut ada indikasi permainan antara pejabat BNI dengan perusahaan pengaju kredit. “Sudah jelas pejabat BNI dan pihak perusahaan perkebunan bermain mata. Sudah pasti juga pejabat itu menerima fee dari pihak perusahaan. Untuk itu, kami mengimbau agar Kejatisu segera menangkap pejabat BNI yang terlibat,” tegas Hasler Marbun.

Sebelumnya Komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari Junes Safrina diperiksa Kejaksaan. Junes diperikas karena diduga mengetahui pengucuran kredit tanpa SOP tersebut dan ia juga memberikan fee kepada pejabat yang berkompeten.
Sebelumnya, Relationchip Manager BNI Titin sudah berkali-kali diperiksa Kejatisu. Bahkan, Kejatisu juga sudah menetapkan seorang pimpinan BNI 46 sebagai tersangka dalam kasus ini. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/