MEDAN, SUMUTPOS.CO- Diskotik Lee Garden (LG) di Jalan Nibung Raya terancam tidak akan bisa beroperasi lagi. Pasalnya, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan siap bertindak tegas jika dalam masa penyegelan diskotek itu tetap beroperasi lagi.
Maka, kalimat ‘LG cukup sampai di sini’ kemungkinan besar akan disematkan untuk diskotek tersebut. Apalagi, pengelola LG banyak melakukan pelanggaran secara administrasi dan peraturan daerah (Perda) Kota Medan.
“Kalau tetap beroperasi tetap kita tindak tegas lah sesuai dengan peraturan,” kata Kepala Dinas (Kadis) Budpar Kota Medan, Bursal Manan kepada Sumutpos, Rabu (11/2) siang.
Disinggung upaya selanjutnya, sangsi diberikan kepada pengelola LG. Bursal Manan tetap dengan pendiriannya untuk melakukan penegak Perda Kota Medan.”Tetap kita tindak bila tetap buka juga. Untuk selanjutnya silakan tanya sama anggota saya. Sudah ya saya di Balai Kota ini mau rapat,” katanya.
Kengototan Busral memang sesuai dengan perintah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Sang wali kota beberapa waktu lalu memang telah menegaskan penutupan LG sebagai harga mati. “Tidak dapat ditawar-tawar lagi,” tegasnya.
“Saya sudah perintahkan Disbudpar tutup LG, pokoknya harus ditutup, titik,” tambahnya.
Orang nomor satu di Kota Medan itu juga mengimbau kepada pengelola hiburan malam agar membersihkan tempat usahanya dari peredaran narkoba. Karena sesuai Peraturan Daerah No 14/2014 dan Perwal No29/ 2014. Di dalam satu pasalnya melarang tempat usaha dijadikan lokasi peredaran narkoba.
“Alasan itu adanya pelanggaran dan berdasarkan hasil penggrebekan BNN beberapa waktu lalu, Pemko Medan memberikan sanksi dengan tindakan penyegelan. Tapi tetap membandel, makanya saya perintahkan tutup saja LG,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Kombes Rudi Tranggono mengaku pihaknya mengapresiasi langkah Pemko dalam menutup LG. Hal ini berarti pemerintah sangat mendukung program bebas dari narkoba.
“LG harus taat hukum. Karena kita menargetkan tempat itu bebas dari narkoba dan juga Kota Medan,” kata Rudi, Rabu (11/2).
Menurutnya, apabila LG sudah memperbaiki kesalahannya dan mentaati hukum, silahkan saja beroperasi lagi. Namun, pihaknya bakal melakukan pemantauan atau pengawasan.
Rudi pun tak mau banyak berbicara soal LG. Ia menyarankan agar melihat bagaimana dan seperti apa ke depannya. “Kita lihat saja nantinya bagaimana. Biarkan pemerintah bekerja,” tukasnya.
Sebelumnya, Rudi emmang emngakui ada rekomendasi pihaknya ke Pemko Medan soal penutupan LG. Hal ini setelah BNN Provsu menggerebek diskotek tersebut. Dalam razia yang dilakukan beberapa waktu lalu itu, sebanyak 82 orang diangkut karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Termasuk di dalamnya, seorang okum Polisi, seorang mahasiswa Kedokteran USU, seorang wanita hamil, 2 orang PNS, dan 9 orang anak di bawah umur. Pun, 4 orang waitres yang diduga sebagai pengedar narkoba di tempat hiburan malam itu turut terjaring bersama ratusan butir pil ekstasi.
Begitu juga razia yang digelar Denpom pada Minggu (10/1) lalu. Pada razia itu, sejumlah oknum TNI berhasil diringkus. Atas keadaan itu, maka pihak BNN Provsu menyurati Pemko Medan, meminta diskotek itu ditutup.
Sementara itu, Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) Sumatera Utara Hamdani Harahap,SH, MHum mengapresiasi tindak yang dilakukan Dinas Budpar Kota Medan atas penutupan LG, pada hari Selasa (10/2) malam.
“Kalau sudah melanggar hukum dan Perda, harus lah ditindak lah. Bagus lah yang dilakukan Pemko Medan melalui Disbudpar Kota Medan,” Kata Hamdani melalui telpon seluler.
Dia juga meminta Pemko tidak berhenti di kasus LG. Tindakan tegas juga harus diberikan pada diskotek atau tempat hiburan malam nakal lainnya. “Ini salahsatu penindakkan tegas, termasuk pemberantas narkoba. LG ini, menjadi contoh ketegasan Pemko Medan menindak tempat hiburan yang salah secara hukum dan peraturan yang ada,” pungkasnya. (gus/ris/ain/dik/rbb)