31 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Khusus Bagi Warga Medan yang Belum Punya Kartu Identitas, Anggaran Program Unregister Jadi RP5 Miliar

BERI INFORMASI: Seorang costumer service BPJS Kesehatan melayani peserta yang membutuhkan informasi terkait kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Karya Medan, belum lama ini. Tahun ini, Pemko Medan menambah anggaran program jaminan kesehatan untuk warga miskin di Kota Medan tanpa identitas (unregister) menjadi Rp5 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggaran program jaminan kesehatan untuk warga miskin di Kota Medan tanpa identitas (unregister) di Tahun 2019 bertambah hingga 100 persen, dari Rp2,5 miliar pada tahun sebelumnya, menjadi Rp5 miliar. Anggaran ini dimaksudkan untuk membantu warga Kota Medan yang belum memiliki kartu identitas, saat mendapat perawatan medis di rumah sakit provider BPJS Kesehatann

KETUA Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengaku sangat mendukung penambahan anggaran ini. “Ini sudah tertuang dalam MoU antara Dinas Kesehatan Medan dengan BPJS Kesehatan. Anggarannya ditambah jadi Rp5 miliar untuk pasien unregister, tapi khusus warga Medan. Apabila ada penduduk di luar Medan, maka diserahkan kepada Dinas Kesehatan Sumut,” kata Bahrumsyah kepada wartawan, Jumat (11/1).

Menurut dia, untuk menentukan pasien unregister, bisa dilakukan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, yang terpenting diperuntukkan bagi warga Medan tanpa identitas, misalnya mengalami kecelakaan di jalan. “Selain kepada BPJS (Kesehatan), Dinkes juga telah melakukan MoU dengan pihak rumah sakit yang juga provider (BPJS Kesehatan),” ujar politisi PAN ini.

Senada disampaikan Anggota Komisi B, Rajuddin Sagala. Kata Rajuddin, sepakat peserta yang unregister adalah warga yang menetap di Medan tetapi tanpa atau belum memiliki identitas. “Jangan pula orang luar Medan yang menikmati fasilitas ini, misalnya ada pelaku kriminal yang ditangkap di Medan dan dibawa ke rumah sakit provider BPJS (Kesehatan) karena babak belur dihajar massa. Akan tetapi, ternyata yang bersangkutan bukan warga Medan. Tentu tidak ditampung dalam anggaran unregister,” sebut politisi PKS.

Dikatakan Rajuddin, Dinkes Medan diminta jangan lalai seperti tahun lalu soal pembayaran klaim ke rumah sakit. Sebab, pihak rumah sakit dituntut agar melayani pasien unregister dengan baik. Namun, disisi lain klaim yang diajukan tidak dibayar dan tertunggak. “Sudah dianggarkan biayanya untuk menanggulangi pasien unregister. Jadi, jangan sampai tertunggak lagi,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita mengaku, tahun ini sudah dilakukan MoU kembali dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit terkait pasien unregister. Kesepakatannya sudah diteken dan tinggal berjalan prosesnya. “Rumah sakit yang bekerja sama menampung pasien unregister diantaranya, RSUD dr Pirngadi Medan, RSU Royal Prima, RS Mitra Medica, RSU Bina Kasih, RS Bandung dan RS Bhayangkara Medan. Selain itu, ada juga beberapa rumah sakit lainnya,” ujar Usma. (ris)

BERI INFORMASI: Seorang costumer service BPJS Kesehatan melayani peserta yang membutuhkan informasi terkait kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Karya Medan, belum lama ini. Tahun ini, Pemko Medan menambah anggaran program jaminan kesehatan untuk warga miskin di Kota Medan tanpa identitas (unregister) menjadi Rp5 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggaran program jaminan kesehatan untuk warga miskin di Kota Medan tanpa identitas (unregister) di Tahun 2019 bertambah hingga 100 persen, dari Rp2,5 miliar pada tahun sebelumnya, menjadi Rp5 miliar. Anggaran ini dimaksudkan untuk membantu warga Kota Medan yang belum memiliki kartu identitas, saat mendapat perawatan medis di rumah sakit provider BPJS Kesehatann

KETUA Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengaku sangat mendukung penambahan anggaran ini. “Ini sudah tertuang dalam MoU antara Dinas Kesehatan Medan dengan BPJS Kesehatan. Anggarannya ditambah jadi Rp5 miliar untuk pasien unregister, tapi khusus warga Medan. Apabila ada penduduk di luar Medan, maka diserahkan kepada Dinas Kesehatan Sumut,” kata Bahrumsyah kepada wartawan, Jumat (11/1).

Menurut dia, untuk menentukan pasien unregister, bisa dilakukan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, yang terpenting diperuntukkan bagi warga Medan tanpa identitas, misalnya mengalami kecelakaan di jalan. “Selain kepada BPJS (Kesehatan), Dinkes juga telah melakukan MoU dengan pihak rumah sakit yang juga provider (BPJS Kesehatan),” ujar politisi PAN ini.

Senada disampaikan Anggota Komisi B, Rajuddin Sagala. Kata Rajuddin, sepakat peserta yang unregister adalah warga yang menetap di Medan tetapi tanpa atau belum memiliki identitas. “Jangan pula orang luar Medan yang menikmati fasilitas ini, misalnya ada pelaku kriminal yang ditangkap di Medan dan dibawa ke rumah sakit provider BPJS (Kesehatan) karena babak belur dihajar massa. Akan tetapi, ternyata yang bersangkutan bukan warga Medan. Tentu tidak ditampung dalam anggaran unregister,” sebut politisi PKS.

Dikatakan Rajuddin, Dinkes Medan diminta jangan lalai seperti tahun lalu soal pembayaran klaim ke rumah sakit. Sebab, pihak rumah sakit dituntut agar melayani pasien unregister dengan baik. Namun, disisi lain klaim yang diajukan tidak dibayar dan tertunggak. “Sudah dianggarkan biayanya untuk menanggulangi pasien unregister. Jadi, jangan sampai tertunggak lagi,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita mengaku, tahun ini sudah dilakukan MoU kembali dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit terkait pasien unregister. Kesepakatannya sudah diteken dan tinggal berjalan prosesnya. “Rumah sakit yang bekerja sama menampung pasien unregister diantaranya, RSUD dr Pirngadi Medan, RSU Royal Prima, RS Mitra Medica, RSU Bina Kasih, RS Bandung dan RS Bhayangkara Medan. Selain itu, ada juga beberapa rumah sakit lainnya,” ujar Usma. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/