25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pedagang Marelan Mengadu ke DPRD Medan

M IDRIS/ SUMUTPOS
Perwakilan pedagang Pasar 5 Marelan saat berdialog dengan Anggota Komisi C DPRD Medan ketika mengadukan persoalan yang dihadapi mereka, Senin (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengaku merasa ditipu pihak PD Pasar Medan dan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), sejumlah pedagang Pasar 5 Marelan mengadu ke kantor DPRD Medan, Senin (11/2). Delegasi pedagang diterima oleh Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar di ruang komisi.

Menurut perwakilan pedagang, Pola Nainggolan, mereka sudah satu tahun berdagang di pelataran gedung baru Pasar Marelan. Namun, hingga saat ini belum mendapat kios di gedung tersebut.

“Ada 57 pedagang yang sampai saat ini tidak diberikan meja berjualan dan kios. Padahal, sudah memberikan sejumlah uang,” katanya

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Jaminah. Bahkan, kata dia, meski di luar gedung tetap dikutip bayaran jaga malam dan harian sebesar Rp5.000 per hari.

“Janji PD Pasar untuk menyediakan 57 kios kepada pedagang tidak terealisasi. Padahal, saya sudah membayar panjar kios Rp3 juta. Namun sampai sekarang belum mendapat kios,” akunya yang berjualan gula merah. Ia berharap Komisi C DPRD Medan dapat membantu memperjuangkan hak para pedagang.

Menyikapi pengaduan pedagang, Anggota Komisi C DPRD Medan Jangga Siregar menyebutkan, pihaknya akan segera memanggil PD Pasar untuk meminta penjelasan. “Minggu depan direncanakan, mudah-mudahan jika tidak ada halangan akan kita lakukan rapat (dengar pendapat),” kata Jangga. (ris/ila)

M IDRIS/ SUMUTPOS
Perwakilan pedagang Pasar 5 Marelan saat berdialog dengan Anggota Komisi C DPRD Medan ketika mengadukan persoalan yang dihadapi mereka, Senin (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengaku merasa ditipu pihak PD Pasar Medan dan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), sejumlah pedagang Pasar 5 Marelan mengadu ke kantor DPRD Medan, Senin (11/2). Delegasi pedagang diterima oleh Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar di ruang komisi.

Menurut perwakilan pedagang, Pola Nainggolan, mereka sudah satu tahun berdagang di pelataran gedung baru Pasar Marelan. Namun, hingga saat ini belum mendapat kios di gedung tersebut.

“Ada 57 pedagang yang sampai saat ini tidak diberikan meja berjualan dan kios. Padahal, sudah memberikan sejumlah uang,” katanya

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Jaminah. Bahkan, kata dia, meski di luar gedung tetap dikutip bayaran jaga malam dan harian sebesar Rp5.000 per hari.

“Janji PD Pasar untuk menyediakan 57 kios kepada pedagang tidak terealisasi. Padahal, saya sudah membayar panjar kios Rp3 juta. Namun sampai sekarang belum mendapat kios,” akunya yang berjualan gula merah. Ia berharap Komisi C DPRD Medan dapat membantu memperjuangkan hak para pedagang.

Menyikapi pengaduan pedagang, Anggota Komisi C DPRD Medan Jangga Siregar menyebutkan, pihaknya akan segera memanggil PD Pasar untuk meminta penjelasan. “Minggu depan direncanakan, mudah-mudahan jika tidak ada halangan akan kita lakukan rapat (dengar pendapat),” kata Jangga. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/