BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan negeri (Kejari) Belawan, Rabu (11/2) kemarin, memeriksa Kepala SMKN 13 Medan, Sakti Rambe dan Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Khairia.
Kedua pegawai dijajaran Pemko Medan ini menjalani memenuhi panggilan kejaksaan terkait dugaan pengutipan dana komite sekolah terhadap ratusan siswa.
Informasi diperoleh Sumut Pos menyebutkan, pemanggilan kepala sekolah (Kasek), Sakti Rambe dan bendahara dana BOS dilakukan pihak kejaksaan setelah menerima pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pengutipan senilai Rp130 ribu per bulan, terhadap para siswa di SMKN 13 Medan, dengan dalih sebagai dana komite sekolah.
“Ada dua orang di SMKN 13 Medan yang dipanggil. Termasuk kepala sekolahnya, Sakti Rambe,” sebut sumber di kantor Kejari Belawan.
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Frendra SH saat dihubungi wartawan mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala SMKN 13 Medan, Sakti Rambe dan bendaharanya, Khairia guna menindak lanjuti adanya dugaan penyalahgunaan pengutipan uang terhadap siswa.
“Kepala sekolah dan bendaharanya kita panggil sebatas untuk dikonfirmasi terkait adanya laporan dugaan pengutipan terhadap siswa dengan alasan uang komite sekolah,” terang Frendra singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 13 Medan, Sakti Rambe sulit dikonfirmasi wartawan Koran ini.
(rul/ila)