SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan mengaku geram dengan sikap PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I. Perusahaan milik negera itu dinilai telah menipu 49 pekerja anak perusahaan mereka, PT Koperasi Kantor Pusat Belawan (Kopkarpel).
TUDINGAN itu diucapkan Anggota Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah usai mendengar penjelasan dari sejumlah Operator Head Truck PT Kopkarpel pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (11/1). Menurutnya, 49 pekerja itu bukan outsourching, karena bukan disediakan oleh pihak ketiga.
“Dalam Permenketrans No.19/2012 tentang Tenaga Kerja sudah jelas diatur. Bahwa yang boleh dioutsorcing itu adalah cleaning service, supir pengangkut karyawan, pekerja lepas pantai, katering, dan sekuriti. Nah, mereka ini bukan termasuk dari kategori yang lima itu,” katanya.
Politisi dari PAN tersebut menambahkan, PT Kuda Inti Samudera yang menugaskan mereka juga bukan penyedia jasa tenaga kerja, tapi pemborong pekerjaan. “Ini hanya akal-akalan oleh Pelindo saja. PT Kuda Inti Samudera itu mitra dari Pelindo. Pelindo sepertinya sudah menipu para pekerja ini,” tegasnya.
Diungkapkan, saat rekrutmen karyawan, Pelindo seharusnya mengutamakan tenaga kerja seperti operator head truck yang sudah bekerja 15 tahun. Tapi sebaliknya, perusahaan plat merah itu menguatamakan pekerja yang baru berusia dua atau tiga tahun. “Sebenarnya ini bukan kasus baru. Ada juga sebelumnya kasus lama yang belum selesai, yaitu persoalan sekuriti di Pelindo,” ungkapnya.
Bahrumsyah meminta agar Pelindo bertanggungjawab terhadap nasib 49 pekerja tersebut. Jika ingin dialihkan, maka Pelindo harus harus melepaskan hal mereka dari PT Kopkarpel. “Pelindo tidak boleh semena-mena. Pekerja yang sudah lama bertugas, harus diangkat menjadi karyawan, bukan dialihkan ke outsourching,” tandasnya.
Sebelumnya, salah seorang pekerja, Ali Asman Situmorang mengungkapkan, Pelindo mengalihkan status pekerjaan mereka kepada PT Kuda Inti Samudera sejak 1 Januari 2016. “Kami sudah mempertanyakan status ke manajemen Pelindo, sehingga pengalian tersebut ditunda,” ujar Ali Usman dihadapan Ketua Komisi B, Maruli Tua Tarigan.
Ali mengakui, pihaknya menilai Pelindo I telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 20013, khususnya pasal 64-66. “Kami bersatu dan kemudian mengadukan ini kepada Komisi B DPRD Medan. Makanya mereka (Pelindo) menunda pengalihan tersebut. Kalau tidak, mungkin kami sudah tergerus,” kata dia.
Hal sama juga dikatakan pekerja lainnya, Syamsul Bahri. Ditegaskan, sebelum dialihkan ke PT Kuda Inti Samudera, pihak Pelindo harus menyelesaikan hak-hak mereka seperti pesangon. “Kalau gaji tidak ada masalah. Tapi, sebelum dialihkan, kami minta pesangon dibayarkan,” ujar Syamsul Bahri yang sudah bekerja selama 15 tahun ini.
Kasus ini tidak mendapatkan benang merah, karena Pelindo I tidak hadir. Hal itu juga membuat PT Kuda Inti Samudera, meminta agar persoalan ini ditunda, karena Pelindo I tidak hadir. “Buat apa kita ngomong di sini, namun Pelindo sendiri selaku pihak yang berkepentingan tidak ada,” kata perwakilan PT Kuda Inti Samudera, Dani.
Dani menjelaskan, pihaknya murni selaku pemborong pekerjaan bukan penyedia jasa tenaga kerja. “Ya, kami sebagai pemenang tender. Cabang kami ada di mana-mana dari Medan sampai Jayapura. Kedua hal itu jelas berbeda. Sewaktu di Medan pun, kami datang pertama kali ingin bertemu Kadinsosnaker Medan, karena ada lelang pekerjaan di Pelindo I,” ungkapnya.
Perwakilan Dinsosnaker Kota Medan, Jhon Rumapea mengatakan pihaknya belum mengetahui persoalan ini. Namun dia menegaskan, sebelum pengalihan, Pelindo I seharusnya menyelesaikan hak-hak pekerja, sesuai dengan Permenketrans Nomor 19 tahun 2012.
“Dalam undang-undang itu dijelaskan, bahwa persoalan ini sebenarnya tergantung pekerja. Kalau pekerja bersedia ikut PT yang baru, maka itu hak mereka. Namun harus diselesaikan dulu hak-hak yang lama,” jelasnya. (prn/dek)