28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Keppres Pengangkatan Bisa Dikaji Ulang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah pusat siap mengkaji surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu.

Pengkajian dapat dilakukan, mengingat Hasban yang saat ini berstatus terdakwa, terkait kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan. “Walau Keppres sudah ada, kita akan cek sekali lagi posisinya di kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya saat dihubungi koran ini di Jakarta, Minggu (11/1).

Menurut Tjahjo, pada dasarnya pemilihan Hasban dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Namun pengkajian lewat Tim Penilai Akhir (TPA), dilakukan setelah Gubernur menyaring terlebih dahulu tiga calon yang disodorkan ke Presiden.”Saat diusulkan gubernur bertiga (calon Sekda,Red), itu harus sebelum diusulkan  clean n clear,” katanya.

Artinya, kata Tjahjo, nama-nama yang diusulkan harus sudah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan. Mulai dari kepangkatan, pengalaman dan harus bebas dari catatan hukum. “Dalam sidang TPA, tidak ada laporan data tentang status tersebut (Hasban berstatus terdakwa,Red).  Karena itu walaupun Keppres sudah ada, kita akan cek sekali lagi posisinya di kejaksaan/kepolisian,” katanya.

Sementara, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, beberapa waktu lalu memastikan akan melantik Hasban menjadi Sekda Sumut.”Ya, pekan depan akan saya lantik. Bisa Senin, Selasa, Rabu, Kamis atau Jumat (pekan ini,Red),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut melalui Kepala Bidang Pembinaan Kaiman Turnip mengatakan, tidak ada masalah dengan proses hukum yang kini tengah dijalani Hasban, terhadap proses pelantikannya nanti sebagai sekda definitif.

Menurutnya hal itu dibenarkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil. “Beliau (Hasban) kan belum dinyatakan bersalah apalagi ditahan. Jadi menurut aturan, boleh-boleh saja dan tidak ada masalah,” kata Kaiman kepada Sumut Pos, Minggu (11/1).

Meski Kaiman tidak menyebut secara eksplisit di pasal mana dalam PP dimaksud, namun dari sisi aturan, menurutnya hal itu tidak akan menghambat prosesi pelantikan Hasban Ritonga sebagai sekda definitif. “Kecuali yang bersangkutan dalam kondisi sudah ditahan dan diberhentikan sementara. Ini kan belum. Beliau masih menjalankan tugas seperti biasa. Walau tempo hari sempat dipanggil oleh Mabes Polri guna dimintai keterangan,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Minggu (11/1).

Di sisi lain, menurut Kaiman, pemprov juga telah melakukan upaya perdamaian dengan PT Mutiara Development, di mana diyakini perkara sengketa tapal batas sirkuit IMI tersebut, tidak sampai berujung terhadap penahanan mantan Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu itu. “Untuk lebih jelasnya soal kasus hukum beliau, silahkan ditanyakan ke Biro Hukum kita,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengatakan, kasus itu merupakan sengketa tapal batas antara pemprov dengan PT Mutiara Developmnet, bukan penyalahgunaan kewenangan. Di mana kesepakatan penetapan tapal batas antara Pemprovsu dan PT Mutiara sudah dilaksanakan pada 3 Desember 2014.

Dia menjelaskan, menyusul Berita Acara Penetapan Tapal Batas itu, maka kedua belah pihak setuju untuk melanjutkan dengan berita acara Penyelesaian Tapal Batas pada 4 Desember 2014, serta penandatanganan surat perjanjian perdamaian pada 9 Desember 2014.  Dalam butir perjanjian perdamaian itu, sebutnya, para pihak sepakat untuk tidak saling gugat atau menuntut lagi dalam bentuk apapun dan dengan cara bagaimanapun, baik saat ini maupun pada masa mendatang. Kemudian, para pihak sependapat bahwa permasalahan sengketa itu dinyatakan telah selesai dengan tuntas melalui jalan musyawarah mufakat damai. (gir/prn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah pusat siap mengkaji surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu.

Pengkajian dapat dilakukan, mengingat Hasban yang saat ini berstatus terdakwa, terkait kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan. “Walau Keppres sudah ada, kita akan cek sekali lagi posisinya di kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya saat dihubungi koran ini di Jakarta, Minggu (11/1).

Menurut Tjahjo, pada dasarnya pemilihan Hasban dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Namun pengkajian lewat Tim Penilai Akhir (TPA), dilakukan setelah Gubernur menyaring terlebih dahulu tiga calon yang disodorkan ke Presiden.”Saat diusulkan gubernur bertiga (calon Sekda,Red), itu harus sebelum diusulkan  clean n clear,” katanya.

Artinya, kata Tjahjo, nama-nama yang diusulkan harus sudah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan. Mulai dari kepangkatan, pengalaman dan harus bebas dari catatan hukum. “Dalam sidang TPA, tidak ada laporan data tentang status tersebut (Hasban berstatus terdakwa,Red).  Karena itu walaupun Keppres sudah ada, kita akan cek sekali lagi posisinya di kejaksaan/kepolisian,” katanya.

Sementara, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, beberapa waktu lalu memastikan akan melantik Hasban menjadi Sekda Sumut.”Ya, pekan depan akan saya lantik. Bisa Senin, Selasa, Rabu, Kamis atau Jumat (pekan ini,Red),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut melalui Kepala Bidang Pembinaan Kaiman Turnip mengatakan, tidak ada masalah dengan proses hukum yang kini tengah dijalani Hasban, terhadap proses pelantikannya nanti sebagai sekda definitif.

Menurutnya hal itu dibenarkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil. “Beliau (Hasban) kan belum dinyatakan bersalah apalagi ditahan. Jadi menurut aturan, boleh-boleh saja dan tidak ada masalah,” kata Kaiman kepada Sumut Pos, Minggu (11/1).

Meski Kaiman tidak menyebut secara eksplisit di pasal mana dalam PP dimaksud, namun dari sisi aturan, menurutnya hal itu tidak akan menghambat prosesi pelantikan Hasban Ritonga sebagai sekda definitif. “Kecuali yang bersangkutan dalam kondisi sudah ditahan dan diberhentikan sementara. Ini kan belum. Beliau masih menjalankan tugas seperti biasa. Walau tempo hari sempat dipanggil oleh Mabes Polri guna dimintai keterangan,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Minggu (11/1).

Di sisi lain, menurut Kaiman, pemprov juga telah melakukan upaya perdamaian dengan PT Mutiara Development, di mana diyakini perkara sengketa tapal batas sirkuit IMI tersebut, tidak sampai berujung terhadap penahanan mantan Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu itu. “Untuk lebih jelasnya soal kasus hukum beliau, silahkan ditanyakan ke Biro Hukum kita,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengatakan, kasus itu merupakan sengketa tapal batas antara pemprov dengan PT Mutiara Developmnet, bukan penyalahgunaan kewenangan. Di mana kesepakatan penetapan tapal batas antara Pemprovsu dan PT Mutiara sudah dilaksanakan pada 3 Desember 2014.

Dia menjelaskan, menyusul Berita Acara Penetapan Tapal Batas itu, maka kedua belah pihak setuju untuk melanjutkan dengan berita acara Penyelesaian Tapal Batas pada 4 Desember 2014, serta penandatanganan surat perjanjian perdamaian pada 9 Desember 2014.  Dalam butir perjanjian perdamaian itu, sebutnya, para pihak sepakat untuk tidak saling gugat atau menuntut lagi dalam bentuk apapun dan dengan cara bagaimanapun, baik saat ini maupun pada masa mendatang. Kemudian, para pihak sependapat bahwa permasalahan sengketa itu dinyatakan telah selesai dengan tuntas melalui jalan musyawarah mufakat damai. (gir/prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/