26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Tak Tetapkan Lapangan Merdeka sabagai Cagar Budaya, KMS M-SU Gugat Wali Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut (KMS M-SU) menggugat Wali Kota Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11) siang. Gugatan ini, sekaitan tidak ditetapkannya Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

GUGATAN:KMS KMS M-SU) menggugat Wali Kota Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11) siang.
GUGATAN:KMS KMS M-SU) menggugat Wali Kota Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11) siang.

Redyanto Sidi selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa gugatan ini, sebagai tindak lanjut atas tidak adanya tanggapan dari Wali Kota Medan terhadapn

pemberitahuan terbuka (notifikasi) gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang dikirimkan pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu.

“Gugatan ini diajukan karena KM M-SU peduli terhadap Lapangan Merdeka Medan dan merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status sebagai cagar budaya yang menyebabkan Lapangan Merdeka rentan dialih fungsikan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Pemerintah Kota Medan telah menertibkan peraturan daerah Kota Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2011-2031.

“Namun, peraturan daerah tersebut dianggap belum mampu melindungi tanah Lapang Merdeka, karena tidak secara tegas memasukkan tanah Lapang Merdeka sebagai cagar budaya,” katanya.

Karena itu, lanjut Redyanto, KM M-SU menuntut agar Wali Kota Medan melakukan revisi peninjauan kembali terhadap peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 dan memasukan Lapangan Merdeka ke daftar cagar budaya.

“Sesuai atas gugatan kita, kemungkinan akan ada pergeseran batas, akan ada hilangnya nilai aksi dari lapangan merdeka tadi, maka kita tidak ingin itu terjadi, kita ingin lapangan merdeka tetap merdeka selamanya, semuanya milik publik dan menjadi lapangan terbuka hijau,” pungkasnya. Gugatan KMS M-SU terigister dengan Nomor: 756/pdt.6/2020/pn mdn. (man/ila)

Foto: Koalisi masyarakat sipil (KMS M-SU) saat mendaftarkan gugatan ke PN Medan, Selasa (10/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut (KMS M-SU) menggugat Wali Kota Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11) siang. Gugatan ini, sekaitan tidak ditetapkannya Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

GUGATAN:KMS KMS M-SU) menggugat Wali Kota Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11) siang.
GUGATAN:KMS KMS M-SU) menggugat Wali Kota Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/11) siang.

Redyanto Sidi selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa gugatan ini, sebagai tindak lanjut atas tidak adanya tanggapan dari Wali Kota Medan terhadapn

pemberitahuan terbuka (notifikasi) gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang dikirimkan pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu.

“Gugatan ini diajukan karena KM M-SU peduli terhadap Lapangan Merdeka Medan dan merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status sebagai cagar budaya yang menyebabkan Lapangan Merdeka rentan dialih fungsikan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Pemerintah Kota Medan telah menertibkan peraturan daerah Kota Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2011-2031.

“Namun, peraturan daerah tersebut dianggap belum mampu melindungi tanah Lapang Merdeka, karena tidak secara tegas memasukkan tanah Lapang Merdeka sebagai cagar budaya,” katanya.

Karena itu, lanjut Redyanto, KM M-SU menuntut agar Wali Kota Medan melakukan revisi peninjauan kembali terhadap peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 dan memasukan Lapangan Merdeka ke daftar cagar budaya.

“Sesuai atas gugatan kita, kemungkinan akan ada pergeseran batas, akan ada hilangnya nilai aksi dari lapangan merdeka tadi, maka kita tidak ingin itu terjadi, kita ingin lapangan merdeka tetap merdeka selamanya, semuanya milik publik dan menjadi lapangan terbuka hijau,” pungkasnya. Gugatan KMS M-SU terigister dengan Nomor: 756/pdt.6/2020/pn mdn. (man/ila)

Foto: Koalisi masyarakat sipil (KMS M-SU) saat mendaftarkan gugatan ke PN Medan, Selasa (10/11).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/