26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pakai MoU, Setahun Bebas Sewa Lapak

Pedagang Buku Bekas Siap Dipindahkan

MEDAN- Pedagang buku bekas di Lapangan Merdeka bersedia dipindahkan ke lokasi baru di Jalan Pegadaian. Pemindahan ini akan dilakukan secepatnya dan dibuat MoU untuk menjamin pedagang buku tersebut tidak akan digusur lagi.

KIOS BUKU: Kereta api melintas  tepat  belakang kios pedagang buku  Jalan Pegadaian Medan, Senin (11/2).//AMINOER RASYID/SUMUT POS
KIOS BUKU: Kereta api melintas di tepat di belakang kios pedagang buku di Jalan Pegadaian Medan, Senin (11/2).//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Hasil pertemuan tadi (kemarin,Red),  pedagang buku sudah bersedia pindah. Nanti akan dibuat MOU antara Pemko Medan dengan pedagang dan difasilitasi Komisi C DPRD Medan. Nanti akan ada pertemuan selanjutnya dengan komisi C untuk membahas MoU,” ujar Muslim Maksum, selaku Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A, C, D DPRD Medan dengan PT KAI Medan, Pemko Medan, Pedagang buku bekas di ruang sidang paripurna gedung sementara DPRD Medan, Senin (11/2).

Muslim menambahkan, MoU dibuat sebagai legalitas atau jaminan tidak ada pemindahan lokasi. Ini dilakukan atas permohonan pedagang meminta jaminan agar tidak digusur kembali di kemudian hari. “Tekhnis MoU nanti akan diatur dalam rapat komisi karena komisi C nanti yang menyusunnya. Dengan begitu ada jaminan pedagang tidak dipindahkan lagi,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Medan ini.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Medan Qamarul Fattah mengatakan, mereka sudah menyiapkan konsep MoU kepada pedagang. “Tinggal diteken saja begitu pindah,” ucapnya di sela- sela rapat tersebut.

Kepala Divre I PT KAI Sumut – NAD Natsir mengatakan, lahan milik PT KAI di Jalan Pegadaian disewa Pemko Medan selama lima tahun. Lahan itu dikelola PT KAI, sementara Pemko Medan hanya mengelola kios saja. “Bisa saja diperpanjang lagi nanti. Kalau untuk hak pengelolaanya kepada pemko tergantung lobi-lobi ke pemerintah pusat. Berdasarkan aturan harus ada persetujuan dari Kemenkeu, Kementrian Perhubungan, dan Meneg BUMN. Kami tidak bisa memutuskannya,” ungkapnya.

Untuk sewa lahan sendiri, ditahun pertama mereka memberikan gratis. Sedangkan tahun berikutnya dikenakan pembayaran. Tarif sewa lahan yang dikenakan merupakan tarif terendah, bukan komersil.

Menurut Natsir, harga tanah di kawasan itu NJOP sebesar Rp6.159.000. Sewa per hari sebesar Rp595 per meter, maka dikalikan empat meter dan dikalikan 365 hari. Jadi pertahunnya sebesar Rp868.700 per pedagang. Lahan yang digunakan untuk kios tersebut seluas 1.140 meter persegi.

Sementara itu, Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Medan Gunawan Surya Lubis mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembangunan 180 kios, ditambah kantin dan musala. Anggaran dihabiskan sebesar Rp1,8 miliar atau tepatnya Rp10 juta per kios. Luas ukuran kios 2×2. Dana pembangunan kios merupakan  bagian dari anggaran pembangunan jembatan penyebrangan dari Lapangan Merdeka ke Stasiun Kereta Api sebesar Rp18 miliar ( dua tahun penganggaran).

“Pembangunan kios sudah selesai 100 persen. Dana diambil dari APBD Kota Medan. Anggaran itu bagian dari anggaran pembangunan jembatan penyebrangan. Sebab, bagian dari Contract Check Order (CCO),” ungkap Gunawan.

Perwakilan pedagang buku bekas Lapangan Merdeka Ronald Sitorus mengatakan, mereka meminta musala yang sudah dibangun dipindahkan ke tengah karena dibangun berada di ujung jalan. Begitu juga ada kios yang terlalu menjorok ke depan, tepatnya di persimpangan Jalan Pandu Medan. Menurutnya itu sangat membahayakan pembeli dan pedagang karena kawasan itu padat kendaraan.

“Pintu sebagian kios tidak bisa dibuka karena terhalang tiang listrik dan plank ormas. Inikan menyusahkan pedagang. Kami sudah sampaikan berulang kali untuk diperbaiki, tapi tidak juga dilakukan. Selain itu, kami minta dibuat Gapura seperti di Lapangan Merdeka,” pungkasnya. (ial)

Pedagang Buku Bekas Siap Dipindahkan

MEDAN- Pedagang buku bekas di Lapangan Merdeka bersedia dipindahkan ke lokasi baru di Jalan Pegadaian. Pemindahan ini akan dilakukan secepatnya dan dibuat MoU untuk menjamin pedagang buku tersebut tidak akan digusur lagi.

KIOS BUKU: Kereta api melintas  tepat  belakang kios pedagang buku  Jalan Pegadaian Medan, Senin (11/2).//AMINOER RASYID/SUMUT POS
KIOS BUKU: Kereta api melintas di tepat di belakang kios pedagang buku di Jalan Pegadaian Medan, Senin (11/2).//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Hasil pertemuan tadi (kemarin,Red),  pedagang buku sudah bersedia pindah. Nanti akan dibuat MOU antara Pemko Medan dengan pedagang dan difasilitasi Komisi C DPRD Medan. Nanti akan ada pertemuan selanjutnya dengan komisi C untuk membahas MoU,” ujar Muslim Maksum, selaku Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A, C, D DPRD Medan dengan PT KAI Medan, Pemko Medan, Pedagang buku bekas di ruang sidang paripurna gedung sementara DPRD Medan, Senin (11/2).

Muslim menambahkan, MoU dibuat sebagai legalitas atau jaminan tidak ada pemindahan lokasi. Ini dilakukan atas permohonan pedagang meminta jaminan agar tidak digusur kembali di kemudian hari. “Tekhnis MoU nanti akan diatur dalam rapat komisi karena komisi C nanti yang menyusunnya. Dengan begitu ada jaminan pedagang tidak dipindahkan lagi,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Medan ini.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Medan Qamarul Fattah mengatakan, mereka sudah menyiapkan konsep MoU kepada pedagang. “Tinggal diteken saja begitu pindah,” ucapnya di sela- sela rapat tersebut.

Kepala Divre I PT KAI Sumut – NAD Natsir mengatakan, lahan milik PT KAI di Jalan Pegadaian disewa Pemko Medan selama lima tahun. Lahan itu dikelola PT KAI, sementara Pemko Medan hanya mengelola kios saja. “Bisa saja diperpanjang lagi nanti. Kalau untuk hak pengelolaanya kepada pemko tergantung lobi-lobi ke pemerintah pusat. Berdasarkan aturan harus ada persetujuan dari Kemenkeu, Kementrian Perhubungan, dan Meneg BUMN. Kami tidak bisa memutuskannya,” ungkapnya.

Untuk sewa lahan sendiri, ditahun pertama mereka memberikan gratis. Sedangkan tahun berikutnya dikenakan pembayaran. Tarif sewa lahan yang dikenakan merupakan tarif terendah, bukan komersil.

Menurut Natsir, harga tanah di kawasan itu NJOP sebesar Rp6.159.000. Sewa per hari sebesar Rp595 per meter, maka dikalikan empat meter dan dikalikan 365 hari. Jadi pertahunnya sebesar Rp868.700 per pedagang. Lahan yang digunakan untuk kios tersebut seluas 1.140 meter persegi.

Sementara itu, Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Medan Gunawan Surya Lubis mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembangunan 180 kios, ditambah kantin dan musala. Anggaran dihabiskan sebesar Rp1,8 miliar atau tepatnya Rp10 juta per kios. Luas ukuran kios 2×2. Dana pembangunan kios merupakan  bagian dari anggaran pembangunan jembatan penyebrangan dari Lapangan Merdeka ke Stasiun Kereta Api sebesar Rp18 miliar ( dua tahun penganggaran).

“Pembangunan kios sudah selesai 100 persen. Dana diambil dari APBD Kota Medan. Anggaran itu bagian dari anggaran pembangunan jembatan penyebrangan. Sebab, bagian dari Contract Check Order (CCO),” ungkap Gunawan.

Perwakilan pedagang buku bekas Lapangan Merdeka Ronald Sitorus mengatakan, mereka meminta musala yang sudah dibangun dipindahkan ke tengah karena dibangun berada di ujung jalan. Begitu juga ada kios yang terlalu menjorok ke depan, tepatnya di persimpangan Jalan Pandu Medan. Menurutnya itu sangat membahayakan pembeli dan pedagang karena kawasan itu padat kendaraan.

“Pintu sebagian kios tidak bisa dibuka karena terhalang tiang listrik dan plank ormas. Inikan menyusahkan pedagang. Kami sudah sampaikan berulang kali untuk diperbaiki, tapi tidak juga dilakukan. Selain itu, kami minta dibuat Gapura seperti di Lapangan Merdeka,” pungkasnya. (ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/