26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Keluhan Warga Teladan Barat, Urus Dokumen Kependudukan, Gratis Tapi Sulit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, mengeluhkan sulitnya proses pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Keluhan itu disampaikan warga dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution di Jalan Karya Bakti, Lingkungan 1, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (10/9) lalu.

“Katanya ngurus KTP, KK, dan akta kelahiran gratis, memang gratis. Tapi makin gratis kok malah makin payah ngurusnya. Kalau dulu memang bayar, tapi justru cepat prosesnya. Memang sih masyarakat bersyukur gratis, tapi kan masyarakat juga mau cepat pengurusannya, enggak lama kayak sekarang. Memang gratis, tapi ya jangan sulit-sulitlah ngurusnya,” ungkap warga Lingkungan 13, Nasrul Effendy.

Di hadapan perwakilan Disdukcapil Kota Medan Ira Muthia Siregar dan Faridah
Nani Galestry, Kasi Tapem Kecamatan Medan Kota Juni Hardian, dan Lurah Teladan Barat, Nasrul yang merupakan Ketua BKM juga meminta Pemko Medan untuk lebih memperhatikan kondisi masjid-masjid yang ada di Kota Medan, termasuk masjid yang berada di Lingkungan 13.

“Tolonglah lihat masjid kami di sini, kondisinya membutuhkan perhatian lebih, termasuk dari pemerintah,” harapnya.

Sementara itu, warga lainnya juga mengeluhkan kondisi pelayanan Disdukcapil Kota Medan di tingkat kecamatan yang belum maksimal. Warga berharap, proses pencetakan seluruh dokumen kependudukan juga sudah bisa dilakukan di kecamatan, bahkan kelurahan.

Menanggapi keluhan warga, Dedy Aksyari meminta Pemko Medan, dalam hal ini Disdukcapil Kota Medan, agar dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya di bidang kepengurusan dokumen kependudukan.

“Ke depannya saya berharap, jangan lagi ada masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengurus KTP ataupun KK, meskipun gratis. Jangan sampai masyarakat bilang lebih baik bayar jasa orang (calo) untuk ngurus KTP daripada gratis tapi sulit. Saya minta ini harus jadi perhatian,” sebut tegasnya.

Dedy yang duduk di Komisi 4 itu, berharap, Disdukcapil Kota Medan dapat mendukung kinerja Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di bidang kepengurusan dokumen kependudukan.

“Pak wali tampak serius dalam membenahi Medan, termasuk membenahi sistem pelayanan di segala bidang. Ini harus diikuti oleh perbaikan-perbaikan pelayanan oleh OPD-OPD, termasuk oleh Disdukcapil Medan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Ira Muthia Siregar menjelaskan, pihaknya memang telah lama memberikan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan kepada warga Kota Medan secara gratis.

“Dalam pengurusan dokumen kependudukan, sekarang ada SOP-nya, yakni 5 hari kerja. Bapak dan ibu bisa dilayani oleh operator kami di kelurahan, kecamatan, maupun Kantor Disdukcapil Medan. Masyarakat juga bisa mengurus secara online,” tuturnya.

Pantauan Sumut Pos, dalam kegiatan itu, Dedy Aksyari juga menampung berbagai masukan dan keluhan warga, seperti masalah lampu penerangan jalan umum yang banyak padam, penyaluran BLT, dan lainnya.
(map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, mengeluhkan sulitnya proses pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Keluhan itu disampaikan warga dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution di Jalan Karya Bakti, Lingkungan 1, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (10/9) lalu.

“Katanya ngurus KTP, KK, dan akta kelahiran gratis, memang gratis. Tapi makin gratis kok malah makin payah ngurusnya. Kalau dulu memang bayar, tapi justru cepat prosesnya. Memang sih masyarakat bersyukur gratis, tapi kan masyarakat juga mau cepat pengurusannya, enggak lama kayak sekarang. Memang gratis, tapi ya jangan sulit-sulitlah ngurusnya,” ungkap warga Lingkungan 13, Nasrul Effendy.

Di hadapan perwakilan Disdukcapil Kota Medan Ira Muthia Siregar dan Faridah
Nani Galestry, Kasi Tapem Kecamatan Medan Kota Juni Hardian, dan Lurah Teladan Barat, Nasrul yang merupakan Ketua BKM juga meminta Pemko Medan untuk lebih memperhatikan kondisi masjid-masjid yang ada di Kota Medan, termasuk masjid yang berada di Lingkungan 13.

“Tolonglah lihat masjid kami di sini, kondisinya membutuhkan perhatian lebih, termasuk dari pemerintah,” harapnya.

Sementara itu, warga lainnya juga mengeluhkan kondisi pelayanan Disdukcapil Kota Medan di tingkat kecamatan yang belum maksimal. Warga berharap, proses pencetakan seluruh dokumen kependudukan juga sudah bisa dilakukan di kecamatan, bahkan kelurahan.

Menanggapi keluhan warga, Dedy Aksyari meminta Pemko Medan, dalam hal ini Disdukcapil Kota Medan, agar dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya di bidang kepengurusan dokumen kependudukan.

“Ke depannya saya berharap, jangan lagi ada masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengurus KTP ataupun KK, meskipun gratis. Jangan sampai masyarakat bilang lebih baik bayar jasa orang (calo) untuk ngurus KTP daripada gratis tapi sulit. Saya minta ini harus jadi perhatian,” sebut tegasnya.

Dedy yang duduk di Komisi 4 itu, berharap, Disdukcapil Kota Medan dapat mendukung kinerja Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di bidang kepengurusan dokumen kependudukan.

“Pak wali tampak serius dalam membenahi Medan, termasuk membenahi sistem pelayanan di segala bidang. Ini harus diikuti oleh perbaikan-perbaikan pelayanan oleh OPD-OPD, termasuk oleh Disdukcapil Medan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Ira Muthia Siregar menjelaskan, pihaknya memang telah lama memberikan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan kepada warga Kota Medan secara gratis.

“Dalam pengurusan dokumen kependudukan, sekarang ada SOP-nya, yakni 5 hari kerja. Bapak dan ibu bisa dilayani oleh operator kami di kelurahan, kecamatan, maupun Kantor Disdukcapil Medan. Masyarakat juga bisa mengurus secara online,” tuturnya.

Pantauan Sumut Pos, dalam kegiatan itu, Dedy Aksyari juga menampung berbagai masukan dan keluhan warga, seperti masalah lampu penerangan jalan umum yang banyak padam, penyaluran BLT, dan lainnya.
(map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/