26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

52 Anggota DPRD Sumut Bolos

Sidang Paripurna Ditunda

MEDAN-Rapat Paripurna DPRD Sumut dalam acara penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tentang perubahan nama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provsu menjadi RSJ Prof Dr M Ildrem  dan penyampaian penjelasan Ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah, Panas Bumi Dan Pertambangan Umum harus ditunda. Pasalnya, 52 orang anggota dewan tak hadir alias bolos.

Bahkan, pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), HM Affan meski menskors sidang sebanyak dua kali sambil menunggu anggota dewan datang. Namun, tetap saja banyak yang bolos.

“Sidang terpaksa ditunda karena kehadiran dewan yang tidak quorum,” ungkap Affan sembari mengetok palu sebagai pertanda tidak jadi digelarnya sidang paripurna tersebut.

Sekadar diketahui dari jumlah anggota dewan yang hadir, ketika dibacakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sek DPRD) Sumut, Randiman Tarigan, hingga pukul 10.20 WIB, hanya 48 orang anggota dewan yang hadir dari 100 orang anggota DPRD Sumut.
“Sesuai tata tertib (Tatib) dewan, quorum belum tercapai. Karena tidak sampai 50 persen kehadiran anggota dewan,” ucap Randiman melalui pengeras suara.

Untuk kelanjutan sidang paripurna masih belum diketahui karena masih akan diagendakan lagi pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut. Pantauan di ruang paripurna, sebagian kursi dewan terlihat kosong. (ari)

Sidang Paripurna Ditunda

MEDAN-Rapat Paripurna DPRD Sumut dalam acara penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tentang perubahan nama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provsu menjadi RSJ Prof Dr M Ildrem  dan penyampaian penjelasan Ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah, Panas Bumi Dan Pertambangan Umum harus ditunda. Pasalnya, 52 orang anggota dewan tak hadir alias bolos.

Bahkan, pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), HM Affan meski menskors sidang sebanyak dua kali sambil menunggu anggota dewan datang. Namun, tetap saja banyak yang bolos.

“Sidang terpaksa ditunda karena kehadiran dewan yang tidak quorum,” ungkap Affan sembari mengetok palu sebagai pertanda tidak jadi digelarnya sidang paripurna tersebut.

Sekadar diketahui dari jumlah anggota dewan yang hadir, ketika dibacakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sek DPRD) Sumut, Randiman Tarigan, hingga pukul 10.20 WIB, hanya 48 orang anggota dewan yang hadir dari 100 orang anggota DPRD Sumut.
“Sesuai tata tertib (Tatib) dewan, quorum belum tercapai. Karena tidak sampai 50 persen kehadiran anggota dewan,” ucap Randiman melalui pengeras suara.

Untuk kelanjutan sidang paripurna masih belum diketahui karena masih akan diagendakan lagi pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut. Pantauan di ruang paripurna, sebagian kursi dewan terlihat kosong. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/