32 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Kepling Pungli Cuma Disanksi Peringatan II, Warga Minta Bobby Turun Tangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kelurahan Kota Bangun, Medan Deli, mengaku kecewa terhadap kebijakan Camat yang hanya memberi peringatan II kepada kepala lingkungan (Kepling) I, Murni Saulina. Padahal, Kepling tersebut terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp10 ribu/kepala keluarga (KK) terhadap Penerimaan Bantuan Cadangan Pangan Beras Pemerintah (BP-CBP) periode Agustus 2024.

Peringatan II yang diberikan Camat Medan Deli itu tertuang dalam surat bernomor 800.1.6.2/0558/2024 tertanggal 30 Agustus 2024. “Berdasarkan hasil pantuan dan hasil evaluasi Lurah Kota Bangun mengenai kinerja Kepala Lingkungan, bahwa Kepala Lingkungan I Kelurahan Kota Bangun atas nama Murni Saulina tidak menjalakan tugas serta fungsinya dengan baik dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat Lingkungan I Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli. Untuk itu saudara diberikan Peringatan II atas kelalaian ini,” bunyi surat tersebut.

Kebijakan Camat Medan Deli ini terkesan bertolak belakang dengan semangat Wali Kota Medan M Bobby Afi Nasution memberantas pungli di jajaran Pemko Medan. Bahkan beberapa waktu lalu, Bobby memastikan, oknum Kepling yang terlibat atau melakukan pungli terhadap warga dipastikannya tidak berdinas lagi alias dipecat.

Warga Kelurahan Kota Bangun, mengaku kecewa dan resah dengan sanksi yang terbilang ringan dari Camat Medan Deli terhadap oknum kepling tersebut. Pasalnya, bukan tidak mungkin sang Kepling akan mengulangi perbuatannya dan mengintimidasi warga yang melaporkannya ke lurah dan camat.

“Jelas kami khawatir, nanti kami dicoretnya pula dari penerima bantuan pemerintah. Apalagi sebelumnya, pihak kecamatan melalui kelurahan meminta tanda tangan dan poto copy KTP kami atas keberatan pungutan yang dilakukan Kepling tersebut. Kemarin kata Pak Camat mau dipecat, makanya kami berani memberikan foto copy dan tanda tangan. Ternyata tidak dipecat, cuma dikasih Peringatan II saja,” ujar warga yang enggan dituliskan namanya.

Warga tersebut pun heran, mengapa Camat Medan Deli tidak berani memecat Kepling tersebut. “Jelas-jelas ini sudah pungli dengan dalih biaya uang transportasi untuk penerimaan beras dari pemerintah, bukan karena kelalaian dalam tugasnya. Atau jangan-jangan Kepling tersebut ada bekingannya, sehingga camat pun takut untuk memecatnya,” duga warga tersebut.

“Maunya Wali Kota Medan Pak Bobby turun langsung ke sini, biar kepling tersebut diberikan tindakan tegas berupa pemecatan. Kalau begitu, apa gunanya Pak Camat kalau tidak berani tegas menindak pungli di wilayahnya,” imbuhnya.

Lurah Kota Bangun, Indra Gunawan Siregar SH saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Kepling tersebut sudah diberi sanksi berupa peringatan II. Menurut Indra, keputusan camat menjatuhkan sanksi peringatan II itu di luar wewenangnya.

“Saya hanya bisa merekomendasikan saja. Masalah untuk memecat, itu bukan kapasitas saya sebagai lurah. Saya kan punya pimpinan, ya pimpinan saya Pak Camat, beliau la yang memutuskan,” ucapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/9) lalu.

Sementara Camat Medan Deli, Indra Utama SSTP MSi, saat dikonfimasi enggan mengangkat telepon maupun membalas chat via aplikasi WhatsApp yang disampaikan wartawan, Rabu (11/9). (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kelurahan Kota Bangun, Medan Deli, mengaku kecewa terhadap kebijakan Camat yang hanya memberi peringatan II kepada kepala lingkungan (Kepling) I, Murni Saulina. Padahal, Kepling tersebut terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp10 ribu/kepala keluarga (KK) terhadap Penerimaan Bantuan Cadangan Pangan Beras Pemerintah (BP-CBP) periode Agustus 2024.

Peringatan II yang diberikan Camat Medan Deli itu tertuang dalam surat bernomor 800.1.6.2/0558/2024 tertanggal 30 Agustus 2024. “Berdasarkan hasil pantuan dan hasil evaluasi Lurah Kota Bangun mengenai kinerja Kepala Lingkungan, bahwa Kepala Lingkungan I Kelurahan Kota Bangun atas nama Murni Saulina tidak menjalakan tugas serta fungsinya dengan baik dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat Lingkungan I Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli. Untuk itu saudara diberikan Peringatan II atas kelalaian ini,” bunyi surat tersebut.

Kebijakan Camat Medan Deli ini terkesan bertolak belakang dengan semangat Wali Kota Medan M Bobby Afi Nasution memberantas pungli di jajaran Pemko Medan. Bahkan beberapa waktu lalu, Bobby memastikan, oknum Kepling yang terlibat atau melakukan pungli terhadap warga dipastikannya tidak berdinas lagi alias dipecat.

Warga Kelurahan Kota Bangun, mengaku kecewa dan resah dengan sanksi yang terbilang ringan dari Camat Medan Deli terhadap oknum kepling tersebut. Pasalnya, bukan tidak mungkin sang Kepling akan mengulangi perbuatannya dan mengintimidasi warga yang melaporkannya ke lurah dan camat.

“Jelas kami khawatir, nanti kami dicoretnya pula dari penerima bantuan pemerintah. Apalagi sebelumnya, pihak kecamatan melalui kelurahan meminta tanda tangan dan poto copy KTP kami atas keberatan pungutan yang dilakukan Kepling tersebut. Kemarin kata Pak Camat mau dipecat, makanya kami berani memberikan foto copy dan tanda tangan. Ternyata tidak dipecat, cuma dikasih Peringatan II saja,” ujar warga yang enggan dituliskan namanya.

Warga tersebut pun heran, mengapa Camat Medan Deli tidak berani memecat Kepling tersebut. “Jelas-jelas ini sudah pungli dengan dalih biaya uang transportasi untuk penerimaan beras dari pemerintah, bukan karena kelalaian dalam tugasnya. Atau jangan-jangan Kepling tersebut ada bekingannya, sehingga camat pun takut untuk memecatnya,” duga warga tersebut.

“Maunya Wali Kota Medan Pak Bobby turun langsung ke sini, biar kepling tersebut diberikan tindakan tegas berupa pemecatan. Kalau begitu, apa gunanya Pak Camat kalau tidak berani tegas menindak pungli di wilayahnya,” imbuhnya.

Lurah Kota Bangun, Indra Gunawan Siregar SH saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Kepling tersebut sudah diberi sanksi berupa peringatan II. Menurut Indra, keputusan camat menjatuhkan sanksi peringatan II itu di luar wewenangnya.

“Saya hanya bisa merekomendasikan saja. Masalah untuk memecat, itu bukan kapasitas saya sebagai lurah. Saya kan punya pimpinan, ya pimpinan saya Pak Camat, beliau la yang memutuskan,” ucapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/9) lalu.

Sementara Camat Medan Deli, Indra Utama SSTP MSi, saat dikonfimasi enggan mengangkat telepon maupun membalas chat via aplikasi WhatsApp yang disampaikan wartawan, Rabu (11/9). (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/