27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Rencana Mogok Massal Angkot, Hari ini Dishubsu Teken MoU

BANTU WARGA: Mobil polisi mengangkut warga untuk mengantarkan ke tempat tujuan, saat terjadi angkot mogok massal, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara akhirnya merespon ‘ancaman’ mogok massal angkutan kota yang akan diinisiasi Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan dalam waktu dekat.

“ Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, pada prinsipnya sekaitan aspirasi Organda Kota Medan ini, Dishub Sumut sedang mengupayakan implementasi dari Permenhub Nomor PM 118/2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus, yang sudah berlaku sejak 18 Juni 2019.

“Kan itu berlaku enam bulan sejak ditetapkan Desember tahun lalu. Jadi sekarang tahapan menuju ke situ sedang menginisiasi MoU tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus ini di wilayah Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang),” katanya.

Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), sambung Agustinus, merupakan kesepakatan pada rapat sebelumnya dengan pihak-pihak terkait atas implementasi regulasi yang baru tersebut.

“Ini (MoU) yang akan ditandatangani nantinya sebagai dasar kita sebenarnya untuk sama-sama tahu apa hak dan kewajiban. Intinya itu,” tuturnya yang pada hari itu mengaku sedang mendampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Masyur ke Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu, guna menindaklanjuti MoU dimaksud.

“Sebenarnya ini yang sedang kami inisiasi sekarang ini ke Biro Otda. Rencana kita kalau tidak ada halangan, besok (hari ini,Red) akan kita jalin MoU dengan pihak perusahaan aplikasi yang ada,” imbuh dia.

MoU yang terjalin tersebut juga nantinya, kata Agustinus, meminta para perusahaan aplikasi supaya menyampaikan kepada pemerintah sebenarnya sudah berapa banyak mitranya bergabung ke mereka. “Inikan kita harus tahu supaya nanti kita bisa menetapkan berapa jumlah kuota mereka. Contohnya seperti itu,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan siap membantu mobilisasi para penumpang angkot yang terlantar karena aksi mogok yang direncanakan berlangsung 3 hari.

“Saya sudah perintahkan anggota untuk diantisipasi. Pengalaman 2 tahun lalu Randis (kendaraan dinas) Rantis (kendaraan taktis) kita kerahkan untuk angkut masyarakat dan anak sekolah,” ujar Agus, Senin (15/7).

Kepada para sopir angkot ia mengimbau agar tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi dan tetap menjaga ketertiban. “Menyampaikan pendapat silakan, hormati hukum dan hak azasi masyarakat lainnya. Memaksakan pendapat yang tidak boleh,” ujar Agus.

Sementara itu, Ketua komisi IV DPRD Medan, Abdul Rani. Abdul Rani menilai, dalam aksi mogok angkot, pihak yang paling dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat Kota Medan. “Mungkin masyarakat menengah ke atas tak terlalu merasakannya.

Tapi masyarakat kebanyakan yang setiap hari masih menggunakan angkot sebagai alat transportasi sehari-hari yang akan jadi lumpuh karenanya. Selain itu, keluarga para sopir angkot itu juga akan merasakannya. Ini tidak boleh, semua pihak akan dirugikan kalau begini, pemerintah harus punya andil dalam hal ini,” ucap Abdul Rani kepada Sumut Pos, Senin (15/7) via selulernya.

Terkait otoritas yang ada pada pemerintah Provinsi, Abdul Rani menyebutkan, pihaknya berharap agar pemerintah provinsi mau dengan segera menegakkan aturan Permenhub 118 tahun 2018 kepada para Taksi Online seperti yang menjadi tuntutan pihak Organda. “Pemko Medan pun harusnya mendukung itu, harusnya ada koordinasi dengan Provinsi,” ujarnya.

Menurut Abdul Rani, harus ada kesetaraan antara angkutan konvensional dengan angkutan Online di Kota Medan. Sebab, bila sudah ada kesetaraan, tentu tidak terjadi aksi mogok nantinya. Dalam hal ini, pemerintah harus ada di tengah-tengah masyarakat. “Tegakkan aturan yang berlaku kepada siapapun yang berkewajiban melaksanakannya.

Kalau Permenhub itu berlaku bagi Taksi Online maka pastikan semua Taksi Online harus patuh pada aturan itu. Regulasinya kan sudah jelas, sekarang tinggal bagaimana pemerintah mau atau tidak dalam menegakkannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pihak Organda Medan telah melakukan protes kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut terkait penegakan Permenhub 118/2018. Namun, hingga saat ini protes tersebut tidak kunjung mendapatkan respon dari Dishub Sumut hingga pihak Organda Medan mengancam akan melakukan aksi Stop Operasi atau mogok massal.

Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, berdasarkan Permenhub 118, seluruh taksi online harus memiliki Kartu Pengawasan (KPS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut. Selain itu, taksi online juga harus terdaftar di badan usaha. Akan tetapi, kenyataannya tidak demikian.(prn/dvs/map/ila)

BANTU WARGA: Mobil polisi mengangkut warga untuk mengantarkan ke tempat tujuan, saat terjadi angkot mogok massal, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara akhirnya merespon ‘ancaman’ mogok massal angkutan kota yang akan diinisiasi Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan dalam waktu dekat.

“ Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, pada prinsipnya sekaitan aspirasi Organda Kota Medan ini, Dishub Sumut sedang mengupayakan implementasi dari Permenhub Nomor PM 118/2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus, yang sudah berlaku sejak 18 Juni 2019.

“Kan itu berlaku enam bulan sejak ditetapkan Desember tahun lalu. Jadi sekarang tahapan menuju ke situ sedang menginisiasi MoU tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus ini di wilayah Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang),” katanya.

Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), sambung Agustinus, merupakan kesepakatan pada rapat sebelumnya dengan pihak-pihak terkait atas implementasi regulasi yang baru tersebut.

“Ini (MoU) yang akan ditandatangani nantinya sebagai dasar kita sebenarnya untuk sama-sama tahu apa hak dan kewajiban. Intinya itu,” tuturnya yang pada hari itu mengaku sedang mendampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Masyur ke Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu, guna menindaklanjuti MoU dimaksud.

“Sebenarnya ini yang sedang kami inisiasi sekarang ini ke Biro Otda. Rencana kita kalau tidak ada halangan, besok (hari ini,Red) akan kita jalin MoU dengan pihak perusahaan aplikasi yang ada,” imbuh dia.

MoU yang terjalin tersebut juga nantinya, kata Agustinus, meminta para perusahaan aplikasi supaya menyampaikan kepada pemerintah sebenarnya sudah berapa banyak mitranya bergabung ke mereka. “Inikan kita harus tahu supaya nanti kita bisa menetapkan berapa jumlah kuota mereka. Contohnya seperti itu,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan siap membantu mobilisasi para penumpang angkot yang terlantar karena aksi mogok yang direncanakan berlangsung 3 hari.

“Saya sudah perintahkan anggota untuk diantisipasi. Pengalaman 2 tahun lalu Randis (kendaraan dinas) Rantis (kendaraan taktis) kita kerahkan untuk angkut masyarakat dan anak sekolah,” ujar Agus, Senin (15/7).

Kepada para sopir angkot ia mengimbau agar tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi dan tetap menjaga ketertiban. “Menyampaikan pendapat silakan, hormati hukum dan hak azasi masyarakat lainnya. Memaksakan pendapat yang tidak boleh,” ujar Agus.

Sementara itu, Ketua komisi IV DPRD Medan, Abdul Rani. Abdul Rani menilai, dalam aksi mogok angkot, pihak yang paling dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat Kota Medan. “Mungkin masyarakat menengah ke atas tak terlalu merasakannya.

Tapi masyarakat kebanyakan yang setiap hari masih menggunakan angkot sebagai alat transportasi sehari-hari yang akan jadi lumpuh karenanya. Selain itu, keluarga para sopir angkot itu juga akan merasakannya. Ini tidak boleh, semua pihak akan dirugikan kalau begini, pemerintah harus punya andil dalam hal ini,” ucap Abdul Rani kepada Sumut Pos, Senin (15/7) via selulernya.

Terkait otoritas yang ada pada pemerintah Provinsi, Abdul Rani menyebutkan, pihaknya berharap agar pemerintah provinsi mau dengan segera menegakkan aturan Permenhub 118 tahun 2018 kepada para Taksi Online seperti yang menjadi tuntutan pihak Organda. “Pemko Medan pun harusnya mendukung itu, harusnya ada koordinasi dengan Provinsi,” ujarnya.

Menurut Abdul Rani, harus ada kesetaraan antara angkutan konvensional dengan angkutan Online di Kota Medan. Sebab, bila sudah ada kesetaraan, tentu tidak terjadi aksi mogok nantinya. Dalam hal ini, pemerintah harus ada di tengah-tengah masyarakat. “Tegakkan aturan yang berlaku kepada siapapun yang berkewajiban melaksanakannya.

Kalau Permenhub itu berlaku bagi Taksi Online maka pastikan semua Taksi Online harus patuh pada aturan itu. Regulasinya kan sudah jelas, sekarang tinggal bagaimana pemerintah mau atau tidak dalam menegakkannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pihak Organda Medan telah melakukan protes kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut terkait penegakan Permenhub 118/2018. Namun, hingga saat ini protes tersebut tidak kunjung mendapatkan respon dari Dishub Sumut hingga pihak Organda Medan mengancam akan melakukan aksi Stop Operasi atau mogok massal.

Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, berdasarkan Permenhub 118, seluruh taksi online harus memiliki Kartu Pengawasan (KPS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut. Selain itu, taksi online juga harus terdaftar di badan usaha. Akan tetapi, kenyataannya tidak demikian.(prn/dvs/map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/