25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pengedar Ganja Melalui Jasa Titipan Kilat Disikat

Kiriman Pertama Lolos 30 Kg

MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan bekerja sama dengan perusahaan jasa kiriman barang Titipan Kilat (Tiki) berhasil mengamankan tiga pengedar ganja antarpropinsi, Sabtu (8/9). Ketiga tersangka yang diamankan yakni, M Darmawan (38), warga Jalan Kasuari Gang Maya, Sei Sekambing, Medan Sunggal, Juanda Hidayat (30), warga Jalan Karya Budi, Pangkalan Mansyur, Medan Polonia, dan Agus Prayudi alias Agus (33), warga Jalan Setia Luhur, Gang Teratai, Medan Helvetia. Dari ketiganya polisi berhasil menyita 38 kg ganja kering dalam kotak yang hendak dikirim.

GANJA: Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK saat memaparkan 40 kg ganja.//Jhonson P Siahaan/sumut pos
GANJA: Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK saat memaparkan 40 kg ganja.//Jhonson P Siahaan/sumut pos

Polisi mendapat laporan dari pihak PT Tiki terkait adanya barang yang diduga narkoba akan dikirim ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/8). Polisi melakukan pengintaian selama tiga pekan. Alhasil, Sabtu (8/9) polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang hendak mengirimkan ganja ke Kota Mataram di Jalan Brigjen Katamso.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK mengatakan, penangkapan ketiga pengedar ganja tersebut berkat kerja sama dengan masyarakat dan PT Tiki sendiri, karena curiga dengan barang yang akan mereka kirim.

Mendapat laporan, kata Donny, anggotanya selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pegawai di PT Tiki. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata alamat pengirim yang tertera di paket tersebut palsu. Polisi langsung menangkap ketignya.

“Setelah kita cek alamat pengirim ternyata fiktif, lalu kita hubungi nomor telepon yang tertera di alamat pengirim untuk memberitahukan kalau barang yang akan dikirim gagal, karena alamat tujuannya juga tak jelas,” jelaanya.

Sabtu (8/9) polisi melakukan penyamaran kembali untuk membekuk ketiganya.

“Tersangka Juanda Hidayat dan Agus Prayudi datang ke kantor PT Tiki di Jalan Brigjen Katamso Medan untuk menjemput barang yang gagal dikirim. Saat keduanya tiba di kantor PT Tiki, anggota yang telah menunggu langsung meringkus keduanya dan saat diinterogasi keduanya mengaku disuruh Darmawan untuk menjemput barang tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka anggotanya pun langsung bergerak cepat dan meringkus Darmawan dikediamannya dan ketiganya bersama dengan barang bukti 38 kg ganja kering yang disimpan dalam 4 kotak yang ditutupi pakaian diboyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan diancam dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Darmawan mengaku, sudah dua kali mengirim barang tersebut ke Mataram. Dijelaskannya, dia sudah berhasil mengirimkan barang yang pertama ke Kota Mataram.

“Saya sudah dua kali mengirim, pertama saya mengirim 30 kg dan yang kedua sebanyak 38 kg. Tapi yang kedua kalinya ini digagalkan petugas,” ucapnya.
Ditambahkan Darmawan, ganja tersebut didapatnya dari Aceh seharga Rp500 ribu per kg dan dijual di Mataram seharga Rp3 juta per kg. Dijelaskannya, sistem pembayaran ganja yang diedarkannya apabila barang telah sampai di Mataram, dia langsung pergi ke Mataram keesokan harinya untuk mengambil uang pembayarannya dari FA (DPO) warga Mataram. “Kalau sudah dikirim, saya berangkat ke Mataram untuk jemput uangnya langsung,” ujarnya.(jon)

Kiriman Pertama Lolos 30 Kg

MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan bekerja sama dengan perusahaan jasa kiriman barang Titipan Kilat (Tiki) berhasil mengamankan tiga pengedar ganja antarpropinsi, Sabtu (8/9). Ketiga tersangka yang diamankan yakni, M Darmawan (38), warga Jalan Kasuari Gang Maya, Sei Sekambing, Medan Sunggal, Juanda Hidayat (30), warga Jalan Karya Budi, Pangkalan Mansyur, Medan Polonia, dan Agus Prayudi alias Agus (33), warga Jalan Setia Luhur, Gang Teratai, Medan Helvetia. Dari ketiganya polisi berhasil menyita 38 kg ganja kering dalam kotak yang hendak dikirim.

GANJA: Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK saat memaparkan 40 kg ganja.//Jhonson P Siahaan/sumut pos
GANJA: Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK saat memaparkan 40 kg ganja.//Jhonson P Siahaan/sumut pos

Polisi mendapat laporan dari pihak PT Tiki terkait adanya barang yang diduga narkoba akan dikirim ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/8). Polisi melakukan pengintaian selama tiga pekan. Alhasil, Sabtu (8/9) polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang hendak mengirimkan ganja ke Kota Mataram di Jalan Brigjen Katamso.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK mengatakan, penangkapan ketiga pengedar ganja tersebut berkat kerja sama dengan masyarakat dan PT Tiki sendiri, karena curiga dengan barang yang akan mereka kirim.

Mendapat laporan, kata Donny, anggotanya selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pegawai di PT Tiki. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata alamat pengirim yang tertera di paket tersebut palsu. Polisi langsung menangkap ketignya.

“Setelah kita cek alamat pengirim ternyata fiktif, lalu kita hubungi nomor telepon yang tertera di alamat pengirim untuk memberitahukan kalau barang yang akan dikirim gagal, karena alamat tujuannya juga tak jelas,” jelaanya.

Sabtu (8/9) polisi melakukan penyamaran kembali untuk membekuk ketiganya.

“Tersangka Juanda Hidayat dan Agus Prayudi datang ke kantor PT Tiki di Jalan Brigjen Katamso Medan untuk menjemput barang yang gagal dikirim. Saat keduanya tiba di kantor PT Tiki, anggota yang telah menunggu langsung meringkus keduanya dan saat diinterogasi keduanya mengaku disuruh Darmawan untuk menjemput barang tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka anggotanya pun langsung bergerak cepat dan meringkus Darmawan dikediamannya dan ketiganya bersama dengan barang bukti 38 kg ganja kering yang disimpan dalam 4 kotak yang ditutupi pakaian diboyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan diancam dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Darmawan mengaku, sudah dua kali mengirim barang tersebut ke Mataram. Dijelaskannya, dia sudah berhasil mengirimkan barang yang pertama ke Kota Mataram.

“Saya sudah dua kali mengirim, pertama saya mengirim 30 kg dan yang kedua sebanyak 38 kg. Tapi yang kedua kalinya ini digagalkan petugas,” ucapnya.
Ditambahkan Darmawan, ganja tersebut didapatnya dari Aceh seharga Rp500 ribu per kg dan dijual di Mataram seharga Rp3 juta per kg. Dijelaskannya, sistem pembayaran ganja yang diedarkannya apabila barang telah sampai di Mataram, dia langsung pergi ke Mataram keesokan harinya untuk mengambil uang pembayarannya dari FA (DPO) warga Mataram. “Kalau sudah dikirim, saya berangkat ke Mataram untuk jemput uangnya langsung,” ujarnya.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/