27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Terkait Kisruh Pencopotan Dirut PD Pasar, Kedua Belah Pihak Harus Taati Hukum

BERTAHAN: Rusdi Sinuraya (pakai dasi), bertahan di depan ruangan Dirut PD Pasar saat ruangan tersebut hendak dipakai Sekda Kota Medan untuk rapat. Dia tak rela jika ruangan itu dipakai sehingga sempat terjadi aksi dorong-dorongan dengan Satpol PP Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencopotan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, saat ini menjadi kisruh antara kedua belah pihak, baik Pemko Medan maupun Rusdi Sunuraya sebagai Dirut PD Pasar yang dicopot. Untuk itu, kedua belah pihak diminta untuk sama-sama mentaati hukum agar kisruh tak semakin memanas.

Pendapat ini disampaikan Wakil Bendahara Umum Badko HMI, Ahmad Fadli Hasibuan. “Begini, dalam polemik ini saya ingin kita memahami akar permasalahnnya, se-hingga tidak multitafsir tentang Pemko dan Dirut PD Pasar. Saya cuma ingin kita melihat kasus ini tidak hanya menggunakan kaca mata kuda, yang pada akhirnya kita sudzon terhadap salah satu pihak,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa poin yang harus dipahami dari pencopotan Rusdi Sunuraya. Yang utama, katanya, sejauh apa kewenangan Plt Wali Kota Medan dalam melakukan tindakan terhadap Dirut PD Pasar. “Maksud saya, ada atau tidak kewenangan dia (Plt Wali Kota Medan), dalam membuat keputusan atau kebijakan seperti itu, ditambah lagi kan sudah ada putusan sela dari pengadilan tata usaha negara. Harusnya ini sama-sama taat, membuktikan kita pemerintah dan masyarakat taat akan hukum yang ada (equality before the law),” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan para wakil rakyat di DPRD Medan yang meminta agar kekisruhan yang terjadi antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Rusdi Sunuraya bisa dihentikan sesegara mungkin. Sebab, hal itu dinilai sudah menjadi ‘tontonan’ yang berkepanjangan bagi masyarakat Kota Medan, sehingga menjadi contoh yang tidak layak.

Pimpinan DPRD Medan, H Ihwan menyebutkan, polemik yang terjadi di antara kedua belah pihak seharusnya bisa diselesaikan secara internal sehingga tidak terlalu melebar seperti saat ini.

“Pemko Medan tidak sedang menghadapi pihak luar, tapi pihak interalnya sendiri. Kita meminta kedua belah pihak bisa lebih arif dan bijaksana. Saya sendiri pun tidak mau bersikap untuk membela salah satu pihak, wakil rakyat harus ada di posisi yang objektif,” tegas Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Selasa (28/1).

Namun begitu, kata Ihwan, pihak yang terlebih dahulu harus mengindahkan keputusan adalah Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. Sebab, hak pemecatan Direksi BUMD yang ada di bawah Pemko Medan, memang lah hak mutlak dari pimpinan Pemko Medan yang saat ini dipegang oleh Plt Wali Kota, Akhyar Nasution.

“Faktanya hak itu memang ada di Plt Wali Kota, dan Rusdi Sinuraya harusnya dapat menghargai keputusan itu dan menjalankannya. Bila tidak puas dan memang merasa ada kekeliruan atau kesalahan dalam proses pemecatannya, maka silahkan tempuh jalur hukum seperti yang saat ini sudah beliau lakukan,” ujarnya.

Diterangkan Ihwan, tetapi dalam proses hukum yang masih berjalan tersebut, seharusnya Rusdi lebih dulu menghormati keputusan Pemko dengan keluar dari kantor PD Pasar dan mempersilahkan Plt Dirut dan direksi yang baru untuk bekerja di kantor PD Pasar.

“Jadi bukan sebaliknya, tunggu inkrah dulu dan Pemko menang baru Rusdi keluar dari kantor itu, bukan begitu. Tapi justru sebaliknya, biarkan Plt direksi yang baru bekerja sembari proses hukum berjalan sebagai bentuk kepatahun direksi kepada Pemko sebagai pemilik perusahaan. Nantinya, bila proses hukum memenangkan Rusdi dan itu sudah inkrah, baru lah Rusdi bisa kembali berkantor di PD Pasar,” terangnya.

Soal salinan putusan yang diberikan oleh PTUN atas penundaan keputusan Pemko Medan, Ihwan mengatakan hal itu tidak serta membuat Pemko harus kembali membiarkan Rusdi sebagai Dirut.

“Ya itu kan belum inkrah, artinya Pemko kan bisa saja mengambil langkah banding atau langkah lainnya untuk menolak penetapan itu. Jadi ini berbeda, Pemko kan juga punya hak secara hukum. Dan saya dengar hari ini mereka akan sidang di PTUN, ya silahkan dulu ikuti prosesnya, nanti kalau sudah inkrah baru jelas siapa yang berkedudukan di sana. Tapi sebelum inkrah, Pemko Medan sebagai pemilik perusahaan berhak melanjutkan Nasib sebagai Plt Dirut,” jelasnya.

Berbeda dengan Ihwan, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH mengatakan bahwa mencari solusi dari setiap persoalan hukum tidak lah sulit. Sebab, keputusan hukum yang ada saat itu lah yang menjadi solusi.

“Solusinya apa? Ya patuhi hukum, mudah sekali kan. Negara ini negara hukum, jadi setiap persoalan yang tidak bisa diselesaikan di luar cara hukum maka harus diselesaikan secara hukum. Nah apapun keputusan hukum, maka suka atau tidak suka, itu lah solusi,” tegas Rani.

Salinan penetapan penundaan atas pemecatan Rusdi Sinuraya, disebut Abdul Rani, sebagai solusi yang paling sah dan harus dilakukan untuk saat ini. “Walaupun belum inkrah, tapi itu lah putusan, ya itu lah solusi sementara, ya patuhi lah itu. Bila nanti sudah ada putusan inkrah, maka silahkan patuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap itu sebagai solusi permanen. Tapi kan saat ini belum ada putusan hukum tetap, maka patuhi dulu putusan sementara itu,” kata Rani.

Artinya, lanjut Rani, hingga saat ini Rusdi Sinuraya masih menjadi Dirut PD Pasar yang sah secara hukum menunggu adanya putusan yang inkrah. Bila Pemko ingin melakukan langkah banding, maka hal itu dipersilahkan, namun tetap dengan terlebih dahulu mengedepankan putusan yang sudah ada dari pengadilan.

“Di situ kan sudah jelas tertulis, Pemko Medan harus menunda dulu keputusan pemecatan itu, maka ya harus dipatuhi itu sembari proses hukum terus berlanjut. Kalau pihak Pemko yang kita sebut sebagai kaum intelektual saja tidak mau mematuhi hukum, lantas siapa lagi yang mau mematuhi hukum di negara ini. Tolong jangan pertontonkan sikap melawan hukum ini didepan masyarakat, itu bukan contoh yang baik,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Medan, Muhammad Rizki Lubis mengatakan, pihaknya tidak akan masuk dalam konteks permasalahan antara Rusdi Sinuraya dengan Pemko Medan.

“Namun jika Pak Rusdi sudah menempuh jalur hukum, ya silahkan lanjutkan. Tapi kami juga ingatkan, jangan sampai ada keributan lagi. Kemudian, pemko Medan juga harus bijak dalam bersikap agar situasi di PD Pasar tetap berjalan dengan baik,” kata Rizki.

Selanjutnya, Rizki juga mengimbau kepada Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan para dewan pengawas yang diketuai Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman agar terus mengawal jalannya operasional pelayanan pasar dengan baik, dan pegawai dapat bekerja dengan nyaman. Dengan kondisi itu, diharapkan pendapatan atau PAD dari PD Pasar Kota Medan bisa tetap berjalan dengan baik.

“Kalau terkait persoalan hukum yang terjadi di antara keduanya, saya tidak mau masuk ke ranah itu. Tapi selama proses hukum berjalan, kedua belah pihak harus sama-sama memikirkan kelangsungan hidup para pegawai PD Pasar. Artinya, kesejahteraan para pegawai PD Pasar tidak boleh menjadi korban dari polemik yang terjadi diantara keduanya,” tegasnya. (map/ila)

Sidang Perdana Digelar Tertutup

Sementara itu, sidang gugatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya terhadap Plt Walikota Medan Akhyar Nasution atas pemecatannya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan digelar tertutup di PTUN Medan, Selasa (28/1).

Berdasarkan informasi pada bagian layanan data, sidang dengan nomor perkara 11/G/2020/PTUN-MDN tersebut mengagendakan pemeriksaan dan perbaikan berkas. “Agenda ini tertutup,” kata Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan.

Tirta menjelaskan, dalam tahapan ini pihak PTUN masih sebatas memeriksa kelengkapan berkas masing-masing pihak. Setelah itu baru ke depannya akan dijadwalkan agenda persidangan para ruang sidang. Terkait berapa lama proses persidangan ini akan berlangsung, Tirta mengatakan itu tergantung dengan kesiapan masing masing pihak tergugat dan penggugat dalam menampilkan bukti yang mereka miliki.”Jadi kecepatan persidangan hingga putusan akhir itu tergantung dari kesiapan kedua belah pihak,” kata Tirta. (man/man/ila)

BERTAHAN: Rusdi Sinuraya (pakai dasi), bertahan di depan ruangan Dirut PD Pasar saat ruangan tersebut hendak dipakai Sekda Kota Medan untuk rapat. Dia tak rela jika ruangan itu dipakai sehingga sempat terjadi aksi dorong-dorongan dengan Satpol PP Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencopotan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, saat ini menjadi kisruh antara kedua belah pihak, baik Pemko Medan maupun Rusdi Sunuraya sebagai Dirut PD Pasar yang dicopot. Untuk itu, kedua belah pihak diminta untuk sama-sama mentaati hukum agar kisruh tak semakin memanas.

Pendapat ini disampaikan Wakil Bendahara Umum Badko HMI, Ahmad Fadli Hasibuan. “Begini, dalam polemik ini saya ingin kita memahami akar permasalahnnya, se-hingga tidak multitafsir tentang Pemko dan Dirut PD Pasar. Saya cuma ingin kita melihat kasus ini tidak hanya menggunakan kaca mata kuda, yang pada akhirnya kita sudzon terhadap salah satu pihak,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa poin yang harus dipahami dari pencopotan Rusdi Sunuraya. Yang utama, katanya, sejauh apa kewenangan Plt Wali Kota Medan dalam melakukan tindakan terhadap Dirut PD Pasar. “Maksud saya, ada atau tidak kewenangan dia (Plt Wali Kota Medan), dalam membuat keputusan atau kebijakan seperti itu, ditambah lagi kan sudah ada putusan sela dari pengadilan tata usaha negara. Harusnya ini sama-sama taat, membuktikan kita pemerintah dan masyarakat taat akan hukum yang ada (equality before the law),” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan para wakil rakyat di DPRD Medan yang meminta agar kekisruhan yang terjadi antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Rusdi Sunuraya bisa dihentikan sesegara mungkin. Sebab, hal itu dinilai sudah menjadi ‘tontonan’ yang berkepanjangan bagi masyarakat Kota Medan, sehingga menjadi contoh yang tidak layak.

Pimpinan DPRD Medan, H Ihwan menyebutkan, polemik yang terjadi di antara kedua belah pihak seharusnya bisa diselesaikan secara internal sehingga tidak terlalu melebar seperti saat ini.

“Pemko Medan tidak sedang menghadapi pihak luar, tapi pihak interalnya sendiri. Kita meminta kedua belah pihak bisa lebih arif dan bijaksana. Saya sendiri pun tidak mau bersikap untuk membela salah satu pihak, wakil rakyat harus ada di posisi yang objektif,” tegas Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Selasa (28/1).

Namun begitu, kata Ihwan, pihak yang terlebih dahulu harus mengindahkan keputusan adalah Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. Sebab, hak pemecatan Direksi BUMD yang ada di bawah Pemko Medan, memang lah hak mutlak dari pimpinan Pemko Medan yang saat ini dipegang oleh Plt Wali Kota, Akhyar Nasution.

“Faktanya hak itu memang ada di Plt Wali Kota, dan Rusdi Sinuraya harusnya dapat menghargai keputusan itu dan menjalankannya. Bila tidak puas dan memang merasa ada kekeliruan atau kesalahan dalam proses pemecatannya, maka silahkan tempuh jalur hukum seperti yang saat ini sudah beliau lakukan,” ujarnya.

Diterangkan Ihwan, tetapi dalam proses hukum yang masih berjalan tersebut, seharusnya Rusdi lebih dulu menghormati keputusan Pemko dengan keluar dari kantor PD Pasar dan mempersilahkan Plt Dirut dan direksi yang baru untuk bekerja di kantor PD Pasar.

“Jadi bukan sebaliknya, tunggu inkrah dulu dan Pemko menang baru Rusdi keluar dari kantor itu, bukan begitu. Tapi justru sebaliknya, biarkan Plt direksi yang baru bekerja sembari proses hukum berjalan sebagai bentuk kepatahun direksi kepada Pemko sebagai pemilik perusahaan. Nantinya, bila proses hukum memenangkan Rusdi dan itu sudah inkrah, baru lah Rusdi bisa kembali berkantor di PD Pasar,” terangnya.

Soal salinan putusan yang diberikan oleh PTUN atas penundaan keputusan Pemko Medan, Ihwan mengatakan hal itu tidak serta membuat Pemko harus kembali membiarkan Rusdi sebagai Dirut.

“Ya itu kan belum inkrah, artinya Pemko kan bisa saja mengambil langkah banding atau langkah lainnya untuk menolak penetapan itu. Jadi ini berbeda, Pemko kan juga punya hak secara hukum. Dan saya dengar hari ini mereka akan sidang di PTUN, ya silahkan dulu ikuti prosesnya, nanti kalau sudah inkrah baru jelas siapa yang berkedudukan di sana. Tapi sebelum inkrah, Pemko Medan sebagai pemilik perusahaan berhak melanjutkan Nasib sebagai Plt Dirut,” jelasnya.

Berbeda dengan Ihwan, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH mengatakan bahwa mencari solusi dari setiap persoalan hukum tidak lah sulit. Sebab, keputusan hukum yang ada saat itu lah yang menjadi solusi.

“Solusinya apa? Ya patuhi hukum, mudah sekali kan. Negara ini negara hukum, jadi setiap persoalan yang tidak bisa diselesaikan di luar cara hukum maka harus diselesaikan secara hukum. Nah apapun keputusan hukum, maka suka atau tidak suka, itu lah solusi,” tegas Rani.

Salinan penetapan penundaan atas pemecatan Rusdi Sinuraya, disebut Abdul Rani, sebagai solusi yang paling sah dan harus dilakukan untuk saat ini. “Walaupun belum inkrah, tapi itu lah putusan, ya itu lah solusi sementara, ya patuhi lah itu. Bila nanti sudah ada putusan inkrah, maka silahkan patuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap itu sebagai solusi permanen. Tapi kan saat ini belum ada putusan hukum tetap, maka patuhi dulu putusan sementara itu,” kata Rani.

Artinya, lanjut Rani, hingga saat ini Rusdi Sinuraya masih menjadi Dirut PD Pasar yang sah secara hukum menunggu adanya putusan yang inkrah. Bila Pemko ingin melakukan langkah banding, maka hal itu dipersilahkan, namun tetap dengan terlebih dahulu mengedepankan putusan yang sudah ada dari pengadilan.

“Di situ kan sudah jelas tertulis, Pemko Medan harus menunda dulu keputusan pemecatan itu, maka ya harus dipatuhi itu sembari proses hukum terus berlanjut. Kalau pihak Pemko yang kita sebut sebagai kaum intelektual saja tidak mau mematuhi hukum, lantas siapa lagi yang mau mematuhi hukum di negara ini. Tolong jangan pertontonkan sikap melawan hukum ini didepan masyarakat, itu bukan contoh yang baik,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Medan, Muhammad Rizki Lubis mengatakan, pihaknya tidak akan masuk dalam konteks permasalahan antara Rusdi Sinuraya dengan Pemko Medan.

“Namun jika Pak Rusdi sudah menempuh jalur hukum, ya silahkan lanjutkan. Tapi kami juga ingatkan, jangan sampai ada keributan lagi. Kemudian, pemko Medan juga harus bijak dalam bersikap agar situasi di PD Pasar tetap berjalan dengan baik,” kata Rizki.

Selanjutnya, Rizki juga mengimbau kepada Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan para dewan pengawas yang diketuai Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman agar terus mengawal jalannya operasional pelayanan pasar dengan baik, dan pegawai dapat bekerja dengan nyaman. Dengan kondisi itu, diharapkan pendapatan atau PAD dari PD Pasar Kota Medan bisa tetap berjalan dengan baik.

“Kalau terkait persoalan hukum yang terjadi di antara keduanya, saya tidak mau masuk ke ranah itu. Tapi selama proses hukum berjalan, kedua belah pihak harus sama-sama memikirkan kelangsungan hidup para pegawai PD Pasar. Artinya, kesejahteraan para pegawai PD Pasar tidak boleh menjadi korban dari polemik yang terjadi diantara keduanya,” tegasnya. (map/ila)

Sidang Perdana Digelar Tertutup

Sementara itu, sidang gugatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya terhadap Plt Walikota Medan Akhyar Nasution atas pemecatannya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan digelar tertutup di PTUN Medan, Selasa (28/1).

Berdasarkan informasi pada bagian layanan data, sidang dengan nomor perkara 11/G/2020/PTUN-MDN tersebut mengagendakan pemeriksaan dan perbaikan berkas. “Agenda ini tertutup,” kata Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan.

Tirta menjelaskan, dalam tahapan ini pihak PTUN masih sebatas memeriksa kelengkapan berkas masing-masing pihak. Setelah itu baru ke depannya akan dijadwalkan agenda persidangan para ruang sidang. Terkait berapa lama proses persidangan ini akan berlangsung, Tirta mengatakan itu tergantung dengan kesiapan masing masing pihak tergugat dan penggugat dalam menampilkan bukti yang mereka miliki.”Jadi kecepatan persidangan hingga putusan akhir itu tergantung dari kesiapan kedua belah pihak,” kata Tirta. (man/man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/