SUMUTPOS.CO – Peraturan Walikota (Perwali) Kota Medan Nomor 41 Tahun 2014, sebagai revisi Perwali Nomor 41 Tahun 2012, tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN.
Bahkan bisa dibilang, Perwali Nomor 41 Tahun 2014 itu melompati ketentuan yang ada di Permen BUMN Nomor 02 dimaksud.
Dikatakan Ketua Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) Kota Medan Zulkarnaen Lubis, ketentuan di Perwali menyebut bahwa keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach sudah dapat dijadikan dasar alas hak.
Sementara, di pasal 2 Permen BUMN dimaksud diatur bahwa penghapusbukuan harus berdasar usulan direksi. Dalam kasus Centre Point ini, usulan harus disampaikan direksi PT KAI. Dengan demikian, meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, namun jika belum ada usulan penghapusbukuan dari direksi, maka tidak bisa terjadi proses pelepasan aset.
Memang, ketentuan pasal 3 ayat (2) huruf (g) Permen BUMN dimaksud mengatur bahwa penghapusbukuan aktiva tetap, bisa dilakukan jika sudah ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap yang menyatakan aktiva tetap itu tidak lagi menjadi milik BUMN.
Dalam kasus Centre Point, faktanya Kementerian BUMN hingga kini belum melakukan penghapusbukuan aktiva lahan di Jalan Jawa Medan itu sebagai aset milik BUMN.
Hal ini menurut Dirut PT KAI Edi Sukmoro beberapa waktu lalu, karena masih ada proses hukum di ranah pidana, yang masih diproses di Kejaksaan Agung, dan sudah ada tiga tersangka yakni dua mantan walikota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT ACK Handoko Lie.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengalihan aset milik PT KAI. Sedang di ranah perdata, juga masih harus menunggu putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dengan demikian, PT Citra Agra Karisma tidak bisa serta merta mendapatkan alas hak. Pernyataan Ketua BKPRD Medan Zulkarnaen Lubis yang menyebut PT ACK sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan perubahan peruntukan karena sudah ketentuan baru di Perwali hasil revisi itu, sudah jelas melompati aturan di Permen BUMN Nomor 02 itu, karena mencueki tahapan penghapusbukuan aktiva tetap.
Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Bilal Dewansyah, menjelaskan, meski di pasal Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak memasukkan Permen dalam hirarki Peraturan Perundang-undangan, namun keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) di UU itu.
Berdasar pasal tersebut, Peraturan yang ditetapkan menteri termasuk sebagai jenis Peraturan Perundang-undangan. Menurut Bilal, Permen yang tergolong Peraturan Perundang-undangan itu termasuk juga yang diterbitkan sebelum terbitnya UU Nomor 12 Tahun 2011.
“Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU No. 12/2011 tetap diakui keberadaannya,” ujar Bilal, dalam penjelasannya mengenai kedudukan Permen dalam hirarki perundang-undangan. (sam/rbb)