MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan tak main-main mencari bukti yang menguatkan atas aset Gedung Tua Warenhuis dengan terbang ke Belanda. Sekembalinya dari Belanda beberapa hari lalu, Tim Pemko Medan telah menemukan beberapa fakta kepemilikan sebenarnya Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII – Hindu Tim Pemko Medan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT membenarkan pihak Pemko Medan telah berangkat ke negeri Belanda terkait Gedung Warenhuis tersebut.
“Iya, kita sudah berangkat akhir bulan lalu dan baru kembali beberapa hari yang lalu, sekitar 13 hari kita disana. Tim yang berangkat itu dari Pemko Medan ada dari PKPPR, Aset, Arsip dam kita juga didampingi oleh teman-teman dari Polda Sumut,” ucap Benny kepada Sumut Pos, Kamis (10/10).
Diterangkan Benny, hasil dari keberangkatan itu, pihaknya telah menemukan beberapa fakta kepemilikan Gedung Warenhuis yang sebenarnya. “Tapi kami tidak mungkin ungkapkan secara detail, yang pasti bukti-bukti itu menguatkan pihak Pemko Medan,” ujar Benny.
Terkait pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik Gedung Tua Warenhuis, Benny menuturkan bahwa pihaknya telah mempelajari hal tersebut.
“Di dalam tim sudah dibahas bahwa secara ‘de facto’ mereka tidak menguasai gedung tersebut sedangkan secara ‘de jure’, apa hubungannya dengan yang disebut-sebut ahli waris itu. Tapi begitupun kita belum mau bicara terlalu jauh, ini sedang kita pelajari terus,” terangnya.
Begitupun dengan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menemukan dokumen kepemilikan awal Gedung Warenhuis yang sah dan sebenarnya.
“Pemilik awal gedung itu kan sebenarnya orang Belanda bernama Huttenbach bukan yang lain-lain, dan yang kita tahu bahwa dari dia gedung itu beralih ke pemerintah pusat untuk dijadikan Kanwil Disdik. Pemko Medan sendiri mendapatkan gedung itu dari Pemerintah Pusat. Nah, yang sekarang sedang kita telusuri lagi adalah Nasionalisasi dari pemerintah pusat,” paparnya.
Seperti diketahui, Gedung tua Warenhuis yang merupakan bangunan pusat perbelanjaan pertama di Kota Medan peninggalan zaman kolonial di kawasan Kesawan tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, ternyata ada yang mengklaim sebagai ahli waris pemiliknya. Sebelumnya, Pemko Medan mengambilalih gedung tua itu oleh Satpol PP dari warga yang menguasainya selama ini.
Bangunan itu lantas dikosongkan, diberi garis polisi dan ditempel spanduk bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Milik Pemerintah Kota Medan’, Klaim itu sendiri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 01653 yang diterbitkan oleh BPN Kota Medan.
Sejarah menunjukkan, Warenhuis dibangun pada 1916 silam dan diresmikan sebagai pusat perbelanjaan pada 1919 oleh Wali Kota Medan pertama bernama Daniel Baron Mackay. Namun belakangan polemik muncul, ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik Warenhuis. Bahkan mereka menyebutkan masih menyimpan dokumen bukti kepemilikan, sementara bukti kuat masih dipegang ahli waris yang kini bermukim di Jakarta.
Dari dokumen pihak tersebut ditunjukkan, bahwa pemilik Warenhuis adalah Almarhum G Dalip Singh Bath. Seorang India Muslim kelahiran 24 Juni 1906 yang pernah berjaya sebagai Taipan (Konglomerat) Bioskop di Sumut yang juga petinggi PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB-Medan) Bersama istrinya Almarhumah Hj Mariatun Pulungan.
Namun, pihak Pemko Medan tidak tinggal diam begitu saja. Berbekal sertifikat yang mereka punya, pihak Pemko Medan pun tetap menyatakan bahwa Gedung Warenhuis tersebut adalah aset Pemko Medan. Tak hanya itu, Pemko Medan juga telah memberangkatkan timnya untuk menelusuri sejarah kepemilikan Gedung Warenhuis tersebut. (map/ila)