26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

P3I Minta Dilibatkan Pemberian Rekomondasi

AMINOER RASYID/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Sejumlah papan reklame terpasang di kawasan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (17/12). Jumlah papan reklame yang terpasang mewarnai Kota Medan, namun realisasi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ndari pajak reklame masih tergolong minim.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Sejumlah papan reklame terpasang di kawasan Jalan Imam Bonjol Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan papan reklame di Kota Medan terus menuai polemik. Sebab, banyaknya papan reklame yang berdiri di Kota Medan tidak sebanding dengan perolehan sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang masih minim, bahkah ketika pengelolaan papan reklame diserahkan dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), perolehan PAD nihil.

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara (Sumut) yang mengkordinir seluruh pengusaha periklanan di Medan tidak mau dikambing hitamkan. Maka dari itu, P3I meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk dilibatkan dalam pemberian rekomendasi pendirian papan reklame baru. “Selama ini ada kesan P3I yang membuat Kota Medan seperti hutan reklame, padahal dari dahulu kami tidak pernah dilibatkan oleh Pemko Medan. Tentu pengusaha ingin mencari solusi terbaik, dan berharap dilibatkan dalam pemberian izin pendirian papan reklame,”ujar Ketua P3I Sumut, Edy Koesriady saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Medan akhir pekan lalu.

Diakuinya, sampai saat ini para pengusaha periklanan tidak dibenarkan untuk membayar pajak papan reklame karena dianggap tidak memenuhi persyaratan yang dikeluarkan Dinas TRTB Medan.“Tentu P3I ingin papan reklame di Medan tertib,”ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan, berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK), penerimaan PAD dari sektor pajak reklame yang nihil perlu dilakukan penelusuran.“Perlu audit investigatif, sebenarnya siapa yang salah dalam persoalan papan reklame. Dan setelah itu dicari solusi bersama dari permasalahan itu,”sebut Ilhamsyah.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu menyarankan agar Perda No 5 tahun 2011 tentang pengelolaan papan reklame dilakukan revisi mengingat telah diterbitkannya Perwal No 17 2014 tentang peralihan tufoksi pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB. “Saya pikir ada benarnya apa yang disampaikan P3I, jadi revisi Perda tersebut lebih menekankan bahwa pemberian izin papan reklame harus mendapat rekomendasi dari P3I, tentu P3I jangan sampai menyalah artinya pemberian rekomendasi nantinya,” sebutnya.

Ahmad Arif menambahkan, dalam satu tahun terakhir pengusaha papan reklame dengan leluasa mendirikan papan reklame tanpa memiliki izin. (dik/ila)

AMINOER RASYID/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Sejumlah papan reklame terpasang di kawasan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (17/12). Jumlah papan reklame yang terpasang mewarnai Kota Medan, namun realisasi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ndari pajak reklame masih tergolong minim.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Sejumlah papan reklame terpasang di kawasan Jalan Imam Bonjol Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan papan reklame di Kota Medan terus menuai polemik. Sebab, banyaknya papan reklame yang berdiri di Kota Medan tidak sebanding dengan perolehan sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang masih minim, bahkah ketika pengelolaan papan reklame diserahkan dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), perolehan PAD nihil.

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara (Sumut) yang mengkordinir seluruh pengusaha periklanan di Medan tidak mau dikambing hitamkan. Maka dari itu, P3I meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk dilibatkan dalam pemberian rekomendasi pendirian papan reklame baru. “Selama ini ada kesan P3I yang membuat Kota Medan seperti hutan reklame, padahal dari dahulu kami tidak pernah dilibatkan oleh Pemko Medan. Tentu pengusaha ingin mencari solusi terbaik, dan berharap dilibatkan dalam pemberian izin pendirian papan reklame,”ujar Ketua P3I Sumut, Edy Koesriady saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Medan akhir pekan lalu.

Diakuinya, sampai saat ini para pengusaha periklanan tidak dibenarkan untuk membayar pajak papan reklame karena dianggap tidak memenuhi persyaratan yang dikeluarkan Dinas TRTB Medan.“Tentu P3I ingin papan reklame di Medan tertib,”ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan, berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK), penerimaan PAD dari sektor pajak reklame yang nihil perlu dilakukan penelusuran.“Perlu audit investigatif, sebenarnya siapa yang salah dalam persoalan papan reklame. Dan setelah itu dicari solusi bersama dari permasalahan itu,”sebut Ilhamsyah.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu menyarankan agar Perda No 5 tahun 2011 tentang pengelolaan papan reklame dilakukan revisi mengingat telah diterbitkannya Perwal No 17 2014 tentang peralihan tufoksi pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB. “Saya pikir ada benarnya apa yang disampaikan P3I, jadi revisi Perda tersebut lebih menekankan bahwa pemberian izin papan reklame harus mendapat rekomendasi dari P3I, tentu P3I jangan sampai menyalah artinya pemberian rekomendasi nantinya,” sebutnya.

Ahmad Arif menambahkan, dalam satu tahun terakhir pengusaha papan reklame dengan leluasa mendirikan papan reklame tanpa memiliki izin. (dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/