MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDIP DPRD Kota Medan meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk melakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan sebagai hasil evaluasi terhadap efektivitas dan efisien kerja agar tercipta OPD yang responsif. Sebab dengan begitu, Pemko Medan dapat mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pendapat itu disampaikan anggota DPRD Medan, Margaret MS, saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDIP DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No.15 Tahun 2016 di ruang Rapat Paripurna, Selasa (11/10/2022).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala dan H.T. Bahrumsyah yang diikuti para anggota dewan. Sementara dari Pemko Medan, paripurma dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan sejumlah pimpinan OPD.
Dikatakan Margaret, dalam rangka memperbaiki birokrasi dan administrasi di 1 Tahun 6 Bulan jabatan Wali Kota Medan, sudah saatnya Bobby Nasution melakukan evaluasi atas kinerja pejabat dan ASN di Pemko Medan. Namun begitu, Wali Kota Medan perlu melakukan kajian secara komprehensif, baik dari segi fungsi, tugas, efesiensi, dan efektifitas kinerja kepala OPD. “Fraksi PDIP juga meminta penjelasan urgensi dari usulan Perda No.15 Tahun 2016,” ujar Margaret.
Sebab, sambung Margaret, terdapat peleburan sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan dalam Perubahan Perda No.15 Tahun 2016. Diantaranya, digabungkannya Dinas Kebersihan/Pertamanan dengan Dinas Lingkungan Hidup menjadi satu Dinas.
Selain itu juga, penggabungan Dinas Pertanian Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan. “Kemudian juga penggabungan Dinas Pendidikan dengan Dinas Kebudayaan menjadi satu Dinas. Lalu rencana Penggabungan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, serta Dinas Perdagangan menjadi satu Dinas,” pungkasnya.
Sementara itu, Fraksi PKS DPRD Medan menyampaikan tiga catatan penting terkait Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Irwansyah saat menjadi juru bicara Fraksi PKS dalam pemandangan umum fraksinya.
Dikatakan Irwansyah, pada Sidang Paripurna yang lalu, Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Sasaran Pembentukan Perangkat Daerah diarahkan untuk pelaksanaan tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance), dimana penataan kelembagaan organisasi Pemerintah Daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam hal tugas dan fungsi perangkat Daerah,” tuturnya.
Kemudian, Fraksi PKS berharap agar pembentukan perangkat daerah diselenggarakan berdasarkan asas, yaitu urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
“Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 2. Fraksi PKS juga berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum yang lebih baik untuk pelaksanaan tata Kelola Pemerintah yang baik (good governance) untuk mewujudkan kesejahteraan Warga Kota Medan sesuai dengan visi misi Wali Kota Medan,” katanya.
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan juga diharapkan dapat menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.
“Fraksi PKS berharap dengan penataan ini perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,” terangnya.
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pembentukan Perangkat Daerah Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan diantaranya Terkait evaluasi OPD, kriteria dalam menentukan tipologi dan pemetaan jabatan. “Fraksi PKS mempertanyakan Bagaimana Terkait Evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kota Medan saat ini? Mohon Penjelasannya,” kata Irwansyah.
Kemudian, Fraksi PKS meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam Tipe A, Tipe B dan Tipe C.
“Apakah ada implikasi bagi organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk dari sisi kewenangan, anggaran dan sumber daya manusianya? Mohon penjelasannya,” katanya.
Terakhir, Fraksi PKS mempertanyakan Bagaimana strategi dan pemetaan terhadap jabatan struktural di Pemerintahan Kota Medan? mengingat apabila ranperda ini disahkan, pasti akan ada perubahan dan penggabungan terhadap OPD yang ada. (rel)