31 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

April 2019, Gaji ASN Naik 5 Persen, BPKAD: Tunggu Juknis Pusat

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menatap Hari Raya Idul Fitri tahun ini dengan senyuman. Pasalnya, selain bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang direncanakan cair pada Mei dan Juni nanti, gaji mereka juga akan naik 5 persen mulai April, bulan depan.

Menyikapi kenaikan gaji ini, Pemprovsu masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mengenai alokasinya, Pemprovsu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengklaim sudah dianggarkan melalui APBD tahun ini. “Insya Allah sudah (dianggarkan). Kan untuk gaji ASN prioritas dibayarkan. Tinggal nanti disesuaikan saja,” kata Kepala Bagian Perbendaharaan dan Kas Daerah pada BPKAD Setdaprovsu, Daswar Purba menjawab Sumut Pos, Senin (11/3).

Selain menanti PMK, diakuinya akan ada petunjuk teknis (juknis) tentang kebijakan dimaksud. Sejauh ini, pihaknya belum menerima juknis itu dari pemerintah pusat. “Selama ada juknis dari PMK-nya, maka akan kita realisasi. Itu saja kuncinya,” katanya.

Begitupun, lanjutnya, sejauh ini memang belum ada persiapan apapun atau pembahasan oleh pihaknya berkenaan kenaikan gaji ASN sebesar lima persen tersebut. “Belum, belum ada. Kan tugas saya tinggal membayar saja. Dan pastinya kita tunggulah juknisnya dulu. Nanti salah kita kalau tak ada dasar untuk membayarnya. Biasanya ada juknis dari Kementerian Keuangan. Kalau anggaran mudah-mudahan tersedia,” pungkasnya.

Sebelumnya, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ASN Pemprovsu 2019, Kepala BPKAD Setdaprovsu, Agus Tripriyono mengakui pihaknya sudah mengalokaikan anggaran sebesar Rp100 miliar. Meski demikian, mengenai pembayarannya, Pemprovsu juga masih menunggu peraturan pemerintah sekaitan hal dimaksud. “Kalau sudah ada aturan dari pusat kapan pembayarannya, maka segera kita bayar. Kami sudah alokasikan rata-rata per bulan itu hampir Rp100 miliar. Jadi memang sudah kami anggarkan, tidak ada masalah,” katanya akhir Februari lalu.

Menurutnya, anggaran yang sudah disiapkan tersebut mampu mengakomodir semua ASN di lingkungan Pemprovsu yang berjumlah hampir 30 ribu orang. Kata Agus, kurang lebih pagu anggaran untuk THR maupun gaji ke-13 ASN tahun ini sama seperti tahun lalu. “Ya, sama. Tapi sekarang kan gaji ASN kita bertambah lima persen, kemungkinan naik juga angka yang akan dibayarkan. Skema pembayarannya sama dengan jumlah gaji ASN,” katanya.

Hanya saja, sambung dia, mengenai waktu akan dibayarkan THR dan gaji ke-13 itu, apakah sebelum atau sesudah pelaksanaan Pilpres. Begitupun, pihaknya kembali menekankan bahwa jika aturan dimaksud sudah turun akan segera ditindaklanjuti. “Kan tinggal waktunya saja, kalau dananya sudah siap (tersedia). Sekitar Rp100 miliar sudah kita siapkan,” pungkasnya.

Perbulan Rp3 Miliar

Pemko Medan juga mengklaim kondisi kas mereka cukup untuk membayar kenaikan gaji ASN tahun ini. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, kenaikan gaji 5 persen ini otomatis mengikuti turunannya seperti pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13. Akan tetapi, tidak ada di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirimkan Pemerintah Pusat setiap bulan. Karenanya, tidak semua kabupaten/kota sanggup membayarnya. “Kalau Pemko Medan dari sisi keuangan sanggup. Apalagi, kita baru menerima pembayaran DBH (Dana Bagi Hasil) dari Pemprovsu sekitar Rp700 miliar lebih,” ujarnya.

Irwan menyebutkan, pembayaran kenaikan gaji ini rencananya efektif dilakukan setiap bulannya pada April mendatang. Untuk itu, kenaikan 5 persen gaji pada Januari hingga Maret akan sekaligus dibayarkan. “Pada intinya, dari kesiapan anggaran Pemko Medan tidak ada masalah karena punya cukup uang untuk membayar kenaikan gaji ini,” kata dia.

Ia mengaku, saat ini belum menghitung secara rinci jumlah anggaran yang dialokasikan untuk membayar kenaikan gaji ASN. Namun, secara umum diperkirakan jumlahnya sekitar Rp3 miliar per bulan untuk membayar gaji sekitar sekitar 15.000 ASN Pemko Medan.

“Gaji pokok ASN bervariasi, paling tinggi jabatan sekretaris daerah sekitar Rp5,5 juta per bulan. Kalau naiknya 5 persen, maka ditambah sekitar Rp225.000. Oleh karenanya, jika diasumsikan rata-rata setiap ASN dapat kenaikan gaji Rp200 ribu lalu dikali total ASN 15.000 orang, maka jumlahnya Rp3 miliar per bulan. Apabila dirapel 3 bulan, sehingga yang dikeluarkan sekitar Rp9 miliar,” jabar Irwan.

Dia menambahkan, meski begitu pembayaran kenaikan gaji tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Pemerintah. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat juknisnya akan keluar, sehingga bisa disalurkan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, sah-sah saja Pemerintah Pusat memberlakukan kenaikan gaji ASN 5 persen. Namun, asalkan anggaran di daerah atau kabupaten/kota mencukupi. “Kalau cukup APBD ya enggak jadi masalah. Tapi kalau tidak cukup, itu yang menjadi masalah,” ucapnya.

Diutarakan dia, dengan kenaikan gaji ini diharapkan kinerja ASN semakin ditingkatkan. Bukan sebaliknya, malah semakin merosot. “Harus semakin lebih baik lagi kinerja ASN, apalagi mereka yang ditugaskan pada pelayanan publik. Jangan pula gaji ditambah, kinerja menurun,” tegasnya.

Senada dengan Medan, Pemkab Deliserdang juga tidak ada kendala pembayaran gaji ASN dengan kenaikan 5 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deliserdang sudah mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen sekitar Rp46 miliar pada tahun ini.

“Anggaran itu untuk kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Sebelum adanya kenaikan gaji, belanja pegawai Pemkab Deliserdang berupa gaji tahun 2019 sekitar Rp936 miliar. Besarnya alokasi belanja pegawai tersebut, sudah dipersiapkan sekaligus buat anstipasi kenaikan gaji pegawai,” kata Kepala BPKAD Deliserdang, Agus Ginting ketika dihubungi Sumut Pos melalui ponselnya, Senin (11/3).

Menurutnya, Pemkab Deliserdang kini tinggal menunggu Peraturan Presiden yang mengatur kenaikan gaji PNS itu untuk dilaksanakan. “Semua sudah dipersiapakan awal Januari lalu. Sekarang menunggu petunjuk teknis pelaksanaan,” pungkasnya. (prn/ris/btr)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menatap Hari Raya Idul Fitri tahun ini dengan senyuman. Pasalnya, selain bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang direncanakan cair pada Mei dan Juni nanti, gaji mereka juga akan naik 5 persen mulai April, bulan depan.

Menyikapi kenaikan gaji ini, Pemprovsu masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mengenai alokasinya, Pemprovsu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengklaim sudah dianggarkan melalui APBD tahun ini. “Insya Allah sudah (dianggarkan). Kan untuk gaji ASN prioritas dibayarkan. Tinggal nanti disesuaikan saja,” kata Kepala Bagian Perbendaharaan dan Kas Daerah pada BPKAD Setdaprovsu, Daswar Purba menjawab Sumut Pos, Senin (11/3).

Selain menanti PMK, diakuinya akan ada petunjuk teknis (juknis) tentang kebijakan dimaksud. Sejauh ini, pihaknya belum menerima juknis itu dari pemerintah pusat. “Selama ada juknis dari PMK-nya, maka akan kita realisasi. Itu saja kuncinya,” katanya.

Begitupun, lanjutnya, sejauh ini memang belum ada persiapan apapun atau pembahasan oleh pihaknya berkenaan kenaikan gaji ASN sebesar lima persen tersebut. “Belum, belum ada. Kan tugas saya tinggal membayar saja. Dan pastinya kita tunggulah juknisnya dulu. Nanti salah kita kalau tak ada dasar untuk membayarnya. Biasanya ada juknis dari Kementerian Keuangan. Kalau anggaran mudah-mudahan tersedia,” pungkasnya.

Sebelumnya, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ASN Pemprovsu 2019, Kepala BPKAD Setdaprovsu, Agus Tripriyono mengakui pihaknya sudah mengalokaikan anggaran sebesar Rp100 miliar. Meski demikian, mengenai pembayarannya, Pemprovsu juga masih menunggu peraturan pemerintah sekaitan hal dimaksud. “Kalau sudah ada aturan dari pusat kapan pembayarannya, maka segera kita bayar. Kami sudah alokasikan rata-rata per bulan itu hampir Rp100 miliar. Jadi memang sudah kami anggarkan, tidak ada masalah,” katanya akhir Februari lalu.

Menurutnya, anggaran yang sudah disiapkan tersebut mampu mengakomodir semua ASN di lingkungan Pemprovsu yang berjumlah hampir 30 ribu orang. Kata Agus, kurang lebih pagu anggaran untuk THR maupun gaji ke-13 ASN tahun ini sama seperti tahun lalu. “Ya, sama. Tapi sekarang kan gaji ASN kita bertambah lima persen, kemungkinan naik juga angka yang akan dibayarkan. Skema pembayarannya sama dengan jumlah gaji ASN,” katanya.

Hanya saja, sambung dia, mengenai waktu akan dibayarkan THR dan gaji ke-13 itu, apakah sebelum atau sesudah pelaksanaan Pilpres. Begitupun, pihaknya kembali menekankan bahwa jika aturan dimaksud sudah turun akan segera ditindaklanjuti. “Kan tinggal waktunya saja, kalau dananya sudah siap (tersedia). Sekitar Rp100 miliar sudah kita siapkan,” pungkasnya.

Perbulan Rp3 Miliar

Pemko Medan juga mengklaim kondisi kas mereka cukup untuk membayar kenaikan gaji ASN tahun ini. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, kenaikan gaji 5 persen ini otomatis mengikuti turunannya seperti pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13. Akan tetapi, tidak ada di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirimkan Pemerintah Pusat setiap bulan. Karenanya, tidak semua kabupaten/kota sanggup membayarnya. “Kalau Pemko Medan dari sisi keuangan sanggup. Apalagi, kita baru menerima pembayaran DBH (Dana Bagi Hasil) dari Pemprovsu sekitar Rp700 miliar lebih,” ujarnya.

Irwan menyebutkan, pembayaran kenaikan gaji ini rencananya efektif dilakukan setiap bulannya pada April mendatang. Untuk itu, kenaikan 5 persen gaji pada Januari hingga Maret akan sekaligus dibayarkan. “Pada intinya, dari kesiapan anggaran Pemko Medan tidak ada masalah karena punya cukup uang untuk membayar kenaikan gaji ini,” kata dia.

Ia mengaku, saat ini belum menghitung secara rinci jumlah anggaran yang dialokasikan untuk membayar kenaikan gaji ASN. Namun, secara umum diperkirakan jumlahnya sekitar Rp3 miliar per bulan untuk membayar gaji sekitar sekitar 15.000 ASN Pemko Medan.

“Gaji pokok ASN bervariasi, paling tinggi jabatan sekretaris daerah sekitar Rp5,5 juta per bulan. Kalau naiknya 5 persen, maka ditambah sekitar Rp225.000. Oleh karenanya, jika diasumsikan rata-rata setiap ASN dapat kenaikan gaji Rp200 ribu lalu dikali total ASN 15.000 orang, maka jumlahnya Rp3 miliar per bulan. Apabila dirapel 3 bulan, sehingga yang dikeluarkan sekitar Rp9 miliar,” jabar Irwan.

Dia menambahkan, meski begitu pembayaran kenaikan gaji tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Pemerintah. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat juknisnya akan keluar, sehingga bisa disalurkan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, sah-sah saja Pemerintah Pusat memberlakukan kenaikan gaji ASN 5 persen. Namun, asalkan anggaran di daerah atau kabupaten/kota mencukupi. “Kalau cukup APBD ya enggak jadi masalah. Tapi kalau tidak cukup, itu yang menjadi masalah,” ucapnya.

Diutarakan dia, dengan kenaikan gaji ini diharapkan kinerja ASN semakin ditingkatkan. Bukan sebaliknya, malah semakin merosot. “Harus semakin lebih baik lagi kinerja ASN, apalagi mereka yang ditugaskan pada pelayanan publik. Jangan pula gaji ditambah, kinerja menurun,” tegasnya.

Senada dengan Medan, Pemkab Deliserdang juga tidak ada kendala pembayaran gaji ASN dengan kenaikan 5 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deliserdang sudah mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen sekitar Rp46 miliar pada tahun ini.

“Anggaran itu untuk kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Sebelum adanya kenaikan gaji, belanja pegawai Pemkab Deliserdang berupa gaji tahun 2019 sekitar Rp936 miliar. Besarnya alokasi belanja pegawai tersebut, sudah dipersiapkan sekaligus buat anstipasi kenaikan gaji pegawai,” kata Kepala BPKAD Deliserdang, Agus Ginting ketika dihubungi Sumut Pos melalui ponselnya, Senin (11/3).

Menurutnya, Pemkab Deliserdang kini tinggal menunggu Peraturan Presiden yang mengatur kenaikan gaji PNS itu untuk dilaksanakan. “Semua sudah dipersiapakan awal Januari lalu. Sekarang menunggu petunjuk teknis pelaksanaan,” pungkasnya. (prn/ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/