Petani Blokir Jalan Diponegoro
MEDAN-Ada 48 kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara yang tercatat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Jumlah tersebut merupakan kurun waktu Januari hingga Desember 2012. Ketua LBH Medan, Surya Adinata mengatakan, kasus-kasus tersebut antaralain 37 kasus yang dilakukan aparat kepolisian, 9 kasus yang dilakukan aparat TNI dan 2 kasus yang dilakukan Satpol PP.
“Semuanya itu masuk ke dalam daftar laporan kita,” terang Surya Adinata, di Kantor LBH Jalan Hindu Medan, Senin (10/12).
Sedangkan dalam kategori tindak pidana menggunakan senjata api sebanyak 56 kasus dengan korban sebanyak 60 orang. Dua diantaranya tewas karena dianiaya oleh pelaku. Bahkan, barang-barang korban yang dilarikan para pelaku mencapai total kerugian sebesar Rp1,5 miliar, di antaranya 17 unit sepeda motor, dua unit mobil berjenis truk dan honda Yaris, satu unit laptop, empat unit komputer, delapan unit CPU, dua unit monitor, satu unit kapal laut, alat komunikasi kapal laut, satelit, dokumen kapal laut.
“semua barang bukti itu adalah hasil dari korban yang dilarikan para pelaku pelanggar HAM yang mengadu ke kita,” ucap Surya.
Dalam memperingati hari HAM Internasional ini, Surya meminta khususnya pada aparat kepolisian sebagai penegak hukum seyogyanya melindungi dan melayani masyarakat jangan malah memberikan contoh prilaku yang buruk terhadap masyarakat.
“Mereka selalu mengatakan penegakan hukum, tapi tidak mengayomi rakyat. Buktikan saja, setiap ada perselisihan yang melibatka rakyat dan perusahaan, selalu yang menjadi korban kekerasan itu rakyat,” ungkap Surya.
Saat ditanya, sampai sejauh mana penanganan proses pengaduan LBH, Surya mengatakan masih diproses pihak kepolisian. “Sebenarnya kita sudah mendorong ke ranah pengadilan, namun masih lemahnya aparat kepolisian untuk mengungkapkan kejadian tersebut,” ucapnya.
Selain proses hukum, LBH juga sudah melayangkan pengaduan yang diterima ke Komnas HAM.
“Kita sudah propamkan dan juga rekomendasi ke komnas ham. Dan itu sudah ditindak lanjuti, namun ada juga yang belum ditindak lanjuti,” bebernya.
Sementara itu, ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Penegak HAM atau Geram dan Komisi Nasional Tindak Kekerasan (Kontras), memblokir Jalan Diponegoro, Medan, Senin (10/12). Aksi ratusan massa tani itu dilakukan mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara (Sumut). Dimana buruh tani di PTPN 2, selalu disudutkan dan menjadi pihak yang tidak mendapatkan hak-haknya. Sama halnya, buruh tani selalu menjadi korban.
Aksi itu sendiri digelar dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperingati, Senin (10/12) kemarin.
Koordinator lapangan Kontras dan Geram, Edo dalam orasinya menyatakan, pemerintah dan aparat hukum agar menghentikan pelanggaran HAM terhadap rakyat, perampasan upah, tanah dan kerja rakyat serta menghentikan intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap kaum tani di Sumatera Utara (Sumut).
“Sudah letih rakyat dianiaya dan dizalimi. Begitu banyak kasus yang menyebabkan rakyat menjadi korban. Pemerintah tidak berbuat apa-apa. Dan ini harus segera dituntaskan,” tukas Edo.
Selain itu, Edo mengemukakan, sampai hari ini buruh tani PTPN 2 belum mendapatkan haknya atas tanah-tanah yang pernah dirampas, bahkan dituduh melakukan penyerangan terhadap pihak perusahaan yang mengakibatkan tertangkapnya beberapa rekan buruh tani, yang hingga hari ini belum disidangkan.
Massa aksi akhirnya diterima perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Kepala Biro (Kabiro) Hukum, M Nadeak. Pada kesempatan itu, M Nadeak berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada pihak-pihak yang berkompeten.
Pantauan di lapangan, pengunjuk rasa memblokir Jalan Dipenogoro depan Kantor Gubsu. Akibatnya, terjadi kemacetan pada sejumlah ruas jalan protokol.(far/ari)