Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.
“Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional , sengaja mengabaikan proses PUPNS, BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.,” ujar Tumpak, birokrat asal Medan itu.
Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS atau belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016.
Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS.
Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.
“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada crash data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik. (sam)