25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Fraksi PDIP Minta Pemko Medan Berikan Penjelasan Terkait Target Pertumbuban Nilai Investasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, meminta Pemko Medan untuk memberikan penjelasan secara periodik terkait target pertumbuhan nilai investasi di Kota Medan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Edward Hutabarat dalam pemandangan umum Fraksi PDIP saat sidang paripurna DPRD Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (11/9/2023).

Dikatakan Edward dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan dihadiri para anggota DPRD Medan tersebut, Seiring dengan adanya Perda insentif dan kemudahan penanaman modal ini, pihaknya sering menerima laporan dan berbagai keluhan yang sering disampaikan para calon investor dalam berbagai kesempatan.

“Dimana kurangnya minat investor menanamkan modalnya di daerah diakibatkan birokrasi yang terlalu panjang dan banyaknya pungutan tak resmi,” ucap Edward dalam rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Alrahman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Sekretaris DPRD Medan M Ali Sipahutar, dan sejumlah pimpinan/perwakilan OPD Pemko Medan lainnya.

Selain itu, katanya lagi, faktor inkonsistensi peraturan dan tingginya pajak dan restribusi, kualitas tenaga kerja, ketersediaan lahan dan hambatan izin pembangunan, serta kualitas infrastruktur yang tersedia juga menjadi penghambat pertumbuhan investasi di daerah.

“Kami menyakini saudara wali kota telah memahami hal tersebut. Untuk itu, kami ingin mendapatkan penjelasan strategi apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Medan kedepan,” ujarnya.

Dilanjutkannya lagi, dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, diatur pemberian insentif dan akses kemudahan berusaha sebagai upaya menarik investor menanamkan modal.

Maka sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, telah diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

Diakhir pemandangan umumnya, Edward mengingatkan, dalam pengajuan Ranperda insentif dan kemudahan penanam modal bukan hanya untuk menambah lembaran peraturan daerah di Kota Medan ke depan.

“Namun harus benar-benar mampu merangsang dan meningkatkan nilai investasi secara bertahap dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkeadilan, makmur dan sejahtera,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, meminta Pemko Medan untuk memberikan penjelasan secara periodik terkait target pertumbuhan nilai investasi di Kota Medan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Edward Hutabarat dalam pemandangan umum Fraksi PDIP saat sidang paripurna DPRD Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (11/9/2023).

Dikatakan Edward dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan dihadiri para anggota DPRD Medan tersebut, Seiring dengan adanya Perda insentif dan kemudahan penanaman modal ini, pihaknya sering menerima laporan dan berbagai keluhan yang sering disampaikan para calon investor dalam berbagai kesempatan.

“Dimana kurangnya minat investor menanamkan modalnya di daerah diakibatkan birokrasi yang terlalu panjang dan banyaknya pungutan tak resmi,” ucap Edward dalam rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Alrahman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Sekretaris DPRD Medan M Ali Sipahutar, dan sejumlah pimpinan/perwakilan OPD Pemko Medan lainnya.

Selain itu, katanya lagi, faktor inkonsistensi peraturan dan tingginya pajak dan restribusi, kualitas tenaga kerja, ketersediaan lahan dan hambatan izin pembangunan, serta kualitas infrastruktur yang tersedia juga menjadi penghambat pertumbuhan investasi di daerah.

“Kami menyakini saudara wali kota telah memahami hal tersebut. Untuk itu, kami ingin mendapatkan penjelasan strategi apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Medan kedepan,” ujarnya.

Dilanjutkannya lagi, dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, diatur pemberian insentif dan akses kemudahan berusaha sebagai upaya menarik investor menanamkan modal.

Maka sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, telah diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

Diakhir pemandangan umumnya, Edward mengingatkan, dalam pengajuan Ranperda insentif dan kemudahan penanam modal bukan hanya untuk menambah lembaran peraturan daerah di Kota Medan ke depan.

“Namun harus benar-benar mampu merangsang dan meningkatkan nilai investasi secara bertahap dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkeadilan, makmur dan sejahtera,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/