25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Angkot Dilarang Naikkan Tarif

MEDAN – Hingga kini, Peraturan Walikota (Perwal) yang mengtatur kenaikan tarif angkutan kota (angkot) di Medan belum keluar. Karena itu, Dinas Perhubungan mengimbau agar angkutan kota jangan mengambil kesempatan dengan menaikkan tarifnya secara sepihak. Bila ketahuan, maka perusahaan angkot tersebut akan ditindak.

ANGKOT : Seorang calon penumpang  akan naik angkot depan pusat perbelanjaan jalan Iskandar Muda Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
ANGKOT : Seorang calon penumpang akan naik angkot depan pusat perbelanjaan jalan Iskandar Muda Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

“Kenaikan tarif angkot sebesar 35 persen itu belum disahkan Wali Kota. Dan, dalam rapat beberapa hari lalu, Forum Lalu Lintas bersama Organda Kota Medan juga sudah sepakat untuk tidak menaikkan tarif sebelum Perwal itu keluar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat kepada Sumut Pos, Kamis (11/4).

Menurut Renward, pihaknya memang sudah mendapat laporan bahwa ada beberapa angkot yang sudah menaikkan tarif, meski tarif baru itu belum disahkan wali kota. Dan, pihaknya sudah melakukan tindakan dengan memanggil pimpinan perusahaan atau direktur angkutan kota (angkot) yang dilaporkan telah menaikan tarif sebelum SK diterbitkan oleh Pemko Medan.

“Saya sudah memanggil pimpinan perusahaannya. Direktur perusahaan itu bilang, jika memang ada sopir yang berani dan nekat menaikan tarif angkot sebelum ada ketetapan resmi melalui SK Walikota itu, maka akan ditindak tegas.,’’ katanya.

Mantan Sekretaris Dishub Provinsi Sumut ini mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta pada direktur perusahaan angkutan untuk mengambil sikap.  Renward pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bersedia membayar ongkos bila ada onum-oknum supir yang sudah menaikkan tarif angkotnya.
Kepada para supir angkot, Renward mengibau agar bersabar untuk menunggu keputusan resmi dari Wali Kota Medan dan surat edaran dari Dishub Kota Medan. “Kita usahakan bulan ini bisa diberlakukan,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua Organda Kota Medabn, MG Munthe ketika dikomfirmasi mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pengawasan di lapangan agar supir angkot tidak menaikkan tarif sebelum SK atau Perwal dari Walikota keluar. (mag-7)

Angkot Dilarang Naikkan Tarif

MEDAN – Hingga kini, Peraturan Walikota (Perwal) yang mengtatur kenaikan tarif angkutan kota (angkot) di Medan belum keluar. Karena itu, Dinas Perhubungan mengimbau agar angkutan kota jangan mengambil kesempatan dengan menaikkan tarifnya secara sepihak. Bila ketahuan, maka perusahaan angkot tersebut akan ditindak.

ANGKOT : Seorang calon penumpang  akan naik angkot depan pusat perbelanjaan jalan Iskandar Muda Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
ANGKOT : Seorang calon penumpang akan naik angkot depan pusat perbelanjaan jalan Iskandar Muda Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

“Kenaikan tarif angkot sebesar 35 persen itu belum disahkan Wali Kota. Dan, dalam rapat beberapa hari lalu, Forum Lalu Lintas bersama Organda Kota Medan juga sudah sepakat untuk tidak menaikkan tarif sebelum Perwal itu keluar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat kepada Sumut Pos, Kamis (11/4).

Menurut Renward, pihaknya memang sudah mendapat laporan bahwa ada beberapa angkot yang sudah menaikkan tarif, meski tarif baru itu belum disahkan wali kota. Dan, pihaknya sudah melakukan tindakan dengan memanggil pimpinan perusahaan atau direktur angkutan kota (angkot) yang dilaporkan telah menaikan tarif sebelum SK diterbitkan oleh Pemko Medan.

“Saya sudah memanggil pimpinan perusahaannya. Direktur perusahaan itu bilang, jika memang ada sopir yang berani dan nekat menaikan tarif angkot sebelum ada ketetapan resmi melalui SK Walikota itu, maka akan ditindak tegas.,’’ katanya.

Mantan Sekretaris Dishub Provinsi Sumut ini mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta pada direktur perusahaan angkutan untuk mengambil sikap.  Renward pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bersedia membayar ongkos bila ada onum-oknum supir yang sudah menaikkan tarif angkotnya.
Kepada para supir angkot, Renward mengibau agar bersabar untuk menunggu keputusan resmi dari Wali Kota Medan dan surat edaran dari Dishub Kota Medan. “Kita usahakan bulan ini bisa diberlakukan,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua Organda Kota Medabn, MG Munthe ketika dikomfirmasi mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pengawasan di lapangan agar supir angkot tidak menaikkan tarif sebelum SK atau Perwal dari Walikota keluar. (mag-7)

Angkot Dilarang Naikkan Tarif

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/