25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Jual Beli Lahan Sirkuit Pancing Bisa Batal

MEDAN-Transaksi jual-beli lahan Sirkuit Road Race di Jalan Pancing Medan masih bisa batal. Hal itu bisa terjadi bila kedua oknum dari PT Pembangunan Perumahan (PP) yang kini menjadi tersangka oleh Kejaksaan, ditetapkan menjadi terdakwa.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata SH MKM mengatakan, dalam suatu transaksi jual-beli tanah negera, terutama tanah bekas PTPN II, seharusnya mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN). “Bila penjualan lahan sirkuit Pancing itu tanpa ada persetujuan dari Menteri BUMN, berarti sudah cacat hukum,” ujarnya kepada Sumut Pos, kemarin.

Selain itu, katanya, proses penjualan lahan itu harus sesuai hukum yang berlaku. Apabila, pihak berwajib menemukan kejanggalan dalam jual beli itu, maka transaksi tersebut bisa batal demi hukum. “Kalau pihak Kejaksaan Sumatera Utara menetapkan kedua oknum bekas pejabat PT PP itu sebagai tersangka, maka transaksi jual beli lahan itu pun bisa batal,” ungkapnya.

Karena itu, Surya Adinata berharap agar Pemprovsu melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena itu merupakan asset mereka. “Pemprovsu harus tegas dalam mempertahankan aset mereka. Kalau Pemprovsu diam saja, maka tanah-tanah di Sumatera Utara ini akan dikuasai pengembang,” tegasnya. (mag-7)

MEDAN-Transaksi jual-beli lahan Sirkuit Road Race di Jalan Pancing Medan masih bisa batal. Hal itu bisa terjadi bila kedua oknum dari PT Pembangunan Perumahan (PP) yang kini menjadi tersangka oleh Kejaksaan, ditetapkan menjadi terdakwa.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata SH MKM mengatakan, dalam suatu transaksi jual-beli tanah negera, terutama tanah bekas PTPN II, seharusnya mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN). “Bila penjualan lahan sirkuit Pancing itu tanpa ada persetujuan dari Menteri BUMN, berarti sudah cacat hukum,” ujarnya kepada Sumut Pos, kemarin.

Selain itu, katanya, proses penjualan lahan itu harus sesuai hukum yang berlaku. Apabila, pihak berwajib menemukan kejanggalan dalam jual beli itu, maka transaksi tersebut bisa batal demi hukum. “Kalau pihak Kejaksaan Sumatera Utara menetapkan kedua oknum bekas pejabat PT PP itu sebagai tersangka, maka transaksi jual beli lahan itu pun bisa batal,” ungkapnya.

Karena itu, Surya Adinata berharap agar Pemprovsu melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena itu merupakan asset mereka. “Pemprovsu harus tegas dalam mempertahankan aset mereka. Kalau Pemprovsu diam saja, maka tanah-tanah di Sumatera Utara ini akan dikuasai pengembang,” tegasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/