25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Divonis 12 Tahun, Terdakwa Narkoba Ngamuk

MEDAN- Nur Chalis alias Kolis yang didakwa sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu, mengamuk usai divonis hukuman selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Saat pengawal tahanan (Waltah) membawanya menuju ruang sel sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan tangan di borgol, pria yang mengaku sebagai Direktur perusahaan ekspor pinang itu, sempat mencoba lari dari kawalan Waltah dan berusaha mengejar beberapa wartawan yang mengabadikan dirinya. “Apa kau, kamera itu. Jangan kau ambil gambar ku,” ujar Kolis sembari meronta-ronta dari pegangan petugas Waltah, Kamis (11/4)
Pengawalan terhadap Kolis memang semakin diperketat. Sebab dalam persidangan sebelumnya, bandar sabu itu beberapa kali mencoba menyerang wartawan dan berusaha kabur. Tak seperti biasa, sidang dengan agenda putusan itu pun digelar di ruang utama PN Medan. Beberapa petugas kepolisian terlihat berjaga-jaga di pintu depan ruang utama, di pintu belakang dan ada pula beberapa petugas kepolisian duduk di bangku pengunjung.

Bahkan dua personil waltah langsung maju ke depan saat hakim membacakan pidana yang dijatuhkan, dan langsung mengawal sisi kiri dan kanan terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kolis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi SH. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal dan tidak merasa bersalah dan narkotika yang dibawanya juga tergolong besar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 500 gram (setengah kilogram) dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (far)

MEDAN- Nur Chalis alias Kolis yang didakwa sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu, mengamuk usai divonis hukuman selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Saat pengawal tahanan (Waltah) membawanya menuju ruang sel sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan tangan di borgol, pria yang mengaku sebagai Direktur perusahaan ekspor pinang itu, sempat mencoba lari dari kawalan Waltah dan berusaha mengejar beberapa wartawan yang mengabadikan dirinya. “Apa kau, kamera itu. Jangan kau ambil gambar ku,” ujar Kolis sembari meronta-ronta dari pegangan petugas Waltah, Kamis (11/4)
Pengawalan terhadap Kolis memang semakin diperketat. Sebab dalam persidangan sebelumnya, bandar sabu itu beberapa kali mencoba menyerang wartawan dan berusaha kabur. Tak seperti biasa, sidang dengan agenda putusan itu pun digelar di ruang utama PN Medan. Beberapa petugas kepolisian terlihat berjaga-jaga di pintu depan ruang utama, di pintu belakang dan ada pula beberapa petugas kepolisian duduk di bangku pengunjung.

Bahkan dua personil waltah langsung maju ke depan saat hakim membacakan pidana yang dijatuhkan, dan langsung mengawal sisi kiri dan kanan terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kolis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi SH. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal dan tidak merasa bersalah dan narkotika yang dibawanya juga tergolong besar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 500 gram (setengah kilogram) dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/