25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Akhirnya Yuki Lunasi Tunggakan PBB

AMINOER RASYID/SUMUT POS YUKI: Sejumlah pengendara melintas di depan pusat perbelanjaan Yuki Simpang Raya.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
YUKI: Sejumlah pengendara melintas di depan pusat perbelanjaan Yuki Simpang Raya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan batal menyegel gedung Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 77 Medan. Pasalnya, manajemen Yuki Simpang Raya telah melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,2 miliar yang tertunggak sejak 2007 silam.

“Akhirnya manajemen Yuki melunasi seluruh tunggakan PBB,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Bagi Hasil Pendapatan (BHP) Dispenda Medan, Zakaria ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/9).

Mengenai tunggakan PBB yang sebelumnya n
sudah dibayar dengan cara menyicil oleh managemen Yuki, ia tidak akan ambil pusing. Karena, data tunggakan yang diterimanya juga berasal dari kantor pajak ketika peralihan pada tahun 2012 lalu.

Ia menambahkan, tidak ada aturan yang memperbolehkan pembayaran PBB tahunan secara menyicil seperti yang dilakukan management Yuki. “Kantor Pajak memiliki dua rekening, pertama rekening khusus PBB dan kedua rekening untuk menghimpun seluruh pajak,’ kata dia.

Zakaria meyakini, pembayaran PBB secara menyicil itu masuk ke dalam rekening yang menghimpun seluruh pajak dan tidak dipindahbukukan ke rekening PBB.

Pria yang kerap disapa Zak itu, menambahkan, dirinya tidak mengetahui mengenai adanya peningkatan cukup signifikan tarif PBB dari tahun 2000 ke tahun 2007, karena saat itu PBB masih dipegang Kantor Pajak.

“Untuk menjawab semua itu, pihak manajemen perlu konfirmasi ke Kantor Pajak tempat membayar ketika itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, manajemen Yuki mengajukan permohonan mengenai peninjauan ulang terhadap tarif pokok PBB, karena dua dari tiga sertifikat lahan Yuki lebih condong menghadap Jalan Amaliun.

“Permohonan ini akan ditinjau ulang, lagi pula perubahan tarif pajaknya juga tidak akan terlalu signifikan,” jelasnya.

Sementara itu, management Yuki Simpang Raya, Lisbet mengatakan, pihaknya akhirnya menyetujui seluruh tuntutan Dispenda mengenai tunggakan PBB sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan mengenai cicilan yang sudah dibayarnya beberapa waktu lalu, ia akan mempertanyakannya kepada Kantor Pajak. “Biarlah itu urusan manajemen dengan Kantor Pajak, yang terpenting tunggakan sudah dilunasi,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Medan, Ilhamsyah mengapresiasi langkah Dispenda Medan yang akan menyegel Yuki Simpang Raya karena menunggak PBB.

“Pengusaha memang perlu diberi peringatan, karena selama ini pengusaha sudah menikmati fasilitas dari pemerintah,” katanya.

Politisi Golkar itu meminta agar Dispenda Kota Medan meriliskan kepada publik mengenai perusahaan yang menunggak pajak. “Biar masyarakat tahu, perusahaan mana saja yang menunggak PBB,” sebutnya.

Dispenda, kata dia, tidak perlu gentar dengan oknum-oknum yang coba melakukan intervnsi ketika menjalankan tugas. “Kalau berada di jalan yang benar, tidak ada yang perlu ditakuti,” jelasnya.(dik/adz)

AMINOER RASYID/SUMUT POS YUKI: Sejumlah pengendara melintas di depan pusat perbelanjaan Yuki Simpang Raya.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
YUKI: Sejumlah pengendara melintas di depan pusat perbelanjaan Yuki Simpang Raya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan batal menyegel gedung Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 77 Medan. Pasalnya, manajemen Yuki Simpang Raya telah melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,2 miliar yang tertunggak sejak 2007 silam.

“Akhirnya manajemen Yuki melunasi seluruh tunggakan PBB,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Bagi Hasil Pendapatan (BHP) Dispenda Medan, Zakaria ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/9).

Mengenai tunggakan PBB yang sebelumnya n
sudah dibayar dengan cara menyicil oleh managemen Yuki, ia tidak akan ambil pusing. Karena, data tunggakan yang diterimanya juga berasal dari kantor pajak ketika peralihan pada tahun 2012 lalu.

Ia menambahkan, tidak ada aturan yang memperbolehkan pembayaran PBB tahunan secara menyicil seperti yang dilakukan management Yuki. “Kantor Pajak memiliki dua rekening, pertama rekening khusus PBB dan kedua rekening untuk menghimpun seluruh pajak,’ kata dia.

Zakaria meyakini, pembayaran PBB secara menyicil itu masuk ke dalam rekening yang menghimpun seluruh pajak dan tidak dipindahbukukan ke rekening PBB.

Pria yang kerap disapa Zak itu, menambahkan, dirinya tidak mengetahui mengenai adanya peningkatan cukup signifikan tarif PBB dari tahun 2000 ke tahun 2007, karena saat itu PBB masih dipegang Kantor Pajak.

“Untuk menjawab semua itu, pihak manajemen perlu konfirmasi ke Kantor Pajak tempat membayar ketika itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, manajemen Yuki mengajukan permohonan mengenai peninjauan ulang terhadap tarif pokok PBB, karena dua dari tiga sertifikat lahan Yuki lebih condong menghadap Jalan Amaliun.

“Permohonan ini akan ditinjau ulang, lagi pula perubahan tarif pajaknya juga tidak akan terlalu signifikan,” jelasnya.

Sementara itu, management Yuki Simpang Raya, Lisbet mengatakan, pihaknya akhirnya menyetujui seluruh tuntutan Dispenda mengenai tunggakan PBB sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan mengenai cicilan yang sudah dibayarnya beberapa waktu lalu, ia akan mempertanyakannya kepada Kantor Pajak. “Biarlah itu urusan manajemen dengan Kantor Pajak, yang terpenting tunggakan sudah dilunasi,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Medan, Ilhamsyah mengapresiasi langkah Dispenda Medan yang akan menyegel Yuki Simpang Raya karena menunggak PBB.

“Pengusaha memang perlu diberi peringatan, karena selama ini pengusaha sudah menikmati fasilitas dari pemerintah,” katanya.

Politisi Golkar itu meminta agar Dispenda Kota Medan meriliskan kepada publik mengenai perusahaan yang menunggak pajak. “Biar masyarakat tahu, perusahaan mana saja yang menunggak PBB,” sebutnya.

Dispenda, kata dia, tidak perlu gentar dengan oknum-oknum yang coba melakukan intervnsi ketika menjalankan tugas. “Kalau berada di jalan yang benar, tidak ada yang perlu ditakuti,” jelasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/