30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Bakal Langgar Perda Sendiri

BELUM MILIKI SIMB: Gedung Centre Point di Jalan Jawa terlihat dari Jalan Stasiun Kereta Api Medan, Minggu (7/9) malam lalu. Hingga kini, bangunan yang telah berdiri megah itu belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas TRTB Kota Medan.
BELUM MILIKI SIMB:
Gedung Centre Point di Jalan Jawa terlihat dari Jalan Stasiun Kereta Api Medan, Minggu (7/9) malam lalu. Hingga kini, bangunan yang telah berdiri megah itu belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas TRTB Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Pemko Medan hingga kini belum berani menerbitkan SIMB gedung Centre Point di Jalan Jawa, meski Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengeluarkan status hukum atas lahan yang masih bersengketa dengan PT Kereta Api itu. Pasalnya, Pemko akan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 jika mengeluarkan SIMB tersebut.

Menurut Kabag Hukum Pemko Medan Soritua Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (10/9), surat putusan status hukum yang dikeluarkan PN Medan maupun Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan SIMB. Dijelaskannya, PT Agra Citra Karisma (ACK) yang telah memiliki putusan hukum atas lahan Centre Point megajukan peninjauan atas Perda No 5 Tahun 2012, dan meminta agar putusan pengadilan dapat dijadikan dasar mengajukan permohonan IMB.

“Memang putusan MA sudah ada untuk Perda No 5 Tahun 2012, namun belum dapat kita revisi dan memasukkan poin yang menyatakan putusan pengadilan dapatn
dijadikan dasar pengajuan IMB. Makanya agar dapat diterbitkan IMB Centre Point maka Perda itu harus direvisi lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang dikonfirmasi mengenai penerbitan IMB Center Point belum bisa memberikan penjelasan. Menurutnya, Pemko Medan masih melakukan pengkajian atas surat yang dikeluarkan PN Medan tersebut.

“Harus dikaji terlebih dahulu surat yang dikeluarkan PN Medan untuk Center Point,” Dzulmi Eldin usai melakukan peninjauan saluran drainase di Pasar Palapa Jalan Yos Sudarso, Selasa (9/9).

Seperti diketahui, permasalahan sengketa lahan antara PT Agra Citra Karisma (ACK) dengan PT KAI sedang dalam tahapan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Makanya harus hati-hati menghadapi masalah ini,” sebut Eldin lagi.

Agar tindakan Pemko Medan tidak menyalahi peraturan yang ada, Eldin meminta Bagian Hukum dan Dinas TRTB melakukan kajian atas surat yang dikeluarkan PN Medan itu. “Apa hasil kajian dari Dinas TRTB dan Bagian Hukum, saya belum ada terima hasilnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan mengatakan, jika Wali Kota Medan bersedia menandatangani IMB gedung Centre Point itu, maka potensi PAD yang bisa didapat cukup besar, yakni berkisar Rp84 miliar. Menurutnya, jumlah itu sangat membantu Dinas TRTB dalam memenuhi target PAD yang dibebankan kepadanya.

“Sekarang tergantung bagian hukum mengkajinya, bagaimana hasilnya saya juga belum terima,” jelasnya.

Terpisah, anggota DPRD Medan dari Fraksi Medan Bersatu Godfried Effendi Lubis meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Apabila putusan PN Medan yang memenangkan PT Agra Citra Karisma (ACK) sebagai pemilik lahan Center Point, ia meminta PN Medan melakukan eksekusi atas putusan tersebut.(dik/adz)

BELUM MILIKI SIMB: Gedung Centre Point di Jalan Jawa terlihat dari Jalan Stasiun Kereta Api Medan, Minggu (7/9) malam lalu. Hingga kini, bangunan yang telah berdiri megah itu belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas TRTB Kota Medan.
BELUM MILIKI SIMB:
Gedung Centre Point di Jalan Jawa terlihat dari Jalan Stasiun Kereta Api Medan, Minggu (7/9) malam lalu. Hingga kini, bangunan yang telah berdiri megah itu belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas TRTB Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Pemko Medan hingga kini belum berani menerbitkan SIMB gedung Centre Point di Jalan Jawa, meski Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengeluarkan status hukum atas lahan yang masih bersengketa dengan PT Kereta Api itu. Pasalnya, Pemko akan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 jika mengeluarkan SIMB tersebut.

Menurut Kabag Hukum Pemko Medan Soritua Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (10/9), surat putusan status hukum yang dikeluarkan PN Medan maupun Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan SIMB. Dijelaskannya, PT Agra Citra Karisma (ACK) yang telah memiliki putusan hukum atas lahan Centre Point megajukan peninjauan atas Perda No 5 Tahun 2012, dan meminta agar putusan pengadilan dapat dijadikan dasar mengajukan permohonan IMB.

“Memang putusan MA sudah ada untuk Perda No 5 Tahun 2012, namun belum dapat kita revisi dan memasukkan poin yang menyatakan putusan pengadilan dapatn
dijadikan dasar pengajuan IMB. Makanya agar dapat diterbitkan IMB Centre Point maka Perda itu harus direvisi lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang dikonfirmasi mengenai penerbitan IMB Center Point belum bisa memberikan penjelasan. Menurutnya, Pemko Medan masih melakukan pengkajian atas surat yang dikeluarkan PN Medan tersebut.

“Harus dikaji terlebih dahulu surat yang dikeluarkan PN Medan untuk Center Point,” Dzulmi Eldin usai melakukan peninjauan saluran drainase di Pasar Palapa Jalan Yos Sudarso, Selasa (9/9).

Seperti diketahui, permasalahan sengketa lahan antara PT Agra Citra Karisma (ACK) dengan PT KAI sedang dalam tahapan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Makanya harus hati-hati menghadapi masalah ini,” sebut Eldin lagi.

Agar tindakan Pemko Medan tidak menyalahi peraturan yang ada, Eldin meminta Bagian Hukum dan Dinas TRTB melakukan kajian atas surat yang dikeluarkan PN Medan itu. “Apa hasil kajian dari Dinas TRTB dan Bagian Hukum, saya belum ada terima hasilnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan mengatakan, jika Wali Kota Medan bersedia menandatangani IMB gedung Centre Point itu, maka potensi PAD yang bisa didapat cukup besar, yakni berkisar Rp84 miliar. Menurutnya, jumlah itu sangat membantu Dinas TRTB dalam memenuhi target PAD yang dibebankan kepadanya.

“Sekarang tergantung bagian hukum mengkajinya, bagaimana hasilnya saya juga belum terima,” jelasnya.

Terpisah, anggota DPRD Medan dari Fraksi Medan Bersatu Godfried Effendi Lubis meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Apabila putusan PN Medan yang memenangkan PT Agra Citra Karisma (ACK) sebagai pemilik lahan Center Point, ia meminta PN Medan melakukan eksekusi atas putusan tersebut.(dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/