27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Demo PT Agro, Warga Minta Ganti Rugi

LABUHAN- Presedium Masyarakat Medan Utara (PMMU) bersama puluhan warga korban banjir melakukan aksi di depan PT Agro Jaya Perdana di Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 15,5, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, Senin (11/4).

Aksi tersebut dilakukan agar DPRD Sumut segera mengusut izin pengerukan yang dilakukan PT Agro Jaya Perdana dan memberikan ganti rugi kepada warga sekitar karena proyek tersebut dituding sebagai penyebab tanggul Sungai Deli jebol yang mengakibatkan daerah tersebut terendam banjir.

Dalam orasinya, meminta kepada pimpinan PT. Agro Jaya Perdana memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan public terhadap proses pengerjaan proyek pengerukan serta proses perizinan yang dimiliki perusahaan untuk kepentingan pengambilan air baku permukaan dari Sungai Deli yang mengakibatkan rusaknya tanggul yang merugikan warga sekitar.

Sementara Kariyanto, perwakilan PT Agro Jaya Perdana membantah kalau perusahaannya tidak memiliki izin melakukan proyek pengerukan tersebut.
“Kami mempunyai izin, surat rekomendasi sudah dikeluarkan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumut,” ujarnya. (mag-11)

LABUHAN- Presedium Masyarakat Medan Utara (PMMU) bersama puluhan warga korban banjir melakukan aksi di depan PT Agro Jaya Perdana di Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 15,5, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, Senin (11/4).

Aksi tersebut dilakukan agar DPRD Sumut segera mengusut izin pengerukan yang dilakukan PT Agro Jaya Perdana dan memberikan ganti rugi kepada warga sekitar karena proyek tersebut dituding sebagai penyebab tanggul Sungai Deli jebol yang mengakibatkan daerah tersebut terendam banjir.

Dalam orasinya, meminta kepada pimpinan PT. Agro Jaya Perdana memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan public terhadap proses pengerjaan proyek pengerukan serta proses perizinan yang dimiliki perusahaan untuk kepentingan pengambilan air baku permukaan dari Sungai Deli yang mengakibatkan rusaknya tanggul yang merugikan warga sekitar.

Sementara Kariyanto, perwakilan PT Agro Jaya Perdana membantah kalau perusahaannya tidak memiliki izin melakukan proyek pengerukan tersebut.
“Kami mempunyai izin, surat rekomendasi sudah dikeluarkan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumut,” ujarnya. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/