26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Dirut PD Pasar Diperiksa Selama 5 Jam

Terkait Pembongkaran Kios

MEDAN- Direktur Utama (Dirut) PD Pasar  Benny Sihotang didampingi kuasa hukumnya kembali datang ke ruang Penyidik Unit Jahtanras Polisi Resort Kota (Polresta) Medan untuk memenuhi panggilan polisi  sebagai saksi dalam kasus pembongkaran kios di Pusat Pasar.

Kehadiran orang nomor satu di PD Pasar inipun langsung disambut oleh sejumlah pegawai PD Pasar dan pedagang. Dengan mengenakan kemeja lengan tangan panjang berwarna hijau, Benny Sihotang langsung masuk kedalam ruangan dan hampir 5 jam lamanya ia diperiksa oleh penyidik Unit Jahtanras Polresta Medan.

“Saya datang untuk mememenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tuduhan pembongkaran kios. Hampir 5 jam saya dimintai keterangan,”Katanya kepada wartawan, Senin (11/2), di Mapolresata Medan.

Ketika disinggung tentang pembongkaran kios, Dirut PD Pasar ini dengan tegas menyatakan kalau pembokaran itu telah sesuai dengan peraturan yakni Perda No 31 Tahun 1993 tentang pemakaian tempat berjualan.

Sambungnya, hal itu sangat jelas tertulis didalam pasal 3 yang berbunyi stand, kios atau bangunan milik Pemda, baik yang pembangunannya dibiaya oleh Pemerintah daerah maupun swadaya masyarakat yang berada didalam kompleks pasar milik Pemda yang digusur, ditertibkan, dibongkar guna peremajaan pasar atau kota.

Serta penertiban lainya tidak akan diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada  penyewa dengan ketentuan kepada penyewa diberikan prioritas untuk memperoleh tempat berjualan dilokasi atau tempat yang diremajakan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Pemda,  “ Perda tersebut membuktikan kalau kami bekerja telah sesuai dengan Perda, Perwal maupun UU,”ucapnya. (mag 19)

Terkait Pembongkaran Kios

MEDAN- Direktur Utama (Dirut) PD Pasar  Benny Sihotang didampingi kuasa hukumnya kembali datang ke ruang Penyidik Unit Jahtanras Polisi Resort Kota (Polresta) Medan untuk memenuhi panggilan polisi  sebagai saksi dalam kasus pembongkaran kios di Pusat Pasar.

Kehadiran orang nomor satu di PD Pasar inipun langsung disambut oleh sejumlah pegawai PD Pasar dan pedagang. Dengan mengenakan kemeja lengan tangan panjang berwarna hijau, Benny Sihotang langsung masuk kedalam ruangan dan hampir 5 jam lamanya ia diperiksa oleh penyidik Unit Jahtanras Polresta Medan.

“Saya datang untuk mememenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tuduhan pembongkaran kios. Hampir 5 jam saya dimintai keterangan,”Katanya kepada wartawan, Senin (11/2), di Mapolresata Medan.

Ketika disinggung tentang pembongkaran kios, Dirut PD Pasar ini dengan tegas menyatakan kalau pembokaran itu telah sesuai dengan peraturan yakni Perda No 31 Tahun 1993 tentang pemakaian tempat berjualan.

Sambungnya, hal itu sangat jelas tertulis didalam pasal 3 yang berbunyi stand, kios atau bangunan milik Pemda, baik yang pembangunannya dibiaya oleh Pemerintah daerah maupun swadaya masyarakat yang berada didalam kompleks pasar milik Pemda yang digusur, ditertibkan, dibongkar guna peremajaan pasar atau kota.

Serta penertiban lainya tidak akan diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada  penyewa dengan ketentuan kepada penyewa diberikan prioritas untuk memperoleh tempat berjualan dilokasi atau tempat yang diremajakan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Pemda,  “ Perda tersebut membuktikan kalau kami bekerja telah sesuai dengan Perda, Perwal maupun UU,”ucapnya. (mag 19)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/