31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Tak Kembalikan Mobil Dinas, Dewan Disanksi

KEMBALIKAN: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen kembalikan mobil dinas ke pihak sekretariat DPRD, kemarin. IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bagi anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat DPRD Medan, bakal disanksi. Pemko meminta pada akhir November 2017 urusan pengembalian mobil dinas dewan ini sudah rampung dilakukan.

“Pada akhir bulan ini memang sudah kita berikan batas waktu pengembalian mobil dinas itu. Sanksinya tetap ada,” kata Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Selasa (28/11).

Irwan mengatakan, seluruh kebijakan terhadap sanksi maupun pembayaran uang transport sebagai pengganti mobil dinas, diserahkan ke sekretaris dewan. “Mengenai berapa kucuran anggaran untuk itu, saya tidak hafal. Karena mekanisme atas hal itu GU-TU (Ganti Uang atau Tambah Uang, Red). Itu di sekwan-lah berapa besarannya,” katanya.

Ia menegaskan, uang transport dewan tidak akan dibayarkan jika belum memulangkan mobil dinas. “saksi tergantung kebijakan sekwan seperti apa. Kami tidak campuri sampai ke ranah tersebut,” katanya.

Menjelang batas akhir pengembalian mobil dinas ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP Wong Chun Sen akhirnya menyerahkan kembali fasilitas negara yang selama ini ia gunakan. Senin (27/11) kemarin, Wong memulangkannya ke Sekretariat DPRD Medan.

“Kendaraan dinas yang selama ini saya pergunakan, sudah saya kembalikan dengan kondisi baik. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat DPRD Kota Medan yang telah memberikan fasilitas kenderaan yang bagus kepada saya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pengembalian mobil dinas ini sesuai Peraturan Pemerintah No 18/2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggaran DPRD. Sebagai gantinya, anggota dewan bakal mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp14.700.000 per bulan. Sedangkan untuk unsur pimpinan, selain tetap menerima tunjangan transportasi juga masih diberikan fasilitas mobil dinas.

Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran sebelumnya menjelaskan, Pemko tidak akan memberikan tunjangan transportasi bagi anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas. (prn/ila)

 

 

KEMBALIKAN: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen kembalikan mobil dinas ke pihak sekretariat DPRD, kemarin. IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bagi anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat DPRD Medan, bakal disanksi. Pemko meminta pada akhir November 2017 urusan pengembalian mobil dinas dewan ini sudah rampung dilakukan.

“Pada akhir bulan ini memang sudah kita berikan batas waktu pengembalian mobil dinas itu. Sanksinya tetap ada,” kata Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Selasa (28/11).

Irwan mengatakan, seluruh kebijakan terhadap sanksi maupun pembayaran uang transport sebagai pengganti mobil dinas, diserahkan ke sekretaris dewan. “Mengenai berapa kucuran anggaran untuk itu, saya tidak hafal. Karena mekanisme atas hal itu GU-TU (Ganti Uang atau Tambah Uang, Red). Itu di sekwan-lah berapa besarannya,” katanya.

Ia menegaskan, uang transport dewan tidak akan dibayarkan jika belum memulangkan mobil dinas. “saksi tergantung kebijakan sekwan seperti apa. Kami tidak campuri sampai ke ranah tersebut,” katanya.

Menjelang batas akhir pengembalian mobil dinas ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP Wong Chun Sen akhirnya menyerahkan kembali fasilitas negara yang selama ini ia gunakan. Senin (27/11) kemarin, Wong memulangkannya ke Sekretariat DPRD Medan.

“Kendaraan dinas yang selama ini saya pergunakan, sudah saya kembalikan dengan kondisi baik. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat DPRD Kota Medan yang telah memberikan fasilitas kenderaan yang bagus kepada saya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pengembalian mobil dinas ini sesuai Peraturan Pemerintah No 18/2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggaran DPRD. Sebagai gantinya, anggota dewan bakal mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp14.700.000 per bulan. Sedangkan untuk unsur pimpinan, selain tetap menerima tunjangan transportasi juga masih diberikan fasilitas mobil dinas.

Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran sebelumnya menjelaskan, Pemko tidak akan memberikan tunjangan transportasi bagi anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/