32 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Tahun 2023, Tiga Kada di Sumut Berakhir Masa Jabatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pada tahun 2023 mendatang, terdapat tiga Kepala Daerah di Sumatera Utara (Sumut) berakhir masa jabatannya, yakni Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kabupaten Batubara, dan Kota Padang Sidempuan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Otda, Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Achmad Rasyid Ritonga. Ketiga kepala daerah tersebut, berakhir massa jabatannya pada November tahun 2023.

“Kabupaten Paluta, Kabupaten Batubara dan Kota Padang Sidempuan tahun depan,” ungkap Rasyid.

Rasyid menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada atau Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pasal 206. Pilkada pada tahun 2018 dan berakhir pada tahun 2023.

“UU Pemilu Kepala Daerah nomor 10 tahun 2016 pasal 201, disebutkan Kepala Daerah melakukan Pilkada 2018 berakhir di 2023. Dia Pilkada 2018, tapi dia dilantik 2019, nanti daerah ini dimajukan. Tapi, belum ada kepastian dari Kemendagri, tapi UU seperti itu. Kemungkinan ada kemajuan masa jabatan,” jelas Rasyid.

Lanjut Rasyid, mengatakan pada tahun 2024, Kepala Daerah masa jabatan berakhir yaitu Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kabupaten Dairi.

“Kelima daerah itu, berakhir masa jabatannya kepala daerah, awal bulan Februari bulan Februari 2024,” ucap Rasyid.

Rasyid mengungkapkan yang terbaru, untuk pengajuan nama-nama PJ Bupati dan Wali Kota yang habis masa jabatannya. Diajukan tiga nama dari DPRD Kabupaten/Kota.

“Kalau sekarang yang terbaru, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga nama (calon PJ Bupati/Walikota), bukan DKI saja tapi sudah semuanya,” kata Rasyid.

Kemudian, dari tiga nama calon PJ Bupati dan Wali Kota diajukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.

“Jadi, ada 6 nama nanti digodok oleh Pemerintah Pusat,” sebut Rasyid.

Rasyid menjelaskan untuk syarat mengajukan calon PJ Bupati dan Wali Kota yang berakhir masa jabatannya, berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Eselon II. Baik bertugas di Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemprov Sumut maupun di Pemerintahan Pusat.

“Dari DPRD tetap ASN, Bupati/Walikota pejabat pimpinan tinggi Pratama atau Eselon II. Mau Provinsi, Kabupaten dan Pusat boleh,” kata Rasyid.

Setelah itu, keenam nama tersebut. Rasyid akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diputuskan siapa-siapa saja ditetapkan sebagai PJ Bupati dan Wali Kota. Tapi, bisa juga diputuskan PJ Kepala Daerah berasal dari Pemerintah Pusat.

“Kalau mereka (Kemendagri) tidak setuju 6 nama calon, boleh mereka mengeluarkan (menetapkan) dari pusat. Ini adalah wewenang dari Presiden,” tandas Rasyid.(gus/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pada tahun 2023 mendatang, terdapat tiga Kepala Daerah di Sumatera Utara (Sumut) berakhir masa jabatannya, yakni Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kabupaten Batubara, dan Kota Padang Sidempuan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Otda, Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Achmad Rasyid Ritonga. Ketiga kepala daerah tersebut, berakhir massa jabatannya pada November tahun 2023.

“Kabupaten Paluta, Kabupaten Batubara dan Kota Padang Sidempuan tahun depan,” ungkap Rasyid.

Rasyid menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada atau Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pasal 206. Pilkada pada tahun 2018 dan berakhir pada tahun 2023.

“UU Pemilu Kepala Daerah nomor 10 tahun 2016 pasal 201, disebutkan Kepala Daerah melakukan Pilkada 2018 berakhir di 2023. Dia Pilkada 2018, tapi dia dilantik 2019, nanti daerah ini dimajukan. Tapi, belum ada kepastian dari Kemendagri, tapi UU seperti itu. Kemungkinan ada kemajuan masa jabatan,” jelas Rasyid.

Lanjut Rasyid, mengatakan pada tahun 2024, Kepala Daerah masa jabatan berakhir yaitu Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kabupaten Dairi.

“Kelima daerah itu, berakhir masa jabatannya kepala daerah, awal bulan Februari bulan Februari 2024,” ucap Rasyid.

Rasyid mengungkapkan yang terbaru, untuk pengajuan nama-nama PJ Bupati dan Wali Kota yang habis masa jabatannya. Diajukan tiga nama dari DPRD Kabupaten/Kota.

“Kalau sekarang yang terbaru, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga nama (calon PJ Bupati/Walikota), bukan DKI saja tapi sudah semuanya,” kata Rasyid.

Kemudian, dari tiga nama calon PJ Bupati dan Wali Kota diajukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.

“Jadi, ada 6 nama nanti digodok oleh Pemerintah Pusat,” sebut Rasyid.

Rasyid menjelaskan untuk syarat mengajukan calon PJ Bupati dan Wali Kota yang berakhir masa jabatannya, berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Eselon II. Baik bertugas di Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemprov Sumut maupun di Pemerintahan Pusat.

“Dari DPRD tetap ASN, Bupati/Walikota pejabat pimpinan tinggi Pratama atau Eselon II. Mau Provinsi, Kabupaten dan Pusat boleh,” kata Rasyid.

Setelah itu, keenam nama tersebut. Rasyid akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diputuskan siapa-siapa saja ditetapkan sebagai PJ Bupati dan Wali Kota. Tapi, bisa juga diputuskan PJ Kepala Daerah berasal dari Pemerintah Pusat.

“Kalau mereka (Kemendagri) tidak setuju 6 nama calon, boleh mereka mengeluarkan (menetapkan) dari pusat. Ini adalah wewenang dari Presiden,” tandas Rasyid.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/