28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

DPRD Medan Kritik PUD Pasar Medan, Soroti Pasar Murah hingga Minim Fasilitas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan menyoroti Pemko Medan melalui PUD Pasar, mulai dari pelaksanaan mobil pasar murah keliling hingga persoalan pedagang di Pasar Pendidikan, Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Timur yang minim fasilitas Pasar sehingga sepi pengunjung.

Seperti program Pasar Murah Keliling, DPRD Medan meminta agar program itu dapat dievaluasi, karena PUD Pasar tidak menjual beras dengan harga murah, namun hanya di Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 11.500 per kg.

“Ini patut dievaluasi, karena tetap menjual harga tinggi. Kalau toh menjual harga tetap sesuai HET, maka tidak perlu pasar keliling. Kalau dibawah HET, baru layak disebut pasar murah,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, Selasa (10/10).

Dikatakan Mulia, saat ini masyarakat sangat mengeluhkan gejolak kenaikan harga beras di pasar. Mulia pun meng-aku sangat mengapresiasi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang melaksanakan program Mobil Pasar Murah Keliling. Namun diharapkan, harga beras di Pasar Keliling itu benar benar murah dan terjangkau atau benar-benar dijual dibawah HET.

“Kemarin saat pemaparan, Dirut PUD Pasar menyebutkan bahwa pihaknya membeli beras dari Bulog Rp10.150 dan menjual Rp11.500 setara dengan HET. Harusnya PUD Pasar dapat menjual-nya di bawah HET,” ujarnya.

Menurut Mulia, sejatinya harga beras di Pasar Murah Keliling harus di bawah HET. Bahkan bila perlu, Pemko Medan mensubsidi harga beras sehingga warga Medan yang prasejahtera benar-benar merasakan bantuan itu.

Dikatakan Mulia, dengan selisih harga demikian, tentu masih sangat dimungkinkan menurunkan harga beras le-bih murah.

“Kita berharap adanya Mobil Pasar Murah Keliling menguntungkan masyarakat prasejahtera,” katanya.

Untuk itu, PUD Pasar Medan melalui setiap kepala cabang diminta untuk terus memantau seluruh pasar agar tidak menjual harga beras di atas HET. Selanjutnya, memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang menjual harga beras melampaui HET.

“Bagi siapa pun itu, bila menjual harga beras di atas HET, harus ditindak tegas. Bila ada Kepala Cabang PUD Pasar yang lalai melakukan pegawasan, copot dari jabatannya sebagai kepala cabang,” pungkasnya.

Kemudian, Komisi III DPRD Medan mendesak PUD Pasar Kota Medan agar merespon secara cepar persoalan pedagang di Pasar Pendidikan, Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Timur. Adapun persoalan yang dimaksud, di antaranya masalah minimnya fasilitas pasar sehingga sepi pengunjung.

Komisi III meminta jajaran Direksi PUD Pasar dapat memaksimalkan fungsi Pasar Pendidikan selaku pasar resmi yang dikelola Pemko Medan. “PUD Pasar harus mengakomodir dan segera merespon keluhan pedagang, khususnya di lantai dua Pasar Pendidikan. Saat ini pedagang mengeluhkan minimnya fasilitas sehingga sepi pengunjung atau pembeli,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi gedung dewan, Senin (9/10) malam.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah dan para Anggota Komisi seperti Mulia Syahputra Nasution dan Erwin Siahaan itu, turut hadir Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno bersama staf dan puluhan pedagang dari Pasar Pendidikan.

Sebelumnya, salah satu perwakilan pedagang, Marwan Manalu saat RDP membeberkan bahwa akhir-akhir ini dagangan mereka seperti sayuran dan ikan sepi pembeli karena akses dan fasilitas pasar yang buruk. Sebab, buruknya fasilitas membuat pengunjung enggan berkunjung ke lantai 2 Pasar Pendidikan.

Disampaikan Manalu, sekitar tahun 1990 mereka berjualan di Pasar Kampung Durian Jalan Cahaya. Namun atas ajuran Pemko Medan pedagang di Pasar Cahaya/Selamat dipindahkan ke Pasar Pendidikan. Mereka pun mengaku turut dengan aturan sesuai arahan, sebab di Pasar Cahaya menggunakan badan jalan dan menciptakan macet lalu lintas.

Namun seiring waktu berjalan, pedagang di Jalan Cahaya kembali bermunculan dan dilakukan pembiaran. Terbukti belakangan ini, pedagang di sana menjamur dan kembali seperti pasar terdahulu. Kendati menimbulkan kemacetan, pasar tetap beroperasi tanpa ada pe-nertiban.

“Dampaknya saat ini, kami pedagang resmi di Pasar Pendidikan yang taat aturan justru jadi sepi pengunjung. Di sini kami pedagang Pasar Pendidikan me-minta ketegasan dari PUD Pasar. Kenapa kami pedagang resmi tidak diberda-yakan, sementara pedagang ilegal dibiarkan,” keluhnya.

Menyikapi keluhan pedagang, seluruh anggota dewan di Komisi III sepakat meminta PUD Pasar Medan agar men-yikapi dengan serius dan menjalankan sesuai aturan yang ada.

“Pedagang resmi di Pasar Pendidikan tentu harus diprioritaskan kebutuhannya,” ujar Erwin Siahaan.

Ditambahkan Erwin lagi, Pasar Cahaya patut dipertimbangkan keberadaannya karena menimbulkan kemacetan lalu lintas dan juga terbukti menimbulkan gejolak sosial. Tetapi kata Erwin, PUD Pasar harus mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan pedagang di sana.”Tidak serta merta ditertibkan, tetapi pedagang harus difasilitasi secara manusiawi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dikuatkan Hendri Duin, ia meminta agar keluhan pedagang di Pasar Pendidikan harus disahuti dengan baik. Begitu juga dengan keberadaan Pasar Cahaya yang patut di-tinjau ulang dan tidak dilakukan pembiaran terhadap pedagang yang terbukti menimbulkan kemacetan.

“Apalagi saat ini Perda untuk mengatur keberadaan pedagang sudah disahkan. Di sana sudah ada zona merah dan hijau. PUD Pasar tinggal koordinasi de-ngan pihak Kecamatan dan Satpol PP untuk menegakkan Perda dan jalankan aturan. Namun, penertiban tetap humanis,” katanya.

Di akhir pertemuan, pimpinan rapat Afif Abdillah membacakan rekomendasi agar PUD Pasar merespon keluhan pedagang dan melakukan diskusi serta bersama-sama mencari solusi. “Diskusikan ini kembali bersama semua pedagang, serap aspirasi mereka dan tawarkan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan menyoroti Pemko Medan melalui PUD Pasar, mulai dari pelaksanaan mobil pasar murah keliling hingga persoalan pedagang di Pasar Pendidikan, Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Timur yang minim fasilitas Pasar sehingga sepi pengunjung.

Seperti program Pasar Murah Keliling, DPRD Medan meminta agar program itu dapat dievaluasi, karena PUD Pasar tidak menjual beras dengan harga murah, namun hanya di Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 11.500 per kg.

“Ini patut dievaluasi, karena tetap menjual harga tinggi. Kalau toh menjual harga tetap sesuai HET, maka tidak perlu pasar keliling. Kalau dibawah HET, baru layak disebut pasar murah,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, Selasa (10/10).

Dikatakan Mulia, saat ini masyarakat sangat mengeluhkan gejolak kenaikan harga beras di pasar. Mulia pun meng-aku sangat mengapresiasi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang melaksanakan program Mobil Pasar Murah Keliling. Namun diharapkan, harga beras di Pasar Keliling itu benar benar murah dan terjangkau atau benar-benar dijual dibawah HET.

“Kemarin saat pemaparan, Dirut PUD Pasar menyebutkan bahwa pihaknya membeli beras dari Bulog Rp10.150 dan menjual Rp11.500 setara dengan HET. Harusnya PUD Pasar dapat menjual-nya di bawah HET,” ujarnya.

Menurut Mulia, sejatinya harga beras di Pasar Murah Keliling harus di bawah HET. Bahkan bila perlu, Pemko Medan mensubsidi harga beras sehingga warga Medan yang prasejahtera benar-benar merasakan bantuan itu.

Dikatakan Mulia, dengan selisih harga demikian, tentu masih sangat dimungkinkan menurunkan harga beras le-bih murah.

“Kita berharap adanya Mobil Pasar Murah Keliling menguntungkan masyarakat prasejahtera,” katanya.

Untuk itu, PUD Pasar Medan melalui setiap kepala cabang diminta untuk terus memantau seluruh pasar agar tidak menjual harga beras di atas HET. Selanjutnya, memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang menjual harga beras melampaui HET.

“Bagi siapa pun itu, bila menjual harga beras di atas HET, harus ditindak tegas. Bila ada Kepala Cabang PUD Pasar yang lalai melakukan pegawasan, copot dari jabatannya sebagai kepala cabang,” pungkasnya.

Kemudian, Komisi III DPRD Medan mendesak PUD Pasar Kota Medan agar merespon secara cepar persoalan pedagang di Pasar Pendidikan, Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Timur. Adapun persoalan yang dimaksud, di antaranya masalah minimnya fasilitas pasar sehingga sepi pengunjung.

Komisi III meminta jajaran Direksi PUD Pasar dapat memaksimalkan fungsi Pasar Pendidikan selaku pasar resmi yang dikelola Pemko Medan. “PUD Pasar harus mengakomodir dan segera merespon keluhan pedagang, khususnya di lantai dua Pasar Pendidikan. Saat ini pedagang mengeluhkan minimnya fasilitas sehingga sepi pengunjung atau pembeli,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi gedung dewan, Senin (9/10) malam.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah dan para Anggota Komisi seperti Mulia Syahputra Nasution dan Erwin Siahaan itu, turut hadir Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno bersama staf dan puluhan pedagang dari Pasar Pendidikan.

Sebelumnya, salah satu perwakilan pedagang, Marwan Manalu saat RDP membeberkan bahwa akhir-akhir ini dagangan mereka seperti sayuran dan ikan sepi pembeli karena akses dan fasilitas pasar yang buruk. Sebab, buruknya fasilitas membuat pengunjung enggan berkunjung ke lantai 2 Pasar Pendidikan.

Disampaikan Manalu, sekitar tahun 1990 mereka berjualan di Pasar Kampung Durian Jalan Cahaya. Namun atas ajuran Pemko Medan pedagang di Pasar Cahaya/Selamat dipindahkan ke Pasar Pendidikan. Mereka pun mengaku turut dengan aturan sesuai arahan, sebab di Pasar Cahaya menggunakan badan jalan dan menciptakan macet lalu lintas.

Namun seiring waktu berjalan, pedagang di Jalan Cahaya kembali bermunculan dan dilakukan pembiaran. Terbukti belakangan ini, pedagang di sana menjamur dan kembali seperti pasar terdahulu. Kendati menimbulkan kemacetan, pasar tetap beroperasi tanpa ada pe-nertiban.

“Dampaknya saat ini, kami pedagang resmi di Pasar Pendidikan yang taat aturan justru jadi sepi pengunjung. Di sini kami pedagang Pasar Pendidikan me-minta ketegasan dari PUD Pasar. Kenapa kami pedagang resmi tidak diberda-yakan, sementara pedagang ilegal dibiarkan,” keluhnya.

Menyikapi keluhan pedagang, seluruh anggota dewan di Komisi III sepakat meminta PUD Pasar Medan agar men-yikapi dengan serius dan menjalankan sesuai aturan yang ada.

“Pedagang resmi di Pasar Pendidikan tentu harus diprioritaskan kebutuhannya,” ujar Erwin Siahaan.

Ditambahkan Erwin lagi, Pasar Cahaya patut dipertimbangkan keberadaannya karena menimbulkan kemacetan lalu lintas dan juga terbukti menimbulkan gejolak sosial. Tetapi kata Erwin, PUD Pasar harus mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan pedagang di sana.”Tidak serta merta ditertibkan, tetapi pedagang harus difasilitasi secara manusiawi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dikuatkan Hendri Duin, ia meminta agar keluhan pedagang di Pasar Pendidikan harus disahuti dengan baik. Begitu juga dengan keberadaan Pasar Cahaya yang patut di-tinjau ulang dan tidak dilakukan pembiaran terhadap pedagang yang terbukti menimbulkan kemacetan.

“Apalagi saat ini Perda untuk mengatur keberadaan pedagang sudah disahkan. Di sana sudah ada zona merah dan hijau. PUD Pasar tinggal koordinasi de-ngan pihak Kecamatan dan Satpol PP untuk menegakkan Perda dan jalankan aturan. Namun, penertiban tetap humanis,” katanya.

Di akhir pertemuan, pimpinan rapat Afif Abdillah membacakan rekomendasi agar PUD Pasar merespon keluhan pedagang dan melakukan diskusi serta bersama-sama mencari solusi. “Diskusikan ini kembali bersama semua pedagang, serap aspirasi mereka dan tawarkan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/