25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Coba Suap Lurah Rp5 Juta, Pengembang Lecehkan Pemko

Bangunan Bermasalah di Jalan HM Jhoni Gang Warno Medan

MEDAN-Janji Sekda Kota Medan Drs Syaiful Bahri dan Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan Sampurno Pohan untuk membongkar tembok bangunan bermasalah yang ada di Jalan HM Jhoni N0 83 (depan Museum Negeri Sumatera Utara) bukan isapan jempol belaka.

Itu dibuktikan dengan keluarnya surat pe rintah bongkar yang telah dilayangkan kepada pihak pengembang, yang mana deadline-nya jatuh Selasa (31/7) hari ini Menyikapi hal tersebut, kemarin (30/7) pihak pengembang mulai memangkas tembok yang dibangun tanpa roilen sehingga membuat Gang Warno yang berada di samping tembok menjadi semakin kecil dan bakal menyulitkan warga jika suatu saat terjadi kemalangan.

Sekda Kota Medan Syaiful Bahri mengatakan bahwa pihaknya ingin  membuktikan kesungguhan kepada masyarakat bahwa Pemko Medan selalu bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan semua permasalahan yang melibatkan masyarakat banyak.

“Saya telah instruksikan agar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk membongkar tembok bangunan itu. Tahu sendiri kan bagamaina saya? Saya tak pernah main-main dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang salah akan saya tindak, tak terkecuali jiak ada aparat Pemko Medan yang bertindak nakal,” tegas Sekda.

Ungkapan Sekda ini juga terkait dengan upaya suap yang pernah dilakukan salah seorang utusan dari pihak pengembang yang pernah mengiming-imingi uang sebesar Rp5 juta kepada Lurah Pasar Merah Timur Dartaswin agar segala urusan terkait tembok bangunan itu dipermudah.
“Aksi suap itu jelas pelecahan. Saya akan tindak siapapun yang mau disuap saat menjalankan tugas,” imbuh Sekda lagi.

Terpisah, Lurah Pasar Merah Timur Dartaswin mengatakan bahwa upaya suap yang dilakukan pihak pengembang kepada dirinya terjadi pada hari Kamis (25/7) lalu.

“Dihadapan Kepling dan perwakilan warga saya menolak uang itu. Saya katakan kepadanya bahwa seragam saya ini saya pertaruhkan untuk membela warga. Apalagi warga hanya meminta agar bangunan dan tembok bangunan itu dibangun sesuai Perda Kota Medan. Tak ada alasan bagi saya untuk tidak berpihak kepada warga,” bilang Dartaswin, Lurah Pasar Merah Timur kepada koran ini, kemarin (30/7).

Sebelumnya sebanyak 28 warga Jalan HM Jhoni Gang Warno, Keluarahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan telah melayangkan surat keberatan atas berdirinya tembok sebuah bangunan di Jalan HM Jhoni No 83 Medan karena menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Surat keberatan yang ditandatangani 28 warga dengan dibubuhi materai itu ditujukan kepada  Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dengan tembusan ke Kantor Lurah Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Ketua DPRD Medan dan Wali Kota Medan.

Dalam isi surat tersebut disebutkan jika ruko yang dibangun telah melanggar Perda Kota Medan yakni mengabaikan roilen sehingga fasilitas umum berupa tiang listrik telah berada di lahan bangunan dan Gang Warno yang berada di samping tembok menjadi semakin kecil.

“Kami tidak menuntut banyak. Yang kami inginkan adalah bangun tembok itu sesuai Perda yang berlaku, sehingga apabila ada warga yang sakit atau mengalami kemalangan masih bisa dikeluarkan dari gang ini. Tapi kalau lebar gang ini seperti ini (semakin kecil), mau dari mana nanti keranda lewat jika ada masyarakat yang kemalangan,” bilang Hadi Pranoto, salah seorang warga Jalan HM Jhoni Gang Warno.

Warga Protes Ruko
Sementara itu warga Jalan Sampul/Jalan Ayahanda Medan, Kelurahan Sei Putih Barat I, Medan Petisah memprotes pengembang Perumahan Sampul Poin Residen. Menurut warga pengembang rumah toko (ruko) itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 18 unit ruko, namun secara fisik bangunansebanyak 20 ruko, berarti dua unit ruko tidak memiliki IMB.

Warga juga menuding, pengembang seenaknya melakukan penebangan pohon yang diperkirakan berusia puluhan tahun tanpa ada koordinasi dari Dinas Pertamanan Kota Medan.

Camat Medan Petisah, Muhammad Yunus mengatakan, sudah memperingati pengembang.
Saat disinggung IMB ruko, Yunus tak mengatahui dan akan melaporkan hal itu kepada Dinas TRTB Kota Medan. (gus)

Bangunan Bermasalah di Jalan HM Jhoni Gang Warno Medan

MEDAN-Janji Sekda Kota Medan Drs Syaiful Bahri dan Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan Sampurno Pohan untuk membongkar tembok bangunan bermasalah yang ada di Jalan HM Jhoni N0 83 (depan Museum Negeri Sumatera Utara) bukan isapan jempol belaka.

Itu dibuktikan dengan keluarnya surat pe rintah bongkar yang telah dilayangkan kepada pihak pengembang, yang mana deadline-nya jatuh Selasa (31/7) hari ini Menyikapi hal tersebut, kemarin (30/7) pihak pengembang mulai memangkas tembok yang dibangun tanpa roilen sehingga membuat Gang Warno yang berada di samping tembok menjadi semakin kecil dan bakal menyulitkan warga jika suatu saat terjadi kemalangan.

Sekda Kota Medan Syaiful Bahri mengatakan bahwa pihaknya ingin  membuktikan kesungguhan kepada masyarakat bahwa Pemko Medan selalu bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan semua permasalahan yang melibatkan masyarakat banyak.

“Saya telah instruksikan agar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk membongkar tembok bangunan itu. Tahu sendiri kan bagamaina saya? Saya tak pernah main-main dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang salah akan saya tindak, tak terkecuali jiak ada aparat Pemko Medan yang bertindak nakal,” tegas Sekda.

Ungkapan Sekda ini juga terkait dengan upaya suap yang pernah dilakukan salah seorang utusan dari pihak pengembang yang pernah mengiming-imingi uang sebesar Rp5 juta kepada Lurah Pasar Merah Timur Dartaswin agar segala urusan terkait tembok bangunan itu dipermudah.
“Aksi suap itu jelas pelecahan. Saya akan tindak siapapun yang mau disuap saat menjalankan tugas,” imbuh Sekda lagi.

Terpisah, Lurah Pasar Merah Timur Dartaswin mengatakan bahwa upaya suap yang dilakukan pihak pengembang kepada dirinya terjadi pada hari Kamis (25/7) lalu.

“Dihadapan Kepling dan perwakilan warga saya menolak uang itu. Saya katakan kepadanya bahwa seragam saya ini saya pertaruhkan untuk membela warga. Apalagi warga hanya meminta agar bangunan dan tembok bangunan itu dibangun sesuai Perda Kota Medan. Tak ada alasan bagi saya untuk tidak berpihak kepada warga,” bilang Dartaswin, Lurah Pasar Merah Timur kepada koran ini, kemarin (30/7).

Sebelumnya sebanyak 28 warga Jalan HM Jhoni Gang Warno, Keluarahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan telah melayangkan surat keberatan atas berdirinya tembok sebuah bangunan di Jalan HM Jhoni No 83 Medan karena menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Surat keberatan yang ditandatangani 28 warga dengan dibubuhi materai itu ditujukan kepada  Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dengan tembusan ke Kantor Lurah Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Ketua DPRD Medan dan Wali Kota Medan.

Dalam isi surat tersebut disebutkan jika ruko yang dibangun telah melanggar Perda Kota Medan yakni mengabaikan roilen sehingga fasilitas umum berupa tiang listrik telah berada di lahan bangunan dan Gang Warno yang berada di samping tembok menjadi semakin kecil.

“Kami tidak menuntut banyak. Yang kami inginkan adalah bangun tembok itu sesuai Perda yang berlaku, sehingga apabila ada warga yang sakit atau mengalami kemalangan masih bisa dikeluarkan dari gang ini. Tapi kalau lebar gang ini seperti ini (semakin kecil), mau dari mana nanti keranda lewat jika ada masyarakat yang kemalangan,” bilang Hadi Pranoto, salah seorang warga Jalan HM Jhoni Gang Warno.

Warga Protes Ruko
Sementara itu warga Jalan Sampul/Jalan Ayahanda Medan, Kelurahan Sei Putih Barat I, Medan Petisah memprotes pengembang Perumahan Sampul Poin Residen. Menurut warga pengembang rumah toko (ruko) itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 18 unit ruko, namun secara fisik bangunansebanyak 20 ruko, berarti dua unit ruko tidak memiliki IMB.

Warga juga menuding, pengembang seenaknya melakukan penebangan pohon yang diperkirakan berusia puluhan tahun tanpa ada koordinasi dari Dinas Pertamanan Kota Medan.

Camat Medan Petisah, Muhammad Yunus mengatakan, sudah memperingati pengembang.
Saat disinggung IMB ruko, Yunus tak mengatahui dan akan melaporkan hal itu kepada Dinas TRTB Kota Medan. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/