25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Rajin Razia, Kabid ODTW Disbudpar Medan Tak Takut Dilengserkan

MEDAN – Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW)Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan Fahmi Harahap SH MAP mengatakan akan tetap bertindak tegas terhadap keberadaan tempat hiburan yang menyalahi aturan di Medan. Hal itu disampaikannya menanggapi kabar yang berkembang kalau pengusaha hiburan malam di Medan menggalang kekuatan untuk memindahkan Fahmi Harahap ke jabatan lain. Latarbelakangnya, sepak terjang Fahmi Harahap dalam menertibkan hiburan malam di Kota Medan berpengaruh terhadap keuntungan yang diraup para pengusaha hiburan malam.

Fahmi mengaku tak gentar dan tetap akan melaksanakan tupoksinya menertibkan tempat hiburan menyalah di Medan. “Sepanjang yang kita laksanakan sesuai tupoksi, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi jabatan yang kita emban merupakan amanah yang sewaktu-waktu bisa dicopot oleh pimpinan. Namun sepanjang pimpinan menilai kinerja kita positif, saya rasa pencopotan itu tidak akan terjadi,” tandas Fahmi.

Seperti diketahui, Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Usaha Pariwisata Disbudpar Medan di bawah kepemimpinan Fahmi Harahap berkali-kali melakukan penertiban hiburan malam di Medan. Sebelum dilakukan penertiban, sejumlah pengusaha diduga kerap melanggar aturan dengan melanggar jam tayang (jam operasional) maupun peralihan fungsi antara lain dari jenis usaha karakoke televisi menjadi tempat house music. Dugaan ini bukan sekadar isapan jempol namun ditemukan tim di sejumlah tempat hiburan malam Medan saat monitoring dilakukan dalam beberapa kali kesempatan sejak mantan Ajudan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM tersebut dipercaya menjadi Kabid ODTW Disubudpar Medan.

Terkait sejumlah temuan tersebut, tim bertindak tegas dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya memerintahkan pengelola hiburan untuk membuat surat pernyataan. Apabila nantinya setelah membuat surat pernyataan masih tetap melakukan pelanggaran, maka Disbudpar Medan akan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas lagi termasuk penutupan tempat hiburan. (ril)

MEDAN – Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW)Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan Fahmi Harahap SH MAP mengatakan akan tetap bertindak tegas terhadap keberadaan tempat hiburan yang menyalahi aturan di Medan. Hal itu disampaikannya menanggapi kabar yang berkembang kalau pengusaha hiburan malam di Medan menggalang kekuatan untuk memindahkan Fahmi Harahap ke jabatan lain. Latarbelakangnya, sepak terjang Fahmi Harahap dalam menertibkan hiburan malam di Kota Medan berpengaruh terhadap keuntungan yang diraup para pengusaha hiburan malam.

Fahmi mengaku tak gentar dan tetap akan melaksanakan tupoksinya menertibkan tempat hiburan menyalah di Medan. “Sepanjang yang kita laksanakan sesuai tupoksi, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi jabatan yang kita emban merupakan amanah yang sewaktu-waktu bisa dicopot oleh pimpinan. Namun sepanjang pimpinan menilai kinerja kita positif, saya rasa pencopotan itu tidak akan terjadi,” tandas Fahmi.

Seperti diketahui, Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Usaha Pariwisata Disbudpar Medan di bawah kepemimpinan Fahmi Harahap berkali-kali melakukan penertiban hiburan malam di Medan. Sebelum dilakukan penertiban, sejumlah pengusaha diduga kerap melanggar aturan dengan melanggar jam tayang (jam operasional) maupun peralihan fungsi antara lain dari jenis usaha karakoke televisi menjadi tempat house music. Dugaan ini bukan sekadar isapan jempol namun ditemukan tim di sejumlah tempat hiburan malam Medan saat monitoring dilakukan dalam beberapa kali kesempatan sejak mantan Ajudan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM tersebut dipercaya menjadi Kabid ODTW Disubudpar Medan.

Terkait sejumlah temuan tersebut, tim bertindak tegas dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya memerintahkan pengelola hiburan untuk membuat surat pernyataan. Apabila nantinya setelah membuat surat pernyataan masih tetap melakukan pelanggaran, maka Disbudpar Medan akan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas lagi termasuk penutupan tempat hiburan. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/