31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Waduh… Kompetensi PNS Honorer Katanya di Bawah Rata-rata

Ribuan Honorer Kategori Dua (K2) saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/2).
Ribuan Honorer Kategori Dua (K2) saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Harapan honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS tampaknya sudah pupus. Apalagi, pemerintah akan melakukan rasionalisasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kalifikasi kinerja PNS.

Berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan KemenPAN-RB, kompetensi dan kualifikasi honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) ‎jauh di bawah rata-rata. Bahkan, dari jumlah honorer K1 dan K2 yang sudah diangkat menjadi PNS sejak 2005-2015 sebanyak 1,1 juta lebih, sebagian besar ada di jabatan fungsional umum (JFU).

“Pemerintah sudah mengangkat honorer K1 dan K2 sebanyak 1,1 juta orang. Ironisnya, lebih dari 50 persen posisinya ada di JFU sehingga mereka ini nantinya masuk dalam pemetaan aparatur sipil negara (ASN),” ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (10/3).

‎Kualifikasi honorer K1 dan K2 di bidang pendidikan dan kesehatan sangat sedikit. Selain itu dari latar blakang pendidikan, 1,1 juta honorer K1 dan K2 didominasi SMA ke bawah.

“Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak kemampuan honroer K1 dan K2 ini. Namun bagi yang tidak bisa digenjot lagi, terpaksa masuk di kualifikasi kuadran empat (rasionalisasi),” terangnya.

Pemerintah berencana memetakan 1,391 juta lebih PNS yang berada di JFU. Akan ada empat kuadran yang menggambarkan kualifikasi, kompetensi serta kinerja ASN. Kuadran satu, memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi.

‎Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.

ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi.‎

Setiawan juga mengungkapkan alasan, mengapa pemerintah berat hati mengangkat honorer K2 menjadi PNS. Disebutkannya, 439.956 honorer K2 yang tidak lulus tes pada seleksi CPNS  2013 lalu sebagian besar adalah tenaga yang standar kualifikasi dan kompetensinya sangat rendah.

Ribuan Honorer Kategori Dua (K2) saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/2).
Ribuan Honorer Kategori Dua (K2) saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Harapan honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS tampaknya sudah pupus. Apalagi, pemerintah akan melakukan rasionalisasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kalifikasi kinerja PNS.

Berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan KemenPAN-RB, kompetensi dan kualifikasi honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) ‎jauh di bawah rata-rata. Bahkan, dari jumlah honorer K1 dan K2 yang sudah diangkat menjadi PNS sejak 2005-2015 sebanyak 1,1 juta lebih, sebagian besar ada di jabatan fungsional umum (JFU).

“Pemerintah sudah mengangkat honorer K1 dan K2 sebanyak 1,1 juta orang. Ironisnya, lebih dari 50 persen posisinya ada di JFU sehingga mereka ini nantinya masuk dalam pemetaan aparatur sipil negara (ASN),” ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (10/3).

‎Kualifikasi honorer K1 dan K2 di bidang pendidikan dan kesehatan sangat sedikit. Selain itu dari latar blakang pendidikan, 1,1 juta honorer K1 dan K2 didominasi SMA ke bawah.

“Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak kemampuan honroer K1 dan K2 ini. Namun bagi yang tidak bisa digenjot lagi, terpaksa masuk di kualifikasi kuadran empat (rasionalisasi),” terangnya.

Pemerintah berencana memetakan 1,391 juta lebih PNS yang berada di JFU. Akan ada empat kuadran yang menggambarkan kualifikasi, kompetensi serta kinerja ASN. Kuadran satu, memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi.

‎Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.

ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi.‎

Setiawan juga mengungkapkan alasan, mengapa pemerintah berat hati mengangkat honorer K2 menjadi PNS. Disebutkannya, 439.956 honorer K2 yang tidak lulus tes pada seleksi CPNS  2013 lalu sebagian besar adalah tenaga yang standar kualifikasi dan kompetensinya sangat rendah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/