28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Pusat Batalkan Revitalisasi Pasar Aksara

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TEMPAT RELOKASI PEDAGANG AKSARA_Beberapa orang pekerja sedang mengerjakan bangunan kios pasar bengkok di Jalan William Iskandar Medan. Rencana nya pedagang aksara yang menjadi korban kebakaran akan di relokasi ke tempat ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bantuan revitalisasi Pasar Tradisional Aksara senilai Rp35 miliar dari pemerintah pusat untuk Kota Medan pada 2016, batal terlaksana. Kendalanya, belum ada keterangan penyebab kebakaran serta nilai kerugian yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

Terungkapnya bahwa pemerintah pusat membatalkan revitalisasi pasar di Medan, berawal dari rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Medan bersama Dinas Perdagangan Kota Medan, Selasa (1/8).

Kadis Perdagangan Medan Armansyah Lubis mengatakan, Medan mendapatkan dua titik revitalisasi pasar yang masuk dalam program revitalisasi pasar tradisional dari pemerintah pusat. Diusulkan revitalisasi Pasar Muara Takus dengan anggaran Rp6,5 miliar dan Pasar Aksara Rp35 miliar. “Tahun 2016 tim Kementerian Perdagangan sudah survei ke Pasar Muara Takus. Begitu dicek, ketahuan di situ jadi tempat kos-kosan. Lalu usulan ditolak,” katanya.

Kondisi itu sudah disampaikan kepada Wali Kota Medan, agar dapat dikosongkan dan dikembalikan fungsinya menjadi pasar tradisional yang berpotensi memberi pendapatan bagi Kota Medan.

Dinas Perdagangan juga mengusulkan jatah dialihkan untuk revitalisasi pasar Pasar Palapa Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat dan Pasar Halat di Jalan Halat Kecamatan Kota. “Sifatnya kementerian ini, kalau sudah ditolak, tidak bisa diusulkan lagi. Ini kita coba usulkan ke Pasar Halat dan Palapa,” katanya.

Pengamat Hukum asal Universitas Sumatera Utara Abdul Hakim Siagian mengharapkan, profesionalisme polisi untuk menjawab itu dengan fakta dan bukti. Apalagi, waktu Pasar Aksara terbakar 12 Juli 2016, sudah ramai berbagai pandangan dan pendapat yang muncul. Berbagai pendapat ini tentu ada dasar kenapa diutarakan, sama juga terbakarnya Medan Plaza dan Pasar Sukaramai. Keanehannya juga hampir sama, yakni bagaimana bisa sekaligus seluruh lantai terbakar sama.

“Itu satu hal dan kita tidak menuduh sengaja dibakar. Sehingga, dahulu ramai dan mendesak supaya polisi bergerak cepat, sebelum bukti-buktinya hilang. Dan kita lihat melalui pemberitaan di media bahwa polisi sudah turun. Namun sampai hari ini kita tak mendengar apa hasilnya,” katanya, Selasa (2/8).

Hakim juga menduga ada kemungkinan hambatan besar yang dialami polisi dalam mengungkap penyebab kebakaran Aksara. “Bicara teori kejahatan, pelaku kejahatan atau kriminal pasti akan lebih pintar dari polisi. Kan tidak mungkin sebelum melakukan tindak kejahatan, mereka melapor dulu sama polisi. Ini tentu melibatkan berbagai instansi. Justru karena itu, semua berawal dari prinsip profesionalisme dan transparansi dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Menurut dia, seandainya polisi sejak dari awal transparan akan hal ini, publik tidak akan bertanya-tanya. Apalagi harusnya, kalau ditingkat polsek tidak sanggup menyelesaikan bisa dinaikkan ke Polrestabes, Poldasu, Mabes Polri atau bahkan Interpol. Karena kalau Habib Rizieq cepat kali meminta bantuan Interpol, kenapa ini tidak Medialah yang mejadi ujung tombak kepercayaan masyarakat untuk mencari informasi itu. Di mana kendala yang terjadi sebenarnya,” pungkasnya.(prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TEMPAT RELOKASI PEDAGANG AKSARA_Beberapa orang pekerja sedang mengerjakan bangunan kios pasar bengkok di Jalan William Iskandar Medan. Rencana nya pedagang aksara yang menjadi korban kebakaran akan di relokasi ke tempat ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bantuan revitalisasi Pasar Tradisional Aksara senilai Rp35 miliar dari pemerintah pusat untuk Kota Medan pada 2016, batal terlaksana. Kendalanya, belum ada keterangan penyebab kebakaran serta nilai kerugian yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

Terungkapnya bahwa pemerintah pusat membatalkan revitalisasi pasar di Medan, berawal dari rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Medan bersama Dinas Perdagangan Kota Medan, Selasa (1/8).

Kadis Perdagangan Medan Armansyah Lubis mengatakan, Medan mendapatkan dua titik revitalisasi pasar yang masuk dalam program revitalisasi pasar tradisional dari pemerintah pusat. Diusulkan revitalisasi Pasar Muara Takus dengan anggaran Rp6,5 miliar dan Pasar Aksara Rp35 miliar. “Tahun 2016 tim Kementerian Perdagangan sudah survei ke Pasar Muara Takus. Begitu dicek, ketahuan di situ jadi tempat kos-kosan. Lalu usulan ditolak,” katanya.

Kondisi itu sudah disampaikan kepada Wali Kota Medan, agar dapat dikosongkan dan dikembalikan fungsinya menjadi pasar tradisional yang berpotensi memberi pendapatan bagi Kota Medan.

Dinas Perdagangan juga mengusulkan jatah dialihkan untuk revitalisasi pasar Pasar Palapa Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat dan Pasar Halat di Jalan Halat Kecamatan Kota. “Sifatnya kementerian ini, kalau sudah ditolak, tidak bisa diusulkan lagi. Ini kita coba usulkan ke Pasar Halat dan Palapa,” katanya.

Pengamat Hukum asal Universitas Sumatera Utara Abdul Hakim Siagian mengharapkan, profesionalisme polisi untuk menjawab itu dengan fakta dan bukti. Apalagi, waktu Pasar Aksara terbakar 12 Juli 2016, sudah ramai berbagai pandangan dan pendapat yang muncul. Berbagai pendapat ini tentu ada dasar kenapa diutarakan, sama juga terbakarnya Medan Plaza dan Pasar Sukaramai. Keanehannya juga hampir sama, yakni bagaimana bisa sekaligus seluruh lantai terbakar sama.

“Itu satu hal dan kita tidak menuduh sengaja dibakar. Sehingga, dahulu ramai dan mendesak supaya polisi bergerak cepat, sebelum bukti-buktinya hilang. Dan kita lihat melalui pemberitaan di media bahwa polisi sudah turun. Namun sampai hari ini kita tak mendengar apa hasilnya,” katanya, Selasa (2/8).

Hakim juga menduga ada kemungkinan hambatan besar yang dialami polisi dalam mengungkap penyebab kebakaran Aksara. “Bicara teori kejahatan, pelaku kejahatan atau kriminal pasti akan lebih pintar dari polisi. Kan tidak mungkin sebelum melakukan tindak kejahatan, mereka melapor dulu sama polisi. Ini tentu melibatkan berbagai instansi. Justru karena itu, semua berawal dari prinsip profesionalisme dan transparansi dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Menurut dia, seandainya polisi sejak dari awal transparan akan hal ini, publik tidak akan bertanya-tanya. Apalagi harusnya, kalau ditingkat polsek tidak sanggup menyelesaikan bisa dinaikkan ke Polrestabes, Poldasu, Mabes Polri atau bahkan Interpol. Karena kalau Habib Rizieq cepat kali meminta bantuan Interpol, kenapa ini tidak Medialah yang mejadi ujung tombak kepercayaan masyarakat untuk mencari informasi itu. Di mana kendala yang terjadi sebenarnya,” pungkasnya.(prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/