MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, ternyata belum sepenuhnya berjalan dan dilaksanakan dengan baik. Dengan kata lain, implementasi Perda tersebut belum terlaksana maksimal.
Terbukti, hingga saat ini masih banyak warga Medan yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan seperti di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit. Padahal, di dalam Perda itu sudah sangat jelas mengatur terkait hak dan kewajiban Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri mengungkapkan, Pemerintah Pusat telah memberlakukan Sistem Kesehatan Nasional bagi setiap warga negaranya. Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Adanya Perpres tersebut, sambungnya, maka setiap Pemerintahan Daerah di Indonesia wajib menjalankan Sistem Kesehatan di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, Pemko Medan bersama DPRD Medan telah membahas dan mengesahkan Perda Nomor 4/2012.
“Keberadaan Perda Sistem Kesehatan (Nomor 4/2012) merupakan dasar atau payung hukum, baik bagi masyarakat maupun Pemko Medan dalam menjalankan dan menggunakan Sistem Kesehatan di daerahnya. Namun, meski sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu tetapi belum sepenuhnya berjalan dan dilaksanakan dengan baik,” ungkap Irsal saat sosialisasi Perda Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kepada masyarakat di Lapangan Sekolah Khairul Imam Jalan STM Ujung, Medan Johor, kemarin (10/2).
Diutarakan Irsal, DPRD Medan terus mendorong agar Pemko Medan dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4/2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik. “Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” ungkap dia.
Selain itu, lanjut Irsal, kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Bab III Pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya. Jadi, sesuai Perda ini maka sudah jelas apa hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya Perda ini sudah seharusnya tidak adalagi permasalahan di lapangan seperti abainya petugas kesehatan dalam melayani masyarakat,” paparnya.
Sementara, warga di Kecamatan Medan Johor, salah satunya Marwi, meminta layanan Puskesmas lebih ditingkatkan. Sebab, terkadang masyarakat mengeluhkan pelayanan yang diberikan.
“Warga mengharapkan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas bisa lebih berperan dan maksimal dalam melayani, sehingga masyarakat tidak lagi harus susah payah ke rumah sakit. Namun, karena pelayanan ke Puskesmas tak maksimal maka warga mengharapkan rumah sakit,” ujarnya.
Ia mengaku enggan berhubungan ke Puskesmas, terkecuali meminta rujukan. “Difaskes BPJS kan tertera jelas fasilitas kesehatan di Puskesmas, tapi enggan menggunakannya karena selain pelayanannya kurang ternyata obat yang diberikan juga terkadang tidak sesuai yang diharapkan,” sebutnya.
Hal yang sama juga dikatakan, Ina warga Jalan STM Ujung. Dia mengharapkan Pemko Medan bisa memaksimalkan layanan kesehatan dan memastikan warganya yang tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan. “Paling penting warga yang tidak mampu bisa mendapatkan BPJS kesehatan gratis dan KIS, sehingga warga bisa lebih tenang,” tuturnya. (ris/ila)